Inibaru.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk industri pers nasional melalui pengaturan Publisher Rights. Kebijakan ini, yang akan diatur melalui Peraturan Presiden, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital, serta mencegah tergerusnya industri pers oleh disrupsi digital.
Menurut Menteri Budi Arie, langkah afirmatif ini penting untuk memastikan keberlangsungan industri pers dalam menghadapi tantangan disrupsi digital.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan," katanya dalam acara Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital di Hotel Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).
Pengaturan publisher rights tersebut akan segera disahkan oleh pemerintah. Dia juga menyoroti masa transisi enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, di mana komite dan proses bisnis yang akan dijalankan diharapkan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.
"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," tandasnya.
Selain itu, Menteri Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan inovasi dari industri pers nasional. Dia berharap upaya ini akan menghasilkan masa depan industri pers yang lebih optimis, lincah, dan adaptif.
"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," tambahnya.
Semoga dengan peraturan ini, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global tersebut ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)