BerandaHits
Kamis, 27 Jul 2022 17:23

Demi Kebebasan Pers di Indonesia, Dewan Pers Ajak Jurnalis Kritisi RKUHP

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengajak seluruh insan pers untuk mengkritisi pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers (Dewanpers)

Menduga ada beberapa pasal yang mengancam terwujudnya kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers pun mengajak jurnalis kritisi RKUHP.

Inibaru.id - Kebebasan pers adalah ruh media untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik berkualitas dan profesional. Untuk menjaganya, ini harus terus diperjuangkan; salah satunya dengan mengkritisi kebijakan yang berpotensi mengganggu "kemerdekaan" itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. Berdiri di depan para jurnalis peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7), Sapto mengatakan, perjuangan itu kini ada di depan mata, yakni dengan mengkritisi RKUHP.

“Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal, terbagi dalam 9 klaster, yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata dia.

Untuk memperjuangkan hal itu, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman. Sapto mengingatkan, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers itu sesuai dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat sekaligus wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi," paparnya. "Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna.”

Dia mengingatkan, jangan sampai Pasal 134, 137, dan 236 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Menurutnya, pada 6 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu nggak lagi punya kekuatan hukum, jadi nggak bisa diberlakukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah 9 Klaster Pasal Bermasalah pada draft RKUHP sebagaimana diungkapkan Sapto:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. 
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Nah, agar kebebasan pers kian terwujud, nggak ada yang bisa kita lakukan selain mendukung seratus persen perjuangan Dewan Pers ini ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: