BerandaHits
Rabu, 25 Okt 2022 11:38

Ironi Kemenkop UKM; Mengaku Nggak Lindungi Pelaku Pemerkosaan yang Sampai Sekarang Masih Berstatus PNS

Ilustrasi: Kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai honorer Kemenkop UKM. (Tempo/Shutterstock)

Korban pemerkosaan di lingkup pegawai Kemenkop UKM diminta untuk pindah ke instansi lain. Tapi, pelaku masih berstatus PNS di instansi tersebut dan bahkan sempat mendapatkan beasiswa. Keluarga korban pun merasa tidak mendapatkan keadilan.

Inibaru.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2019 mencuat lagi dalam beberapa waktu belakangan. Banyak warganet yang menuding pihak instansi membela para pelaku. Apalagi, ada temuan bahwa korban dipaksa menikah dengan salah satu pemerkosanya.

Polresta Bogor Kota bahkan kedapatan sempat menutup kasus ini pada 2020. Alasannya, saat itu korban menikah dengan salah satu pelaku. Hal ini tentu aneh dan membuat banyak orang mengrenyitkan dahi.

Menurut rilisan Konde.co pada Senin (24/10/2022) lalu, terungkap bahwa korban berinisial ND dan diperkosa pada 6 Desember 2019. Dia saat itu bertugas di acara perpisahan purnatugas Kepala Biro Umum Hardiyanto di Hotel Permata, Kota Bogor. Korban diajak para pelaku makan bersama dan minum alkohol hingga tidak sadar. Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor untuk dicabuli.

Dikutip dari Beritafakta.id, (11/4/2020), para pelaku adalah ZPA masih berstatus CPNS Kemenkop UKM, WH yang juga masih berstatus PNS, ZF yang berstatus pegawai honorer, serta NN yang merupakan office boy. Ada tiga orang lain yang nggak ikut memerkosa namun ikut andil dalam aksi tersebut, yaitu N, T, dan A yang menjaga lokasi.

Pada Januari 2020, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. Keempat pelaku ditangkap. Polisi bahkan menyita CCTV hotel sebagai barang bukti. Nah, dari sinilah keanehan mulai terjadi. Bagaimana nggak, hanya dua pekan setelah para pelaku ditangkap, mereka dilepaskan.

Penyebabnya, keluarga pelaku meminta salah satu pemerkosa, ZPA, menikah dengan ND. Dia yang dipilih karena menjadi satu-satunya pelaku yang masih berstatus belum menikah.

Bukannya mendapat keadilan, korban pemerkosaan justru dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.(Era.id/Antara)

“Keluarga korban didatangi keluarga pelaku meminta mereka dibebaskan. Kepolisian Bogor juga mendesak kami menikahkan korban dengan salah satu pelaku yang single,” ucap saudara korban, Radit sebagaimana dilansir dari Aktual, (20/10/2022).

Karena tekanan dari berbagai sisi, keluarga korban pun akhirnya menuruti permintaan tersebut. Kasus pemerkosaan ini pun kemudian ditutup polisi dengan alasan telah diambil langkah restorative justice. Sayangnya, bagi korban, dia sama sekali nggak mendapatkan keadilan.

Dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosanya tentu sangat mengerikan. Apalagi, ZPA juga tidak benar-benar menjadi suami yang baik. Dia nggak pernah datang untuk melakukan tanggung jawabnya selama 12 bulan menikah. Bahkan, pada 17 Oktober 2022, pelaku menggugat cerai korban.

“Apakah pernikahan ini dibuat hanya untuk meloloskan mereka dari tahanan? Kita juga kaget kenapa ZPA ini juga mendapatkan beasiswa dari Kemenkop UKM,” keluh Radit.

Keluarga ND juga semakin kecewa dengan fakta bahwa ZPA masih berstatus PNS di Kemenkop UKM. Bahkan, tiga pelaku lainnya juga masih bekerja di kementerian tersebut. Ironisnya, korban justru dipindahkan ke instansi lainnya.

Tanggapan Kemenkop UKM

Kemenkop UKM angkat bicara terkait kasus ini. (Detik/Anggi)

Tahu instansinya mendapatkan sorotan negatif, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim angkat bicara. Dia memastikan jika Kemkop UKM nggak melindungi para pelaku pemerkosaan. Dia juga menyebut para pelau sudah mendapatkan sanksi disiplin berat.

WH dan ZPA sudah diturunkan jabatannya. Dari awalnya adalah setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis), hanya menjadi sekelas jabatan 3 (pengemudi) selama setahun. Sementara itu, pegawai honorer MF dan NN sudah dipecat sejak 2020.

“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM melindungi pelaku),” ucap Arif saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM di Jakarta sebagaimana dilansir dari Era.id, Senin (24/10/2022).

Sayangnya, pihak keluarga kesulitan untuk membuka kembali kasus ini karena polisi diketahui sudah menutup alias membuat status kasus tersebut SP-3. Padahal, keluarga korban nggak pernah mencabut laporan. Kini, mereka pun meminta bantuan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat untuk mengajukan praperadilan pada kasus tersebut.

Kita tunggu kelanjutan kasus ini, ya Millens. Tapi, menurutmu, cukup mengherankan nggak sih jika pelaku pemerkosaan masih bisa bekerja dengan status PNS di instansi pemerintahan? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: