BerandaHits
Jumat, 6 Mar 2026 13:10

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

Penulis:

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat ProfesiSundara
Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

Ilustrasi: Harga emas yang terus naik membuat MUI Jawa Tengah memutuskan untuk mengubah acuan nisab zakat profesi. (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

MUI Jawa Tengah mengubah acuan nisab zakat profesi dari emas menjadi binatang ternak atau beras lantaran harga logam mulia tersebut nggak lagi menjadi alat tukar dan harganya terus melambung tinggi.

Inibaru.id - Lonjakan harga emas dalam beberapa waktu terakhir mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) meninjau ulang standar nisab zakat penghasilan dan profesi. Jika sebelumnya merujuk pada emas, kini acuan tersebut diganti dengan hasil pertanian dan peternakan.

Perubahan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jateng Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi, sebagaimana dikatakan Ketua Umum MUI Jateng KH Darodji dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id, Jumat (6/3/2026).

"Belakangan ini banyak orang, termasuk Baznas Jateng, yang menyarankan MUI agar mengeluarkan fatwa terkait standar nisab zakat penghasilan dan profesi karena harga emas yang melonjak," tuturnya.

Perlu diketahui, selama ini penentuan nisab zakat profesi mengacu pada 85 gram emas sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Namun, dia menyebutkan, kenaikan harga emas yang terus terjadi membuat standar ini sepertinya perlu ditinjau kembali.

"Emas saat ini juga tidak lagi menjadi alat tukar utama dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Di satu sisi, zakat penghasilan dan profesi cukup berperan dalam membantu mengentaskan kemiskinan," jelasnya.

Maka, Darodji menambahkan, ditetapkanlah nisab zakat penghasilan setara 40 ekor domba per tahun atau sekitar 520 kilogram beras per bulan. Apabila penghasilan telah mencapai batas tersebut, wajib bagi mereka mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen, yang dapat ditunaikan saat menerima pendapatan.

Hal yang Wajar

Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa menuturkan, penetapan fatwa ini telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, termasuk di dalamnya melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 23 Februari 2026, yang kemudian diikuti dengan pembahasan lanjutan pada 3 Maret lalu.

Perubahan fatwa merupakan hal yang wajar, karena dipengaruhi perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, terang Fadlolan. "Fatwa dapat berubah seiring perubahan waktu, tempat, keadaan, niat, dan adat kebiasaan."

Dia kemudian menekankan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup berbagai jenis pendapatan halal, mulai dari gaji pegawai, pejabat negara, hingga penghasilan dari profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, wartawan, dan pekerjaan halal lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyidin berharap fatwa ini bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi. Menurutnya, ketentuan tersebut nggak hanya dapat diterapkan di mana pun di Indonesia.

"Ketentuan ini juga memungkinkan untuk diterapkan di provinsi lain, tidak cuma di Jawa Tengah," tandasnya.

Perubahan standar nisab tersebut diharapkan membuat praktik zakat profesi tetap adaptif mengikuti perkembangan zaman, tanpa meninggalkan tujuan utamanya yaitu membantu sesama, ya Gez! (Sundara/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved