BerandaHits
Rabu, 25 Okt 2022 11:38

Ironi Kemenkop UKM; Mengaku Nggak Lindungi Pelaku Pemerkosaan yang Sampai Sekarang Masih Berstatus PNS

Ilustrasi: Kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai honorer Kemenkop UKM. (Tempo/Shutterstock)

Korban pemerkosaan di lingkup pegawai Kemenkop UKM diminta untuk pindah ke instansi lain. Tapi, pelaku masih berstatus PNS di instansi tersebut dan bahkan sempat mendapatkan beasiswa. Keluarga korban pun merasa tidak mendapatkan keadilan.

Inibaru.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2019 mencuat lagi dalam beberapa waktu belakangan. Banyak warganet yang menuding pihak instansi membela para pelaku. Apalagi, ada temuan bahwa korban dipaksa menikah dengan salah satu pemerkosanya.

Polresta Bogor Kota bahkan kedapatan sempat menutup kasus ini pada 2020. Alasannya, saat itu korban menikah dengan salah satu pelaku. Hal ini tentu aneh dan membuat banyak orang mengrenyitkan dahi.

Menurut rilisan Konde.co pada Senin (24/10/2022) lalu, terungkap bahwa korban berinisial ND dan diperkosa pada 6 Desember 2019. Dia saat itu bertugas di acara perpisahan purnatugas Kepala Biro Umum Hardiyanto di Hotel Permata, Kota Bogor. Korban diajak para pelaku makan bersama dan minum alkohol hingga tidak sadar. Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor untuk dicabuli.

Dikutip dari Beritafakta.id, (11/4/2020), para pelaku adalah ZPA masih berstatus CPNS Kemenkop UKM, WH yang juga masih berstatus PNS, ZF yang berstatus pegawai honorer, serta NN yang merupakan office boy. Ada tiga orang lain yang nggak ikut memerkosa namun ikut andil dalam aksi tersebut, yaitu N, T, dan A yang menjaga lokasi.

Pada Januari 2020, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. Keempat pelaku ditangkap. Polisi bahkan menyita CCTV hotel sebagai barang bukti. Nah, dari sinilah keanehan mulai terjadi. Bagaimana nggak, hanya dua pekan setelah para pelaku ditangkap, mereka dilepaskan.

Penyebabnya, keluarga pelaku meminta salah satu pemerkosa, ZPA, menikah dengan ND. Dia yang dipilih karena menjadi satu-satunya pelaku yang masih berstatus belum menikah.

Bukannya mendapat keadilan, korban pemerkosaan justru dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.(Era.id/Antara)

“Keluarga korban didatangi keluarga pelaku meminta mereka dibebaskan. Kepolisian Bogor juga mendesak kami menikahkan korban dengan salah satu pelaku yang single,” ucap saudara korban, Radit sebagaimana dilansir dari Aktual, (20/10/2022).

Karena tekanan dari berbagai sisi, keluarga korban pun akhirnya menuruti permintaan tersebut. Kasus pemerkosaan ini pun kemudian ditutup polisi dengan alasan telah diambil langkah restorative justice. Sayangnya, bagi korban, dia sama sekali nggak mendapatkan keadilan.

Dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosanya tentu sangat mengerikan. Apalagi, ZPA juga tidak benar-benar menjadi suami yang baik. Dia nggak pernah datang untuk melakukan tanggung jawabnya selama 12 bulan menikah. Bahkan, pada 17 Oktober 2022, pelaku menggugat cerai korban.

“Apakah pernikahan ini dibuat hanya untuk meloloskan mereka dari tahanan? Kita juga kaget kenapa ZPA ini juga mendapatkan beasiswa dari Kemenkop UKM,” keluh Radit.

Keluarga ND juga semakin kecewa dengan fakta bahwa ZPA masih berstatus PNS di Kemenkop UKM. Bahkan, tiga pelaku lainnya juga masih bekerja di kementerian tersebut. Ironisnya, korban justru dipindahkan ke instansi lainnya.

Tanggapan Kemenkop UKM

Kemenkop UKM angkat bicara terkait kasus ini. (Detik/Anggi)

Tahu instansinya mendapatkan sorotan negatif, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim angkat bicara. Dia memastikan jika Kemkop UKM nggak melindungi para pelaku pemerkosaan. Dia juga menyebut para pelau sudah mendapatkan sanksi disiplin berat.

WH dan ZPA sudah diturunkan jabatannya. Dari awalnya adalah setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis), hanya menjadi sekelas jabatan 3 (pengemudi) selama setahun. Sementara itu, pegawai honorer MF dan NN sudah dipecat sejak 2020.

“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM melindungi pelaku),” ucap Arif saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM di Jakarta sebagaimana dilansir dari Era.id, Senin (24/10/2022).

Sayangnya, pihak keluarga kesulitan untuk membuka kembali kasus ini karena polisi diketahui sudah menutup alias membuat status kasus tersebut SP-3. Padahal, keluarga korban nggak pernah mencabut laporan. Kini, mereka pun meminta bantuan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat untuk mengajukan praperadilan pada kasus tersebut.

Kita tunggu kelanjutan kasus ini, ya Millens. Tapi, menurutmu, cukup mengherankan nggak sih jika pelaku pemerkosaan masih bisa bekerja dengan status PNS di instansi pemerintahan? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: