BerandaHits
Rabu, 24 Sep 2024 09:00

Dilarang Keras Beraktivitas di Rel Kereta, Bisa Kena Kurung atau Denda!

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. (Z Creator/Jimmy Martino)

PT KAI melarang keras masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika tetap nekad melakukannya, maka bisa dikenai hukuman kurungan atau denda.

Inibaru.id - Banyak orang mencintai moda transportasi kereta api. Nggak heran, di banyak titik perlintasannya sering kita jumpai masyarakat berkerumun sekadar untuk melihat dan memotret si ular besi itu melaju.

Mulai dari anak, remaja, hingga orang dewasa duduk-duduk santai di pinggir bahkan di rel kereta api. Mereka menunggu datangnya kereta sambil melakukan kegiatan santai seperti bermain ponsel, ngemil, mengobrol, dan berolahraga.

Namun, kini aktivitas tersebut tampaknya sudah nggak bisa dilakukan oleh masyarakat lagi. Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Larangan tersebut terkait dengan insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024 di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” terang Franoto.

Melanggar Undang-Undang

KAI berpesan untuk menghindari kebiasaan beraktivitas di rel karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track. (Dipo Lokomotif Mojosari)

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang. Saat mereka larut dalam keceriaan bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Di wilayah Daop 4 Semarang dari awal tahun 2024 sampai dengan 22 September 2024, telah terjadi sebanyak 20 kasus temperan antara kereta api dengan orang di sepanjang jalur rel kereta api. Dari kejadian-kejadian tersebut, muncul korban sebanyak 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan sisanya luka ringan.

“Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Franoto.

Nah, lebih baik kita mulai menjaga keselamatan jiwa dengan nggak lagi duduk-duduk di pinggir rel, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024