inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bisa Nggak Membuat SIM di Luar Alamat KTP?
Minggu, 11 Agu 2024 07:49
Penulis:
Bagikan:
Membuat SIM bisa di lokasi yang nggak sama dengan alamat KTP. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Membuat SIM bisa di lokasi yang nggak sama dengan alamat KTP. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Anak rantau nggak harus pulang ke alamat KTP-nya demi membuat SIM. Tapi, harus melengkapi syarat-syarat ini jika pengin membuat SIM atau memperpanjangnya.

Inibaru.id – Di Indonesia, ada banyak orang yang tinggal atau berdomisili di tempat yang berbeda dengan alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sebagai contoh, para mahasiswa perantau dari berbagai pulau di Indonesia belajar di perguruan tinggi di Yogyakarta.

Nah, terkadang mereka membutuhkan sejumlah hal administratif seperti membuat surat izin mengemudi (SIM). Tapi, karena KTP mereka masih memakai alamat dari tempat asal mereka, sebenarnya bisa nggak sih membuat SIM di luar alamat KTP?

Terkait dengan pertanyaan ini, Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto punya jawabannya. Dia memastikan bahwa siapapun bisa membuat SIM di mana saja di Indonesia, nggak harus di tempat yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya.

“Asal punya KTP, baik itu dari dalam kota ataupun dari luar kota dari mana saja di seluruh Indonesia bisa kok mengurus SIM di semua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat,” jelas Maryanto sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (9/8/2024).

Nggak hanya bikin SIM baru, kamu juga bisa kok memperpanjang SIM di mana saja. Jadi, kamu nggak perlu harus balik kampung hanya untuk mengurusnya. Dengan catatan, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti sebagai berikut:

Membuat SIM bisa di mana saja asal punya KTP Indonesia. (X/infobdg/@rizaltrahman)
Membuat SIM bisa di mana saja asal punya KTP Indonesia. (X/infobdg/@rizaltrahman)

· Sudah berusia setidaknya lebih dari 17 tahun

· Membawa pasfoto

· Membawa KTP asli dan fotokopi KTP

· Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani

· Mengikuti sejumlah prosedur atau mekanisme pembuatan/perpanjangan SIM di Satpas terdekat

Lebih dari itu, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM. Berikut adalah detail biayanya, Millens.

- SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Biaya pembuatannya Rp120 ribu dan biaya perpanjangannya Rp80 ribu.

- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Biaya pembuatannya Rp100 ribu dan biaya perpanjangannya Rp75 ribu.

- SIM D dan SIM D1: Biaya pembuatannya Rp50 ribu dan biaya perpanjangannya Rp30 ribu.

- SIM D Internasional: Biaya pembuatannya Rp250 ribu dan biaya perpanjangannya Rp225 ribu.

Gimana, sudah jelas kan kalau ternyata kamu bisa bikin SIM atau memperpanjangnya di mana saja tanpa perlu harus balik ke alamat yang ada di KTP-mu, Millens? (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved