BerandaHits
Sabtu, 12 Jun 2026 12:19

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban konstitusional negara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. (Istimewa)

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan di Mahkamah Konstitusi bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban konstitusional negara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Inibaru.id - Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren oleh negara merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Penegasan itu disampaikan usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026), terkait perkara pengujian ketentuan pendanaan pesantren.

Menurut Gus Rozin, kehadiran Majelis Masyayikh dalam sidang tersebut bertujuan menyampaikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya. Keterangan tambahan itu disusun untuk memperkuat argumentasi mengenai posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional sekaligus tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren.

"Hari ini kami hadir kembali di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan jawaban secara tertulis dari pertanyaan-pertanyaan beberapa anggota Dewan Hakim pada minggu yang lalu," katanya.

Dalam keterangannya, Gus Rozin menegaskan bahwa negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan terhadap pesantren setelah lembaga tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional. Menurutnya, pengakuan tersebut membawa konsekuensi konstitusional berupa kewajiban negara untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui skema pembiayaan yang memadai.

"Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren. Karena bagaimanapun ketika pesantren itu sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian juga menjadi tanggung jawab konstitusi negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren," ujarnya.

Gus Rozin juga menepis anggapan bahwa dukungan pendanaan dari negara akan mengurangi independensi pesantren. Menurutnya, Undang-Undang Pesantren telah memberikan jaminan perlindungan terhadap kekhasan, tradisi, dan karakter yang berkembang di masing-masing pesantren.

"Kami memberikan argumentasi kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pembiayaan negara kepada pesantren itu tidak merupakan intervensi negara terhadap pesantren," tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pesantren justru memastikan setiap pesantren tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi dan model pendidikan yang menjadi ciri khasnya.

"Pembiayaan negara untuk pesantren itu menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren. Ini sudah dikarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren," katanya.

Selain itu, Gus Rozin turut menjelaskan pandangannya mengenai frasa "membantu" dan "sesuai dengan kemampuan negara" yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua frasa itu harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

"Kami mencoba meyakinkan bahwa ada dua frasa antara membantu dan sesuai dengan kemampuan negara. Itu adalah dua frasa yang tidak terpisahkan. Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat," ujarnya.

Ia menambahkan, pemisahan kedua frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang tidak utuh terhadap norma yang diatur dalam undang-undang.

"Oleh karena itu, untuk mendorong pemahaman yang lebih kompleks atas pasal yang diajukan para pemohon, kita tidak bisa mengeluarkan konteks membantu itu. Sehingga dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Masyayikh juga menyampaikan penjelasan mengenai peta pendidikan pesantren di Indonesia. Penjelasan itu mencakup berbagai bentuk pesantren, mulai dari pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, hingga pesantren sebagai satuan pendidikan.

"Kami juga menyampaikan soal peta pesantren. Berbagai jenis pesantren, baik pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara maupun pesantren sebagai satuan pendidikan, kami sampaikan secara utuh supaya ada pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pesantren dan level pendidikan yang ada di pesantren," katanya.

Menurut Gus Rozin, pemahaman yang komprehensif mengenai keragaman pesantren diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan pendanaan pesantren secara lebih utuh dan proporsional.

Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini sebagian besar pesantren bertahan dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Pembiayaan pesantren, kata dia, banyak berasal dari para kiai, santri, masyarakat, para muhibbin, dan berbagai sumber swadaya lainnya.

"Selama ini memang pesantren itu dibiayai penuh oleh kiainya sendiri, oleh masyarakat, oleh muhibin dan dari sumber-sumber yang insyaallah berkah," ujarnya.

Meski demikian, dukungan masyarakat tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menjalankan amanat konstitusi.

"Tetapi pembiayaan dari masyarakat itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu dua hal yang berbeda," imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan dukungan masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua hal yang berjalan beriringan.

"Pesantren memang pembiayaannya dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membiayai pesantren. Itu yang kami perkuat argumentasinya pada hari ini," katanya.

Usai persidangan, Majelis Masyayikh juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh pesantren yang hadir mendampingi proses persidangan. Pada kesempatan tersebut, Majelis Masyayikh didampingi oleh Ibu Nyai Badriah Fayumi selaku anggota Majelis Masyayikh dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

"Hari ini kita didampingi oleh Bu Nyai Badriah selaku anggota Majelis Masyayikh dan Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh dari Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan satu kehormatan yang luar biasa bagi kita," ujarnya.

Ia menilai kehadiran para pengasuh pesantren tersebut menjadi simbol dukungan moral sekaligus memperkuat semangat perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak pesantren di hadapan Mahkamah Konstitusi.

"Ini merupakan suntikan semangat bahwa ternyata getaran perjuangan ini juga bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren di sini," pungkasnya. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: