BerandaHits
Sabtu, 12 Jun 2026 12:19

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban konstitusional negara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. (Istimewa)

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban konstitusional negara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Inibaru.id - Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren oleh negara merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Penegasan itu disampaikan usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026), terkait perkara pengujian ketentuan pendanaan pesantren.

Menurut Gus Rozin, kehadiran Majelis Masyayikh dalam sidang tersebut bertujuan menyampaikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya. Keterangan tambahan itu disusun untuk memperkuat argumentasi mengenai posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional sekaligus tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren.

"Hari ini kami hadir kembali di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan jawaban secara tertulis dari pertanyaan-pertanyaan beberapa anggota Dewan Hakim pada minggu yang lalu," katanya.

Dalam keterangannya, Gus Rozin menegaskan bahwa negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan terhadap pesantren setelah lembaga tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional. Menurutnya, pengakuan tersebut membawa konsekuensi konstitusional berupa kewajiban negara untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui skema pembiayaan yang memadai.

"Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren. Karena bagaimanapun ketika pesantren itu sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian juga menjadi tanggung jawab konstitusi negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren," ujarnya.

Gus Rozin juga menepis anggapan bahwa dukungan pendanaan dari negara akan mengurangi independensi pesantren. Menurutnya, Undang-Undang Pesantren telah memberikan jaminan perlindungan terhadap kekhasan, tradisi, dan karakter yang berkembang di masing-masing pesantren.

"Kami memberikan argumentasi kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pembiayaan negara kepada pesantren itu tidak merupakan intervensi negara terhadap pesantren," tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pesantren justru memastikan setiap pesantren tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi dan model pendidikan yang menjadi ciri khasnya.

"Pembiayaan negara untuk pesantren itu menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren. Ini sudah dikarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren," katanya.

Selain itu, Gus Rozin turut menjelaskan pandangannya mengenai frasa "membantu" dan "sesuai dengan kemampuan negara" yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua frasa itu harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

"Kami mencoba meyakinkan bahwa ada dua frasa antara membantu dan sesuai dengan kemampuan negara. Itu adalah dua frasa yang tidak terpisahkan. Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat," ujarnya.

Ia menambahkan, pemisahan kedua frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang tidak utuh terhadap norma yang diatur dalam undang-undang.

"Oleh karena itu, untuk mendorong pemahaman yang lebih kompleks atas pasal yang diajukan para pemohon, kita tidak bisa mengeluarkan konteks membantu itu. Sehingga dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Masyayikh juga menyampaikan penjelasan mengenai peta pendidikan pesantren di Indonesia. Penjelasan itu mencakup berbagai bentuk pesantren, mulai dari pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, hingga pesantren sebagai satuan pendidikan.

"Kami juga menyampaikan soal peta pesantren. Berbagai jenis pesantren, baik pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara maupun pesantren sebagai satuan pendidikan, kami sampaikan secara utuh supaya ada pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pesantren dan level pendidikan yang ada di pesantren," katanya.

Menurut Gus Rozin, pemahaman yang komprehensif mengenai keragaman pesantren diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan pendanaan pesantren secara lebih utuh dan proporsional.

Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini sebagian besar pesantren bertahan dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Pembiayaan pesantren, kata dia, banyak berasal dari para kiai, santri, masyarakat, para muhibbin, dan berbagai sumber swadaya lainnya.

"Selama ini memang pesantren itu dibiayai penuh oleh kiainya sendiri, oleh masyarakat, oleh muhibin dan dari sumber-sumber yang insyaallah berkah," ujarnya.

Meski demikian, dukungan masyarakat tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menjalankan amanat konstitusi.

"Tetapi pembiayaan dari masyarakat itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu dua hal yang berbeda," imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan dukungan masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua hal yang berjalan beriringan.

"Pesantren memang pembiayaannya dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membiayai pesantren. Itu yang kami perkuat argumentasinya pada hari ini," katanya.

Usai persidangan, Majelis Masyayikh juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh pesantren yang hadir mendampingi proses persidangan. Pada kesempatan tersebut, Majelis Masyayikh didampingi oleh Ibu Nyai Badriah Fayumi selaku anggota Majelis Masyayikh dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

"Hari ini kita didampingi oleh Bu Nyai Badriah selaku anggota Majelis Masyayikh dan Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh dari Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan satu kehormatan yang luar biasa bagi kita," ujarnya.

Ia menilai kehadiran para pengasuh pesantren tersebut menjadi simbol dukungan moral sekaligus memperkuat semangat perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak pesantren di hadapan Mahkamah Konstitusi.

"Ini merupakan suntikan semangat bahwa ternyata getaran perjuangan ini juga bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren di sini," pungkasnya. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: