BerandaHits
Rabu, 29 Des 2020 07:35

Biasa Dengarkan Musik dengan Earphone Saat Berkendara? Ini Bahayanya

Ilustrasi: memakai headset saat berkendara di jalan. (Afid/naikmotor.com)

Mendengarkan musik dengan headset atau earphone saat berkendara memang menyenangkan. Sayangnya, hal ini nggak sepadan dengan risiko bahayanya. Seperti apa sih dampak yang bisa kamu rasakan jika masih sering melakukannya?

Inibaru.id – Mendengarkan musik dengan headset atau earphone saat mengendarai sepeda motor memang membuat perjalanan lebih seru dan menyenangkan. Hal ini juga dapat meminimalisasi stres akibat perjalanan jauh atau macet.

Namun, tahukah kamu bahwa tindakan ini sangat berbahaya? Meski saat ini penggunaan earphone nirkabel sudah lazim digunakan, namun hal ini nggak kalah bahayanya dengan pemakaian headset biasa.

Penggunaan headset maupun earphone saat berkendara dapat menyebabkan pengendara tidak waspada dengan berbagai suara darurat di jalan raya. Misalnya; klakson, sirine ambulans, sirine polisi, bahkan yang bikin ngeri adalah sirine palang pintu kereta api.

Berbagai tanda dan peringatan ini biasanya bertujuan untuk mengetahui dan mengkondisikan jalan raya agar lebih aman jika dalam keadaan darurat. Kalau kamu nggak mendengarkannya, bisa jadi akan mengalami kecelakaan atau bahkan merugikan orang lain yang lebih membutuhkan jalan untuk kebutuhan darurat.

Ilustrasi ambulans. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Parahnya lagi, mendengarakan musik dengan volume tinggi dapat menghilangkan fokus pengendara. Nggak jarang penggunanya akan ikut alunan dan bernyanyi bersama saat berkendara sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada situasi bahaya yang mendadak di jalan raya.

Salah satu kelemahan lain karena menggunakan headset saat berkendara adalah hilangnya kepekaan telinga terhadap suara-suara asing kendaraanmu saat berada di jalan. Padahal, hal tersebut jadi indikator sehat atau tidaknya kendaraanmu yang juga menentukan keselamatan berkendara.

Saat telingamu bebas dari headset ataupun earphone, kamu akan dengan leluasa mendengar mesin atau bahkan bagian lain dari kendaraanmu yang bermasalah, Millens!

Asyiknya nggak sepadan dengan bahayanya. (Gettyimages.com)

Sayangnya, larangan memakai headset atau earphone ini nggak disebutkan dnegan jelas dalam Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 hanya menyebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Namun, jika pemakaian alat yang satu ini mengganggu konsentrasimu saat berkendara, maka siap-siap kamu akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan pasal 283. Pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Mendengarkan musik saat berkendara memang asyik, namun jangan pertaruhkan keselamatanmu dengan hal yang sepele tersebut. Tetap bijak dan berhati-hati saat berkendara ya, Millens! (Pik/IB27/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: