BerandaHits
Sabtu, 27 Jul 2018 12:14

DPR Sahkan RUU PNBP, Berikut Pokok-Pokok Penyempurnaannya

RUU PNBP disahkan DPR. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

DPR dan Menteri Keuangan mengesahkan RUU PNBP pada sidang paripurna yang digelar Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR RI. Terdapat beberapa pokok penyempurnaan dari aturan baru tersebut.

Inibaru.id -  Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna ke-32 DPR RI masa persidangan V 2017/2018 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR RI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Undang-Undang PNBP ini merupakan pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

“UU PNPB merupakan revisi terhadap UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNPB yang dalam praktiknya masih terdapat permasalahan seperti masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNPB yang terlambat atau bahkan tidak disetor ke kas negara,” sebut Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Mengutip Kompas.com, Kamis (26/7), selain keterlambatan PNPB, masalah yang sering muncul yakni penggunaan langsung PNPB yang dilakukan di luar mekanisme APBN. Dengan disahkannya revisi UU PNPB, diharapkan pelaksanaan pemerintahan dapat dijalankan secara lebih akuntabel.

Sri Mulyani menambahkan, UU ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel serta mendukung tata kelola pemerintah yang baik secara keseluruhan.

Liputan6.com, Kamis (26/7), menulis, adapun pokok-pokok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disepakati bersama Menkeu dan DPR RI antara lain sebagai berikut: 

  1. Penyempumaan definisi dan ruang lingkup PNBP;
  2. Pengelompokan objek PNBP menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya;
  3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu;
  4. Penguatan pengawasan Menteri Keuangan dan Menteri atau Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP;
  5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan;
  6. Penyempumaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan pengangsuran, pengurangan dan pembebasan), dan pengembalian PNBP;
  7. Ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat enam bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP. 

Semoga harapan pemerintah atas aturan baru PNBP itu tercapai ya, sobat Millens. (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: