Inibaru.id – Mendengarkan musik dengan headset atau earphone saat mengendarai sepeda motor memang membuat perjalanan lebih seru dan menyenangkan. Hal ini juga dapat meminimalisasi stres akibat perjalanan jauh atau macet.
Namun, tahukah kamu bahwa tindakan ini sangat berbahaya? Meski saat ini penggunaan earphone nirkabel sudah lazim digunakan, namun hal ini nggak kalah bahayanya dengan pemakaian headset biasa.
Penggunaan headset maupun earphone saat berkendara dapat menyebabkan pengendara tidak waspada dengan berbagai suara darurat di jalan raya. Misalnya; klakson, sirine ambulans, sirine polisi, bahkan yang bikin ngeri adalah sirine palang pintu kereta api.
Berbagai tanda dan peringatan ini biasanya bertujuan untuk mengetahui dan mengkondisikan jalan raya agar lebih aman jika dalam keadaan darurat. Kalau kamu nggak mendengarkannya, bisa jadi akan mengalami kecelakaan atau bahkan merugikan orang lain yang lebih membutuhkan jalan untuk kebutuhan darurat.
Parahnya lagi, mendengarakan musik dengan volume tinggi dapat menghilangkan fokus pengendara. Nggak jarang penggunanya akan ikut alunan dan bernyanyi bersama saat berkendara sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada situasi bahaya yang mendadak di jalan raya.
Salah satu kelemahan lain karena menggunakan headset saat berkendara adalah hilangnya kepekaan telinga terhadap suara-suara asing kendaraanmu saat berada di jalan. Padahal, hal tersebut jadi indikator sehat atau tidaknya kendaraanmu yang juga menentukan keselamatan berkendara.
Saat telingamu bebas dari headset ataupun earphone, kamu akan dengan leluasa mendengar mesin atau bahkan bagian lain dari kendaraanmu yang bermasalah, Millens!
Sayangnya, larangan memakai headset atau earphone ini nggak disebutkan dnegan jelas dalam Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 hanya menyebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Namun, jika pemakaian alat yang satu ini mengganggu konsentrasimu saat berkendara, maka siap-siap kamu akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan pasal 283. Pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Mendengarkan musik saat berkendara memang asyik, namun jangan pertaruhkan keselamatanmu dengan hal yang sepele tersebut. Tetap bijak dan berhati-hati saat berkendara ya, Millens! (Pik/IB27/E07)