BerandaHits
Kamis, 27 Jul 2022 17:23

Demi Kebebasan Pers di Indonesia, Dewan Pers Ajak Jurnalis Kritisi RKUHP

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengajak seluruh insan pers untuk mengkritisi pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers (Dewanpers)

Menduga ada beberapa pasal yang mengancam terwujudnya kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers pun mengajak jurnalis kritisi RKUHP.

Inibaru.id - Kebebasan pers adalah ruh media untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik berkualitas dan profesional. Untuk menjaganya, ini harus terus diperjuangkan; salah satunya dengan mengkritisi kebijakan yang berpotensi mengganggu "kemerdekaan" itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. Berdiri di depan para jurnalis peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7), Sapto mengatakan, perjuangan itu kini ada di depan mata, yakni dengan mengkritisi RKUHP.

“Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal, terbagi dalam 9 klaster, yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata dia.

Untuk memperjuangkan hal itu, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman. Sapto mengingatkan, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers itu sesuai dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat sekaligus wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi," paparnya. "Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna.”

Dia mengingatkan, jangan sampai Pasal 134, 137, dan 236 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Menurutnya, pada 6 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu nggak lagi punya kekuatan hukum, jadi nggak bisa diberlakukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah 9 Klaster Pasal Bermasalah pada draft RKUHP sebagaimana diungkapkan Sapto:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. 
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Nah, agar kebebasan pers kian terwujud, nggak ada yang bisa kita lakukan selain mendukung seratus persen perjuangan Dewan Pers ini ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: