BerandaHits
Sabtu, 27 Jul 2018 12:14

DPR Sahkan RUU PNBP, Berikut Pokok-Pokok Penyempurnaannya

RUU PNBP disahkan DPR. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

DPR dan Menteri Keuangan mengesahkan RUU PNBP pada sidang paripurna yang digelar Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR RI. Terdapat beberapa pokok penyempurnaan dari aturan baru tersebut.

Inibaru.id -  Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna ke-32 DPR RI masa persidangan V 2017/2018 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR RI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Undang-Undang PNBP ini merupakan pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

“UU PNPB merupakan revisi terhadap UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNPB yang dalam praktiknya masih terdapat permasalahan seperti masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNPB yang terlambat atau bahkan tidak disetor ke kas negara,” sebut Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Mengutip Kompas.com, Kamis (26/7), selain keterlambatan PNPB, masalah yang sering muncul yakni penggunaan langsung PNPB yang dilakukan di luar mekanisme APBN. Dengan disahkannya revisi UU PNPB, diharapkan pelaksanaan pemerintahan dapat dijalankan secara lebih akuntabel.

Sri Mulyani menambahkan, UU ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel serta mendukung tata kelola pemerintah yang baik secara keseluruhan.

Liputan6.com, Kamis (26/7), menulis, adapun pokok-pokok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disepakati bersama Menkeu dan DPR RI antara lain sebagai berikut: 

  1. Penyempumaan definisi dan ruang lingkup PNBP;
  2. Pengelompokan objek PNBP menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya;
  3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu;
  4. Penguatan pengawasan Menteri Keuangan dan Menteri atau Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP;
  5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan;
  6. Penyempumaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan pengangsuran, pengurangan dan pembebasan), dan pengembalian PNBP;
  7. Ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat enam bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP. 

Semoga harapan pemerintah atas aturan baru PNBP itu tercapai ya, sobat Millens. (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: