BerandaHits
Sabtu, 27 Jul 2018 12:14

DPR Sahkan RUU PNBP, Berikut Pokok-Pokok Penyempurnaannya

RUU PNBP disahkan DPR. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

DPR dan Menteri Keuangan mengesahkan RUU PNBP pada sidang paripurna yang digelar Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR RI. Terdapat beberapa pokok penyempurnaan dari aturan baru tersebut.

Inibaru.id -  Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna ke-32 DPR RI masa persidangan V 2017/2018 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR RI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Undang-Undang PNBP ini merupakan pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

“UU PNPB merupakan revisi terhadap UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNPB yang dalam praktiknya masih terdapat permasalahan seperti masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNPB yang terlambat atau bahkan tidak disetor ke kas negara,” sebut Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Mengutip Kompas.com, Kamis (26/7), selain keterlambatan PNPB, masalah yang sering muncul yakni penggunaan langsung PNPB yang dilakukan di luar mekanisme APBN. Dengan disahkannya revisi UU PNPB, diharapkan pelaksanaan pemerintahan dapat dijalankan secara lebih akuntabel.

Sri Mulyani menambahkan, UU ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel serta mendukung tata kelola pemerintah yang baik secara keseluruhan.

Liputan6.com, Kamis (26/7), menulis, adapun pokok-pokok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disepakati bersama Menkeu dan DPR RI antara lain sebagai berikut: 

  1. Penyempumaan definisi dan ruang lingkup PNBP;
  2. Pengelompokan objek PNBP menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya;
  3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu;
  4. Penguatan pengawasan Menteri Keuangan dan Menteri atau Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP;
  5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan;
  6. Penyempumaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan pengangsuran, pengurangan dan pembebasan), dan pengembalian PNBP;
  7. Ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat enam bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP. 

Semoga harapan pemerintah atas aturan baru PNBP itu tercapai ya, sobat Millens. (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: