Inibaru.id – Belakangan ini istilah consent sex sering diucapkan di media sosial. Khususnya sejak adanya banyak orang yang bersuara terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh orang-orang terkenal. Tapi, benar nggak sih kalau consent sex ini seperti dukungan atau kebebasan bagi siapapun yang melakukan hubungan intim atau perzinaan di luar nikah?
Istilah consent sendiri bisa diartikan sebagai persetujuan atau sama-sama suka. Jadi, kalau consent sex, ya bisa diartikan sebagai pasangan yang memang nggak ada paksaan untuk melakukan hubungan intim. Ya, intinya sih hal tersebut bisa dilakukan mau sudah menikah atau belum.
Baca Juga:
Internet 'Tenaga Surya' Desa Kadirejo; Unlimited, Stabil, dan Bebas Gangguan Pemadaman ListrikSebenarnya, sebelum ramai dibahas saat banyak pelecehan terjadi, istilah consent sex ini sempat bikin banyak orang geger dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Bagi sebagian orang, istilah ini seperti dukungan seks bebas atau perzinaan di luar nikah yang berisiko bagi generasi muda.
Kamu tahu sendiri kan kalau hal yang masih dianggap tabu ini bisa memicu banyak hal seperti kehamilan tak terencana, pernikahan dini, hingga penyakit menular seksual (PMS). Ya intinya sebenarnya penolakan atas hal ini wajar sih.
Dilihat dari Sisi Hukum
Sebenarnya, istilah consent nggak melulu terkait hal yang “enak-enak”, Millens. Istilah ini juga berlaku untuk persetujuan di hal-hal lain. Sebagai contoh, kalau pasien di rumah sakit bersedia melakukan prosedur medis yang ditawarkan dokter untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, ya masuknya consent juga.
Intinya sih, kalau dari dua atau banyak pihak sudah setuju untuk melakukan sesuatu hal, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai sesuatu yang legal meski mungkin bagi orang lain ada yang nggak benar. Nah, gara-gara ini juga banyak orang yang kemudian menganggap consent sex sebagai dukungan atas perzinaan.
Kalau dari sisi hubungan intim sih ya, consent sex baru berlaku kalau pelakunya sudah dianggap dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan beserta semua risikonya sendiri. Nah, soal dewasa ini, batasan usianya berbeda-beda. Kalau di Pasal 287 KUHP Indonesia sih, anak dengan usia kurang dari 15 tahun nggak boleh berhubungan intim.
Tapi, di Pasal 330 KUHP, ada pertimbangan lain, yakni apakah sudah berusia 21 tahun, atau apakah sudah menikah. Jadi, kalau contohnya ada anak SMP melakukan hubungan intim, secara hukum di sini ya jelas sudah nggak bisa memakai istilah consent.
Nah, catatan berikutnya, orang yang melakukannya nggak ada unsur paksaan atau sesuatu yang melanggar hukum. Contohlah, kalau yang sekarang kan banyak yang memakai jasa pekerja seks, ya bisa dianggap consent. Hanya, kalau ada unsur perdagangan orang, ya ini jelas nggak benar.
Selain itu, kalau korban dibohongi atau diancam sehingga mau melakukannya, ya ini sebenarnya juga nggak bisa dianggap sebagai consent.
Intinya sih ya, daripada ribut-ribut mempermasalahkan istilah consent sex, sebenarnya lebih baik kita menggalakkan edukasi seks bagi anak muda, khususnya remaja yang biasanya sedang benar-benar menggebu semangatnya pengin tahu soal hal ini.
Ingat, ya Millens, edukasi seks nggak cuma soal bahas enak-enaknya doang, tapi juga tanggung-jawabnya, serta risikonya kalau dilakukan sembarangan atau di luar nikah. Contohlah itu, film Dua Garis Biru sebenarnya sudah lumayan bagus dalam memberikan edukasi ini.
Berikan juga pemahaman soal consent sex dengan lebih baik. Jadi, anak-anak muda lebih tahu bagaimana cara menghargai dirinya dan mampu mengambil keputusan terbaik, khususnya dalam hal kehidupan seksualnya. (Con/IB09/E05)