BerandaHits
Selasa, 12 Agu 2024 14:00

Benarkah 1 SKCK Hanya Bisa Dipakai untuk Melamar 1 Pekerjaan?

Biaya pembuatan SKCK cukup mahal sehingga banyak warganet merasa sayang jika hanya dipakai untuk melamar 1 pekerjaan. (Bungkonews)

Harga pembuatan selembar SKCK adalah Rp30 ribu. Sebenarnya, apakah benar satu SKCK tersebut hanya bisa dipakai untuk melamar 1 pekerjaan?

Inibaru.id – Dalam beberapa pekan ke depan, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka di Indonesia. Nah, biasanya pendaftaran tersebut akan memicu gelombang orang-orang yang pengin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tapi, sebuah pertanyaan muncul. Sebenarnya SKCK hanya bisa dipakai untuk melamar 1 pekerjaan atau bisa dipakai berkali-kali untuk mendaftar beberapa pekerjaan? Caranya tentu saja dengan difotokopi lalu dilegalisir.

Pertanyaan ini muncul gara-gara ada warganet yang mengunggah SKCK yang baru saja dia urus dengan keterangan tulisan “Melamar Pekerjaan di XXX”. Padahal, sebelumnya dulu tulisannya tidak sedetail itu, melainkan cukup berupa “Melamar Pekerjaan” saja.

Terkait dengan hal ini Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta Bripka Marini punya jawabannya, Millens. Menurutnya, penggunaan SKCK tergantung pada keinginan pemohon atau syarat yang diajukan instansi yang akan dilamar.

“Jadi begini, SKCK itu dibuat sesuai keperluan. Makanya kami selalu tanya untuk apa. Penginnya di bagian keterangan ditulis apa. Soalnya, ada sejumlah instansi atau perusahaan yang mengharuskan keterangan di SKCK ada tulisan instansi tersebut. Jadi tulisannya adalah 'Melamar Pekerjaan di XXX' gitu,” ucap Marini sebagaimana dinukil dari Kompas, Kamis (8/8/2024).

Keterangan di SKCK bisa disesuaikan kebutuhan pemohon. (polri.go.id)

Nah, khusus untuk pendaftaran CPNS, PPPK, atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) nanti, biasanya yang tertulis di keterangan SKCK adalah “Melamar Seleksi CPNS”, “Melamar Seleksi PPPK”, atau “Pendaftaran PPG”. Tapi, terkadang keterangan tulisan tersebut juga harus disesuaikan dengan persyaratan yang diungkap oleh pihak instansi atau perusahaan yang membuka lowongan.

Beda cerita jika dari pihak perusahaan atau instansi yang membuka lowongan nggak memberikan syarat apapun terkait dengan keterangan pada SKCK. Kamu pun bisa memakai SKCK dengan tulisan “Melamar Pekerjaan” saja untuk mendaftar lowongan tersebut.

“Fleksibel sebenarnya keterangan di SKCK itu, tergantung keperluan yang diungkap pemohon,” lanjutnya.

O ya, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu per lembar ya, Millens. biaya ini berlaku di kantor kepolisian di level Polsek, Polres, Polda, serta Mabes Polri. Jadi, kamu harus benar-benar cermat saat meminta keterangan pada tulisan SKCK. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT