BerandaHits
Jumat, 13 Agu 2020 09:52

Awas, Nggak Pakai Masker di Jateng Bisa Kena Sanksi!

Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 semakin digalakkan demi menekan penyebaran virus. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penggunaan masker. Kalau masyarakat nggak memakainya di luar rumah, bisa kena sanksi, lo.<br>

Inibaru.id - Masyarakat ternyata masih bandel dalam hal memakai masker, khususnya saat berada di luar rumah. Padahal, penggunaan masker sangatlah penting dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal ini ternyata membuat jengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya mengatur penggunaan masker di luar rumah.

Dalam Pergub tersebut, terselip sanksi bagi mereka yang nggak memakai masker. Sanksi bisa berupa teguran lisan atau bahkan dicabutnya izin usaha jika dianggap sudah sangat keterlaluan. Hanya, khusus untuk denda, belum benar-benar diatur secara rinci di Pergub tersebut.

Menariknya, sebelum Ganjar memutuskan untuk mengeluarkan Pergub, ternyata sudah ada daerah di Jawa Tengah yang menerapkan peraturan penggunaan masker, yakni Kabupaten Banyumas. Di wilayah tersebut, kalau nggak memakai masker akan dikenakan denda. Ganjar pun sangat mengapresiasi hal ini.

"Soal sanksi denda belum ada satu aturan khusus (di Pergub). Kita masih mintakan kabupaten/kota untuk melakukan (sanksi denda). Yang sudah melakukan Banyumas. Bagus itu," paparnya.

Ganjar lebih ingin menekankan edukasi daripada sanksi dalah hal penggunaan masker. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Meski demikian, secara pribadi Ganjar sebenarnya nggak ingin mengedepankan sanksi. Dia lebih memilih untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan menekan penyebaran penyakit.

"Cara pendekatannya itu (yang penting). Bukan soal kamu salah saya betul," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto membenarkan keterangan Ganjar yang menyebut Kabupaten Banyumas telah menerapkan denda terkait penggunaan masker. Bahkan, Banyumas sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menggelar razia masker di berbagai titik.

"Perda sudah disahkan sekitar tiga bulan yang lalu," kata Sadiyanto.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, mengatakan kalau Banyumas sudah terlebih dahulu menerapkan peraturan masker. (Tribun)<br>

Bagi yang kedapatan tidak bermasker akan akan disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai Perda maksimal Rp 50 ribu. Sejumlah warga telah dijatuhi denda ini, meski dengan jumlah yang lebih kecil, yakni Rp 10 ribu. Hanya, kalau denda ini juga nggak dibayar, warga bisa diberi hukuman kurungan. Hal ini diberlakukan agar masyarakat jera dan paham bahwa penggunaan masker memang sangat penting.

Saat ditanya soal Pergub yang dikeluarkan Ganjar, Sadiyanto mengaku hal ini sangat membantu demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker. Menurutnya, sanksi di dalam Pergub bisa disesuaikan dengan yang ada di Perda Pemkab Banyumas.

"Selama ini sanksi sosial seperti kerja bakti belum (ada di Perda dari Pemkab Banyumas), mungkin setelah ini," ujar dia.

Kalau menurut kamu, apakah memang perlu adanya peraturan dan sanksi terkait dengan penggunaan masker, Millens? (Idn/IB29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: