BerandaHits
Kamis, 27 Jul 2022 17:23

Demi Kebebasan Pers di Indonesia, Dewan Pers Ajak Jurnalis Kritisi RKUHP

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengajak seluruh insan pers untuk mengkritisi pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers (Dewanpers)

Menduga ada beberapa pasal yang mengancam terwujudnya kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers pun mengajak jurnalis kritisi RKUHP.

Inibaru.id - Kebebasan pers adalah ruh media untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik berkualitas dan profesional. Untuk menjaganya, ini harus terus diperjuangkan; salah satunya dengan mengkritisi kebijakan yang berpotensi mengganggu "kemerdekaan" itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. Berdiri di depan para jurnalis peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7), Sapto mengatakan, perjuangan itu kini ada di depan mata, yakni dengan mengkritisi RKUHP.

“Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal, terbagi dalam 9 klaster, yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata dia.

Untuk memperjuangkan hal itu, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman. Sapto mengingatkan, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers itu sesuai dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat sekaligus wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi," paparnya. "Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna.”

Dia mengingatkan, jangan sampai Pasal 134, 137, dan 236 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Menurutnya, pada 6 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu nggak lagi punya kekuatan hukum, jadi nggak bisa diberlakukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah 9 Klaster Pasal Bermasalah pada draft RKUHP sebagaimana diungkapkan Sapto:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. 
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Nah, agar kebebasan pers kian terwujud, nggak ada yang bisa kita lakukan selain mendukung seratus persen perjuangan Dewan Pers ini ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: