Inibaru.id - Kamu pasti pernah mengalami hal ini; didatangi orang-orang yang menjual kalender atas nama pesantren atau dimintai sumbangan. Meski bisa jadi solusi buat kamu yang pengin beramal, nyatanya nggak semua orang nyaman dengan hal ini. Lantas, bagaimana kita menyikapinya?
Khusus untuk penjualan kalender pesantren, sejumlah orang merasa kurang nyaman dengan tawaran tersebut karena harga kalender biasanya jauh lebih mahal dari harga kalender di pasaran. Harga yang ditawarkan bisa sampai Rp30 ribu-Rp35 ribu. Kalau membeli barang dengan harga mahal, pasti, ujung-ujungnya jadi nggak ikhlas, deh. Jadi, apakah sebaiknya kita menolaknya saja?
Menurut Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus Sulthon, kalau memang kita nggak mau membelinya, sebaiknya ditolak secara halus. Apalagi, dia menyebut ada banyak oknum yang menggunakan trik penjualan kalender ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Biasanya pihak ponpes membagikan kalender saat kegiatan pembagian rapor atau rapat dengan wali santri. Nggak mungkin pengasuh ponpes mengizinkan penjualan kalender ke masyarakat umum. Apalagi dengan alasan hanya untuk mencari amal jariyah atau dana yang tentu sangat memalukan,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Radiosuarakudus, Sabtu (14/3/2020).
Lantas, bagaimana cara memastikan apakah penjual kalender atas nama pesantren itu bukan oknum? Kalau menurut Sulthon, kamu tinggal menanyakan detail alamat ponpes hingga nama pengasuhnya. Jika dia nggak mampu menjawab dengan jelas, besar kemungkinan oknum tersebut hanya ingin mengambil keuntungan secara pribadi.
Bagaimana dengan Permintaan Sumbangan?
Selain menawarkan kalender untuk dibeli, ada juga hal lain yang cukup meresahkan masyarakat, yaitu permintaan sumbangan atas nama pesantren. Kalau soal ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur meminta masyarakat nggak mudah percaya.
“Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib,” sarannya sebagaimana dilansir dari situs Kemenag, Selasa (15/2/2022).
Dia menyebut lembaga pendidikan Islam memiliki program yang harus ditulis secara transparan. Secara aturan, mereka pun diminta untuk nggak memungut biaya.
“Semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun. Demikian halnya dengan layanan bantuan. Pada 2022 ini, seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online,” lanjutnya.
Hal serupa juga diungkap Kasi Rehabilitasi Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda. Menurutnya, jika ada orang yang datang membawa map atau dokumen lain dan meminta sumbangan atas nama pembangunan masjid atau pesantren, besar kemungkinan hal tersebut adalah penipuan.
“Jangan diberi, kalau mau nyumbang kasih saja ke lembaga resmi yang jelas,” saran Miftahul sebagaimana dikutip dari Detik, Selasa (8/4/2014).
Kalau kamu pengin tahu lebih banyak soal program bantuan atau sejenisnya terkait lembaga pendidikan di Kementerian Agama, bisa kok mengeceknya langsung di situs ditpdpontren.kemenag.go.id atau di media sosial milik Direktorat PD Pontren. Dari situ, terungkap bahwa penyaluran bantuan harus melalui jalur resmi Kementerian Agama, bukan lagi lewat cara-cara manual seperti permintaan sumbangan atau penjualan kalender ke rumah-rumah.
Jadi, sudah tahu kan harus melakukan apa jika ada peminta sumbangan atau penjualan kalender pesantren, Millens? (Arie Widodo/E10)