BerandaHits
Jumat, 13 Agu 2020 09:52

Awas, Nggak Pakai Masker di Jateng Bisa Kena Sanksi!

Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 semakin digalakkan demi menekan penyebaran virus. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penggunaan masker. Kalau masyarakat nggak memakainya di luar rumah, bisa kena sanksi, lo.<br>

Inibaru.id - Masyarakat ternyata masih bandel dalam hal memakai masker, khususnya saat berada di luar rumah. Padahal, penggunaan masker sangatlah penting dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal ini ternyata membuat jengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya mengatur penggunaan masker di luar rumah.

Dalam Pergub tersebut, terselip sanksi bagi mereka yang nggak memakai masker. Sanksi bisa berupa teguran lisan atau bahkan dicabutnya izin usaha jika dianggap sudah sangat keterlaluan. Hanya, khusus untuk denda, belum benar-benar diatur secara rinci di Pergub tersebut.

Menariknya, sebelum Ganjar memutuskan untuk mengeluarkan Pergub, ternyata sudah ada daerah di Jawa Tengah yang menerapkan peraturan penggunaan masker, yakni Kabupaten Banyumas. Di wilayah tersebut, kalau nggak memakai masker akan dikenakan denda. Ganjar pun sangat mengapresiasi hal ini.

"Soal sanksi denda belum ada satu aturan khusus (di Pergub). Kita masih mintakan kabupaten/kota untuk melakukan (sanksi denda). Yang sudah melakukan Banyumas. Bagus itu," paparnya.

Ganjar lebih ingin menekankan edukasi daripada sanksi dalah hal penggunaan masker. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Meski demikian, secara pribadi Ganjar sebenarnya nggak ingin mengedepankan sanksi. Dia lebih memilih untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan menekan penyebaran penyakit.

"Cara pendekatannya itu (yang penting). Bukan soal kamu salah saya betul," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto membenarkan keterangan Ganjar yang menyebut Kabupaten Banyumas telah menerapkan denda terkait penggunaan masker. Bahkan, Banyumas sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menggelar razia masker di berbagai titik.

"Perda sudah disahkan sekitar tiga bulan yang lalu," kata Sadiyanto.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, mengatakan kalau Banyumas sudah terlebih dahulu menerapkan peraturan masker. (Tribun)<br>

Bagi yang kedapatan tidak bermasker akan akan disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai Perda maksimal Rp 50 ribu. Sejumlah warga telah dijatuhi denda ini, meski dengan jumlah yang lebih kecil, yakni Rp 10 ribu. Hanya, kalau denda ini juga nggak dibayar, warga bisa diberi hukuman kurungan. Hal ini diberlakukan agar masyarakat jera dan paham bahwa penggunaan masker memang sangat penting.

Saat ditanya soal Pergub yang dikeluarkan Ganjar, Sadiyanto mengaku hal ini sangat membantu demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker. Menurutnya, sanksi di dalam Pergub bisa disesuaikan dengan yang ada di Perda Pemkab Banyumas.

"Selama ini sanksi sosial seperti kerja bakti belum (ada di Perda dari Pemkab Banyumas), mungkin setelah ini," ujar dia.

Kalau menurut kamu, apakah memang perlu adanya peraturan dan sanksi terkait dengan penggunaan masker, Millens? (Idn/IB29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: