Inibaru.id - Menanggapi unggahan viral terkait dugaan penganiayaan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial A, serta laporan keterlibatannya dalam tindak kekerasan seksual, Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan pernyataan tegas. Pihak kampus menyayangkan semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.
Bagi Undip, kekerasan dalam bentuk apa pun baik itu pelecehan seksual maupun aksi main hakim sendiri adalah hal yang nggak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Mengapa Korban Pelecehan Seksual Sering Memilih Diam? Jangan Tambah Luka Mereka dengan HujatanKomitmen Lindungi Korban Pelecehan
Terkait isu kekerasan seksual yang menyeret mahasiswanya, Undip berjanji nggak bakal tinggal diam. Kampus berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara serius lewat mekanisme prosedur yang ada.
Nggak cuma soal sanksi buat pelaku, Undip juga menegaskan bakal memberikan pendampingan serta perlindungan penuh kepada korban pelecehan seksual tersebut. Safe space buat korban jadi prioritas utama nih, Gez.
Usut Tuntas Aksi Main Hakim Sendiri
Di sisi lain, Undip juga menyoroti aksi dugaan penganiayaan yang menimpa terduga pelaku (Arnendo). Meski yang bersangkutan diduga melakukan kesalahan, Undip sangat menyesalkan adanya tindakan main hakim sendiri. Kampus bakal mengusut kasus penganiayaan ini secara komprehensif agar semuanya terang benderang.
Nggak sekadar omongan, Undip sudah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal kasus ini dari dua sisi. Pihak kampus berjanji bakal menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu kalau memang terbukti ada pelanggaran peraturan universitas.
Saat ini, proses hukum juga tengah berjalan. Undip menyatakan menghormati proses tersebut dan akan terus memantau agar semuanya berlangsung objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Gimana pendapatmu, apakah tindakan main hakim sendiri bisa dibenarkan dalam kasus seperti ini? (Siti Zumrokhatun/E05)
