BerandaHits
Rabu, 24 Sep 2024 09:00

Dilarang Keras Beraktivitas di Rel Kereta, Bisa Kena Kurung atau Denda!

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. (Z Creator/Jimmy Martino)

PT KAI melarang keras masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika tetap nekad melakukannya, maka bisa dikenai hukuman kurungan atau denda.

Inibaru.id - Banyak orang mencintai moda transportasi kereta api. Nggak heran, di banyak titik perlintasannya sering kita jumpai masyarakat berkerumun sekadar untuk melihat dan memotret si ular besi itu melaju.

Mulai dari anak, remaja, hingga orang dewasa duduk-duduk santai di pinggir bahkan di rel kereta api. Mereka menunggu datangnya kereta sambil melakukan kegiatan santai seperti bermain ponsel, ngemil, mengobrol, dan berolahraga.

Namun, kini aktivitas tersebut tampaknya sudah nggak bisa dilakukan oleh masyarakat lagi. Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Larangan tersebut terkait dengan insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024 di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” terang Franoto.

Melanggar Undang-Undang

KAI berpesan untuk menghindari kebiasaan beraktivitas di rel karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track. (Dipo Lokomotif Mojosari)

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang. Saat mereka larut dalam keceriaan bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Di wilayah Daop 4 Semarang dari awal tahun 2024 sampai dengan 22 September 2024, telah terjadi sebanyak 20 kasus temperan antara kereta api dengan orang di sepanjang jalur rel kereta api. Dari kejadian-kejadian tersebut, muncul korban sebanyak 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan sisanya luka ringan.

“Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Franoto.

Nah, lebih baik kita mulai menjaga keselamatan jiwa dengan nggak lagi duduk-duduk di pinggir rel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: