BerandaHits
Rabu, 26 Mar 2019 11:20

Kemkominfo Tampik Isu Pemblokiran Medsos di Masa Tenang Pemilu 2019

Dirjen Aptika Kominfo menjawab isu pemblokiran media sosial di masa tenang pemilu. (Kominfo)

Belakangan ini sedang viral isu yang menyebut Kemkominfo bakal memblokir media sosial saat masa tenang Pilpres 2019. Seperti apa penjelasan Kemkominfo mengenai hal ini?

Inibaru.id – Baru-baru ini merebak isu yang mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal menutup media sosial saat masa tenang Pemilu 2019. Kemkominfo disebut akan menutup media sosial pada 14-16 April 2019.

Mendengar hal itu, Kemkominfo langsung membantah isu tersebut. Antaranews.com, Selasa (26/3/2019) menulis, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijadi Pangerepan menjelaskan duduk perkara mengenai isu ini.

“Hoaks kalau ada yang bilang Kominfo tutup media sosial tiga hari,” ucap Semuel.

Menurut Semuel, penggunaan media sosial di masa tenang menjelang Pilpres memang akan diatur Kemkominfo. Namun, yang dilarang adalah penayangan iklan kampanye berbayar, bukannya menutup media sosial selama masa tenang.

Kominfo mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live me, serta Kwai Go. Semua pihak sudah sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar dari seluruh pihak. Kesepakatan ini juga berlaku untuk semua jenis iklan politik yang memang cukup sering beredar di berbagai platform media sosial.

“Semua bentuk iklan kampanye, kan masa tenang seharusnya sudah nggak ada lagi (iklan),” jelas Semuel.

Kominfo pun meminta seluruh platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye berbayar jika menemukan ada yang memasangnya di platform mereka saat masa tenang sebelum 17 April. Bila sampai ditemukan pelanggaran atau terindikasi membiarkan iklan kampanye tetap beredar di media saat masa tenang, platform bisa mendapatkan sanksi administratif baik itu teguran ataupun sanksi keras berupa ditutupnya layanan.

Masa tenang Pemilu memang seharusnya benar-benar sudah tenang dari kampanye apapun ya, baik itu di media sosial ataupun di dunia nyata. Kalau menurut Millens, aturan yang diuat Kemkominfo ini sudah sesuai atau justru kurang tepat? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kisaran Gaji Ketua RT di Jawa Tengah; Semarang Masih Tertinggi

29 Jan 2025

Ngrancasi, Upaya Petani Mawar di Sumowono Mempersiapkan Panen Raya menjelang Lebaran

29 Jan 2025

Begini Cara Nonton Drakor 'The Trauma Code: Heroes on Call' Sub Indo Termudah

29 Jan 2025

Perihal Imlek yang Selalu Identik dengan Hujan

29 Jan 2025

Indonesia-India Perkuat Kerja Sama Digital, Siap Bersaing di Pasar Global

29 Jan 2025

Mengapa Orang Rela Terjebak Macet Berjam-Jam Demi Liburan?

29 Jan 2025

Satu Abad Rumah Dinas Gubernur Jawa Tengah: Puri Gedeh Semarang

30 Jan 2025

Proyek Mendulang Oksigen di Bulan, Sejauh Mana?

30 Jan 2025

Kontroversi Penggunaan Kecerdasan Buatan di Film 'The Brutalist'

30 Jan 2025

Perayaan Imlek dan Isra Mikraj, Lestari Moerdijat: Cermin Keberagaman yang Makin Kuat

30 Jan 2025

Sampai Kapan Puncak Musim Hujan di Jawa Tengah Berlangsung?

30 Jan 2025

Maraknya Pembunuhan Bermotif Sepele: Mengapa Masyarakat Kian Impulsif?

30 Jan 2025

Kampanye Darurat Gadget, Kampung Budaya Piji Wetan Perkenalkan Dolanan Tradisional

31 Jan 2025

Ranking Kampus Terbaik Dunia versi Webometrics, Undip Peringkat ke-4 Nasional

31 Jan 2025

Gelar Tradisi Kawalu per 1 Februari 2025, Baduy Dalam Ditutup 3 Bulan

31 Jan 2025

Keluarga Marlot Bruggeman, Meninggalkan Belanda demi Pulau Kei Kecil di Maluku

31 Jan 2025

Tiga Kapal Tongkang Kandas di Perairan Tanjung Emas Semarang, Polda Terjunkan Tim Pengawas

31 Jan 2025

Punahnya Tradisi 'Ganti Jeneng Tuwa' di Kalangan Laki-laki Wonogiri

31 Jan 2025

Candi Gunung Wukir, Prasasti Canggal, dan Jejak Sejarah Kerajaan Medang

31 Jan 2025

Coffee Morning, PMI Kota Semarang Simulasikan Cara Menolong Korban Kecelakaan

31 Jan 2025