BerandaHits
Kamis, 27 Jul 2022 17:23

Demi Kebebasan Pers di Indonesia, Dewan Pers Ajak Jurnalis Kritisi RKUHP

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengajak seluruh insan pers untuk mengkritisi pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers (Dewanpers)

Menduga ada beberapa pasal yang mengancam terwujudnya kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers pun mengajak jurnalis kritisi RKUHP.

Inibaru.id - Kebebasan pers adalah ruh media untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik berkualitas dan profesional. Untuk menjaganya, ini harus terus diperjuangkan; salah satunya dengan mengkritisi kebijakan yang berpotensi mengganggu "kemerdekaan" itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. Berdiri di depan para jurnalis peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7), Sapto mengatakan, perjuangan itu kini ada di depan mata, yakni dengan mengkritisi RKUHP.

“Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal, terbagi dalam 9 klaster, yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata dia.

Untuk memperjuangkan hal itu, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman. Sapto mengingatkan, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers itu sesuai dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat sekaligus wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi," paparnya. "Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna.”

Dia mengingatkan, jangan sampai Pasal 134, 137, dan 236 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Menurutnya, pada 6 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu nggak lagi punya kekuatan hukum, jadi nggak bisa diberlakukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah 9 Klaster Pasal Bermasalah pada draft RKUHP sebagaimana diungkapkan Sapto:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. 
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Nah, agar kebebasan pers kian terwujud, nggak ada yang bisa kita lakukan selain mendukung seratus persen perjuangan Dewan Pers ini ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024