BerandaHits
Kamis, 27 Jul 2022 17:23

Demi Kebebasan Pers di Indonesia, Dewan Pers Ajak Jurnalis Kritisi RKUHP

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengajak seluruh insan pers untuk mengkritisi pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers (Dewanpers)

Menduga ada beberapa pasal yang mengancam terwujudnya kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers pun mengajak jurnalis kritisi RKUHP.

Inibaru.id - Kebebasan pers adalah ruh media untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik berkualitas dan profesional. Untuk menjaganya, ini harus terus diperjuangkan; salah satunya dengan mengkritisi kebijakan yang berpotensi mengganggu "kemerdekaan" itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. Berdiri di depan para jurnalis peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7), Sapto mengatakan, perjuangan itu kini ada di depan mata, yakni dengan mengkritisi RKUHP.

“Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal, terbagi dalam 9 klaster, yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata dia.

Untuk memperjuangkan hal itu, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman. Sapto mengingatkan, perjuangan mewujudkan kemerdekaan pers itu sesuai dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat sekaligus wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi," paparnya. "Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna.”

Dia mengingatkan, jangan sampai Pasal 134, 137, dan 236 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Menurutnya, pada 6 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu nggak lagi punya kekuatan hukum, jadi nggak bisa diberlakukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah 9 Klaster Pasal Bermasalah pada draft RKUHP sebagaimana diungkapkan Sapto:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. 
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Nah, agar kebebasan pers kian terwujud, nggak ada yang bisa kita lakukan selain mendukung seratus persen perjuangan Dewan Pers ini ya, Millens? (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: