Inibaru.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi UU TPKS oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang dilangsungkan hari ini, Selasa (12/4/2022). Sejumlah perwakilan dari komunitas dan aktivis perempuan yang mendukung disahkannya UU ini pun sampai terlihat menitikkan air mata begitu palu pengesahan diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan sebelum mengetok palu.
“Setuju!” jawab peserta sidang yang kemudian disambung dengan tepuk tangan riuh.
RUU TPKS yang sudah diperjuangkan sejak 2016 dan bahkan mengalami penolakan oleh sejumlah pihak kini sudah sah jadi UU. Setidaknya, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) ayat (1) dari UU ini.
Kekerasan-kekerasan tersebut adalah pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kalau dalam Pasal (4) ayat (2), ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang juga diatur, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak, pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, dan yang cukup penting, kekerasan seksual di dalam rumah tangga.
Yang menarik, diatur pula tindak pidana pencucian uang jika memang asalnya adalah tindak pidana kekerasan seksual.
Pemerkosaan dan Aborsi Nggak Masuk
Ada satu hal yang dianggap kurang dalam UU TPKS, yakni nggak adanya aturan pemerkosaan dan aborsi di sini. Namun, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya meminta masyarakat nggak khawatir karena ada aturan lain yang bakal mengurusnya. Adapun kasus pemerkosaan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kenapa kita tidak masukkan pemerkosaan? Satu, karena sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi,” ujar Willy, Rabu (6/4).
Sementara itu, untuk aborsi, nantinya diatur oleh UU Kesehatan.
“(Aborsi) itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup,” terangnya.
Kamu ikut senang UU TPKS disahkan nggak? Semoga saja aturan ini membuat kasus kekerasan seksual bisa dicegah ya Millens. (Lip, Kom/IB09/E05)