Inibaru.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil agar ia dapat fokus menjalani pengobatan penyakit jantung yang tengah dideritanya.
Kabar pengunduran diri Nanik disampaikan oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, melalui akun Instagram resminya, Rabu (22/7/2026).
"Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," tulis Dirgayuza.
Menurut Dirgayuza, Nanik telah menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih mundur dari jabatannya agar dapat memprioritaskan proses pemulihan kesehatannya.
Dalam unggahannya, Dirgayuza juga membagikan kesannya terhadap sosok Nanik yang telah dikenalnya sejak menjelang Pemilu 2014. Menurutnya, Nanik merupakan pribadi yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat, terutama mereka yang menghadapi berbagai persoalan sosial.
"Lebih dari satu dekade saya melihat satu hal yang tidak pernah berubah darinya: ia tidak bisa diam ketika melihat rakyat menghadapi ketidakadilan dan kesulitan," tulisnya.
Ia menilai kepedulian tersebut tercermin dalam berbagai gagasan dan langkah yang pernah diinisiasi Nanik selama ini.
Dirgayuza juga mengungkap beberapa kontribusi Nanik di bidang kemanusiaan. Salah satunya adalah saat ia menyampaikan kasus Wilfrida Soik, pekerja migran Indonesia yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia, kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap Wilfrida.
Selain itu, Nanik juga disebut sebagai penggagas program becak listrik yang ditujukan bagi para pengayuh becak lanjut usia sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Nanik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional setelah pengunduran dirinya. Pemerintah juga belum menyampaikan mekanisme penunjukan pejabat pengganti untuk memimpin lembaga tersebut. (Ike/E01)
