BerandaHits
Rabu, 24 Sep 2024 09:00

Dilarang Keras Beraktivitas di Rel Kereta, Bisa Kena Kurung atau Denda!

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. (Z Creator/Jimmy Martino)

PT KAI melarang keras masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika tetap nekad melakukannya, maka bisa dikenai hukuman kurungan atau denda.

Inibaru.id - Banyak orang mencintai moda transportasi kereta api. Nggak heran, di banyak titik perlintasannya sering kita jumpai masyarakat berkerumun sekadar untuk melihat dan memotret si ular besi itu melaju.

Mulai dari anak, remaja, hingga orang dewasa duduk-duduk santai di pinggir bahkan di rel kereta api. Mereka menunggu datangnya kereta sambil melakukan kegiatan santai seperti bermain ponsel, ngemil, mengobrol, dan berolahraga.

Namun, kini aktivitas tersebut tampaknya sudah nggak bisa dilakukan oleh masyarakat lagi. Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Larangan tersebut terkait dengan insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024 di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” terang Franoto.

Melanggar Undang-Undang

KAI berpesan untuk menghindari kebiasaan beraktivitas di rel karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track. (Dipo Lokomotif Mojosari)

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang. Saat mereka larut dalam keceriaan bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Di wilayah Daop 4 Semarang dari awal tahun 2024 sampai dengan 22 September 2024, telah terjadi sebanyak 20 kasus temperan antara kereta api dengan orang di sepanjang jalur rel kereta api. Dari kejadian-kejadian tersebut, muncul korban sebanyak 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan sisanya luka ringan.

“Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Franoto.

Nah, lebih baik kita mulai menjaga keselamatan jiwa dengan nggak lagi duduk-duduk di pinggir rel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: