BerandaHits
Jumat, 13 Agu 2020 09:52

Awas, Nggak Pakai Masker di Jateng Bisa Kena Sanksi!

Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 semakin digalakkan demi menekan penyebaran virus. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penggunaan masker. Kalau masyarakat nggak memakainya di luar rumah, bisa kena sanksi, lo.<br>

Inibaru.id - Masyarakat ternyata masih bandel dalam hal memakai masker, khususnya saat berada di luar rumah. Padahal, penggunaan masker sangatlah penting dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal ini ternyata membuat jengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya mengatur penggunaan masker di luar rumah.

Dalam Pergub tersebut, terselip sanksi bagi mereka yang nggak memakai masker. Sanksi bisa berupa teguran lisan atau bahkan dicabutnya izin usaha jika dianggap sudah sangat keterlaluan. Hanya, khusus untuk denda, belum benar-benar diatur secara rinci di Pergub tersebut.

Menariknya, sebelum Ganjar memutuskan untuk mengeluarkan Pergub, ternyata sudah ada daerah di Jawa Tengah yang menerapkan peraturan penggunaan masker, yakni Kabupaten Banyumas. Di wilayah tersebut, kalau nggak memakai masker akan dikenakan denda. Ganjar pun sangat mengapresiasi hal ini.

"Soal sanksi denda belum ada satu aturan khusus (di Pergub). Kita masih mintakan kabupaten/kota untuk melakukan (sanksi denda). Yang sudah melakukan Banyumas. Bagus itu," paparnya.

Ganjar lebih ingin menekankan edukasi daripada sanksi dalah hal penggunaan masker. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Meski demikian, secara pribadi Ganjar sebenarnya nggak ingin mengedepankan sanksi. Dia lebih memilih untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan menekan penyebaran penyakit.

"Cara pendekatannya itu (yang penting). Bukan soal kamu salah saya betul," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto membenarkan keterangan Ganjar yang menyebut Kabupaten Banyumas telah menerapkan denda terkait penggunaan masker. Bahkan, Banyumas sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menggelar razia masker di berbagai titik.

"Perda sudah disahkan sekitar tiga bulan yang lalu," kata Sadiyanto.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, mengatakan kalau Banyumas sudah terlebih dahulu menerapkan peraturan masker. (Tribun)<br>

Bagi yang kedapatan tidak bermasker akan akan disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai Perda maksimal Rp 50 ribu. Sejumlah warga telah dijatuhi denda ini, meski dengan jumlah yang lebih kecil, yakni Rp 10 ribu. Hanya, kalau denda ini juga nggak dibayar, warga bisa diberi hukuman kurungan. Hal ini diberlakukan agar masyarakat jera dan paham bahwa penggunaan masker memang sangat penting.

Saat ditanya soal Pergub yang dikeluarkan Ganjar, Sadiyanto mengaku hal ini sangat membantu demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker. Menurutnya, sanksi di dalam Pergub bisa disesuaikan dengan yang ada di Perda Pemkab Banyumas.

"Selama ini sanksi sosial seperti kerja bakti belum (ada di Perda dari Pemkab Banyumas), mungkin setelah ini," ujar dia.

Kalau menurut kamu, apakah memang perlu adanya peraturan dan sanksi terkait dengan penggunaan masker, Millens? (Idn/IB29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: