BerandaHits
Sabtu, 6 Mar 2026 15:29

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. (Inibaru.id/ Sundara)

Pihak kepolisian memastikan, kasus pengeroyokan mahasiswa Undip telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara, pihak kampus dengan tegas menyatakan nggak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di institusinya.

Inibaru.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terhadap seorang mahasiswa berinisial A yang diduga dipicu oleh keterlibatannya dalam tindak kekerasan seksual terus menjadi pergunjingan di media sosial.

Berita yang beredar, pengeroyokan yang menimpa mahasiswa berusia 20 tahun itu dilakukan oleh rekan satu studinya. Pengeroyokn dilakukan lantaran korban dituduh sebagai pelaku kasus pelecehan seksual. Terkait hal ini, Polrestabes Semarang pun mencoba angkat bicara.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu malam, 15 November 2025. Sehari setelah kejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Ihwal kejadian, korban dihubungi oleh salah seorang rekannya, diminta untuk datang ke sebuah kos di kawasan Tembalang (sekitar kampus Undip," ucap AKBP Andika, Kamis (5/3). "Sesampainya di sana, korban diinterogasi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa perempuan."

Masuk Tahap Penyidikan

Menurut Andika, korban saat itu membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Situasi di lokasi tersebut kian memanas sehingga puluhan orang yang sebelumnya melakukan interogasi meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan yang berujung pada pengeroyokan.

Andika mengatakan, saat ini status kasus pengeroyokan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan bahwa pihak kepolisian memproses kasus tersebut. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mempelajari hasil visum korban.

"Ada beberapa hal yang masih kami dalami. Dari keterangan korban, nama-nama yang dilaporkan masih berupa alias. Penyidik perlu mendapatkan identitas sesuai KTP untuk kepentingan pemanggilan dan proses hukum lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, ada sekitar 20 orang yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi, tapi proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan masih berjalan.

"Sebagian sudah kami undang untuk klarifikasi, tetapi ada juga yang sedang berada di luar kota sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Sejauh ini ada enam saksi yang sudah kami panggil, termasuk korban, keluarga, dan mahasiswa yang berada di lokasi kejadian," paparnya.

Jangan Main Hakim Sendiri

Andika menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan atau pemukulan nggak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun, bahkan jika peristiwa itu dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban.

"Kalau memang ada pelecehan seksual, silakan laporkan ke pihak kepolisian, jangan main hakim sendiri. Saat ini kami masih mendalami motifnya. Setelah semua jelas, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," tegasnya.

Setali tiga uang, Undip juga menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, baik pelecehan seksual maupun aksi main hakim sendiri, adalah hal yang nggak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melalui keterangan resmi, pihak kampus berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius melalui mekanisme yang tersedia. Nggak hanya sanksi untuk pelaku, Undip juga akan memberikan pendampingan serta perlindungan penuh (safe space) kepada korban.

Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya dan korban dipulihkan haknya melalui proses hukum. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang ya. Kita kawal bareng-bareng yuk, Gez! (Sundara/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: