BerandaHits
Rabu, 25 Okt 2022 11:38

Ironi Kemenkop UKM; Mengaku Nggak Lindungi Pelaku Pemerkosaan yang Sampai Sekarang Masih Berstatus PNS

Ilustrasi: Kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai honorer Kemenkop UKM. (Tempo/Shutterstock)

Korban pemerkosaan di lingkup pegawai Kemenkop UKM diminta untuk pindah ke instansi lain. Tapi, pelaku masih berstatus PNS di instansi tersebut dan bahkan sempat mendapatkan beasiswa. Keluarga korban pun merasa tidak mendapatkan keadilan.

Inibaru.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2019 mencuat lagi dalam beberapa waktu belakangan. Banyak warganet yang menuding pihak instansi membela para pelaku. Apalagi, ada temuan bahwa korban dipaksa menikah dengan salah satu pemerkosanya.

Polresta Bogor Kota bahkan kedapatan sempat menutup kasus ini pada 2020. Alasannya, saat itu korban menikah dengan salah satu pelaku. Hal ini tentu aneh dan membuat banyak orang mengrenyitkan dahi.

Menurut rilisan Konde.co pada Senin (24/10/2022) lalu, terungkap bahwa korban berinisial ND dan diperkosa pada 6 Desember 2019. Dia saat itu bertugas di acara perpisahan purnatugas Kepala Biro Umum Hardiyanto di Hotel Permata, Kota Bogor. Korban diajak para pelaku makan bersama dan minum alkohol hingga tidak sadar. Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor untuk dicabuli.

Dikutip dari Beritafakta.id, (11/4/2020), para pelaku adalah ZPA masih berstatus CPNS Kemenkop UKM, WH yang juga masih berstatus PNS, ZF yang berstatus pegawai honorer, serta NN yang merupakan office boy. Ada tiga orang lain yang nggak ikut memerkosa namun ikut andil dalam aksi tersebut, yaitu N, T, dan A yang menjaga lokasi.

Pada Januari 2020, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. Keempat pelaku ditangkap. Polisi bahkan menyita CCTV hotel sebagai barang bukti. Nah, dari sinilah keanehan mulai terjadi. Bagaimana nggak, hanya dua pekan setelah para pelaku ditangkap, mereka dilepaskan.

Penyebabnya, keluarga pelaku meminta salah satu pemerkosa, ZPA, menikah dengan ND. Dia yang dipilih karena menjadi satu-satunya pelaku yang masih berstatus belum menikah.

Bukannya mendapat keadilan, korban pemerkosaan justru dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.(Era.id/Antara)

“Keluarga korban didatangi keluarga pelaku meminta mereka dibebaskan. Kepolisian Bogor juga mendesak kami menikahkan korban dengan salah satu pelaku yang single,” ucap saudara korban, Radit sebagaimana dilansir dari Aktual, (20/10/2022).

Karena tekanan dari berbagai sisi, keluarga korban pun akhirnya menuruti permintaan tersebut. Kasus pemerkosaan ini pun kemudian ditutup polisi dengan alasan telah diambil langkah restorative justice. Sayangnya, bagi korban, dia sama sekali nggak mendapatkan keadilan.

Dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosanya tentu sangat mengerikan. Apalagi, ZPA juga tidak benar-benar menjadi suami yang baik. Dia nggak pernah datang untuk melakukan tanggung jawabnya selama 12 bulan menikah. Bahkan, pada 17 Oktober 2022, pelaku menggugat cerai korban.

“Apakah pernikahan ini dibuat hanya untuk meloloskan mereka dari tahanan? Kita juga kaget kenapa ZPA ini juga mendapatkan beasiswa dari Kemenkop UKM,” keluh Radit.

Keluarga ND juga semakin kecewa dengan fakta bahwa ZPA masih berstatus PNS di Kemenkop UKM. Bahkan, tiga pelaku lainnya juga masih bekerja di kementerian tersebut. Ironisnya, korban justru dipindahkan ke instansi lainnya.

Tanggapan Kemenkop UKM

Kemenkop UKM angkat bicara terkait kasus ini. (Detik/Anggi)

Tahu instansinya mendapatkan sorotan negatif, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim angkat bicara. Dia memastikan jika Kemkop UKM nggak melindungi para pelaku pemerkosaan. Dia juga menyebut para pelau sudah mendapatkan sanksi disiplin berat.

WH dan ZPA sudah diturunkan jabatannya. Dari awalnya adalah setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis), hanya menjadi sekelas jabatan 3 (pengemudi) selama setahun. Sementara itu, pegawai honorer MF dan NN sudah dipecat sejak 2020.

“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM melindungi pelaku),” ucap Arif saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM di Jakarta sebagaimana dilansir dari Era.id, Senin (24/10/2022).

Sayangnya, pihak keluarga kesulitan untuk membuka kembali kasus ini karena polisi diketahui sudah menutup alias membuat status kasus tersebut SP-3. Padahal, keluarga korban nggak pernah mencabut laporan. Kini, mereka pun meminta bantuan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat untuk mengajukan praperadilan pada kasus tersebut.

Kita tunggu kelanjutan kasus ini, ya Millens. Tapi, menurutmu, cukup mengherankan nggak sih jika pelaku pemerkosaan masih bisa bekerja dengan status PNS di instansi pemerintahan? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: