BerandaHits
Rabu, 18 Mar 2025 09:08

ASN Terapkan 'Kerja Fleksibel' Sepekan jelang Lebaran, Bagaimana Swasta?

Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau karyawan WFA atau FWA sepekan menjelang lebaran. (Adobe Stock/BullRun via Bigthink)

Berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pemerintah dipastikan akan menerapkan sistem 'kerja fleksibel' sepekan menjelang lebaran. Bagaimana dengan perusahaan swasta?

Inibaru.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bakal didorong untuk menerapkan sistem flexible working arrangement (FWA) atau kerja fleksibel mulai pekan depan untuk mengurai kepadatan arus mudik menjelang Idulfitri 2025. FWA akan berlangsung pada 24-27 Maret mendatang.

Penerapan kerja fleksibel atau FWA bukanlah sistem baru bagi PNS. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengungkapkan, konsep ini sudah diperkenalkan pada 2018.

"Namun, waktu itu masyarakat belum percaya, mengingat tiap hari saja presensi ke kantor terus diawasi. Maka, sistem itu tidak langsung diterapkan. Baru uji coba," terang Denny dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (17/3). "FWA baru dilaksanakan saat physical distancing pandemi Covid-19."

Denny mengatakan, fleksibilitas kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94/ 2021 tentang "Disiplin PNS" dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN". Bentuknya adalah fleksibilitas waktu dan lokasi kerja dengan optimalisasi sistem berbasis elektronik.

Fleksibilitas Waktu dan Lokasi

Denny mengimbuhi, "kerja fleksibel" yang diterapkan terhadap ASN dibagi menjadi dua, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Pengaturan tempat dan durasi, termasuk di dalamnya target serta jumlah jam kerja, dia melanjutkan, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fleksibilitas kerja bukan hak pegawai, tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif yang penerapannya penuh tanggung jawab dan akuntabel; ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi," jelasnya.

Jika bisa diterapkan dengan baik, fleksibilitas kerja ini tentu menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. Para pekerja bisa lebih fleksibel memilih waktu mudik, perusahaan pun mampu melakukan efisiensi. Pertanyaannya, mungkinkah FWA juga diterapkan untuk perusahaan swasta?

Anisa Putri, seorang karyawan swasta di Kota Semarang tentu saja menyambut baik jika fleksibilitas kerja itu juga bisa diterapkan di perusahaan tempatnya bekerja. Terlebih, job desc-nya sebetulnya bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Tidak Bisa di Semua Sektor

Sektor padat karya tidak mungkin menerapkan WFA atau FWA karena harus terus berproduksi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ica, demikian perempuan 38 tahun itu biasa disapa, adalah seorang karyawan di perusahaan properti yang hampir seluruh pekerjaannya dilakukan di depan laptop, yang membuatnya cukup fleksibel untuk bekerja di mana saja. Target pekerjaannya juga mudah diukur.

"Anak-anak sepertinya sudah libur akhir pekan ini. Jadi, kalau aku bisa FWA mulai minggu depan, kami bisa memajukan waktu mudik biar nggak terjebak macet. Nanti suami nyusul, karena pekerjaannya nggak mungkin bisa ditinggal," terangnya via pesan singkat, Senin (17/3).

Sebelumnya, menanggapi kemungkinan FWA, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mempersilakan jika ada yang memungkinkan untuk melakukan FWA atau work from anywhere (WFA), mengingat saat pandemi hal tersebut juga sudah biasa dilakukan.

"Kami memahami imbauan pemerintah (untuk FWA). Namun, perlu disadari bahwa tidak semua sektor bisa WFA, Sektor manufaktur, misalnya," kata Shinta pada Rabu (12/3) yang dikutip dari Detik, Kamis (13/2).

Perusahaan Swasta Juga Diminta WFA

Pada Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan swasta mempertimbangkan penerapan FWA atau WFA untuk para pegawainya menjelang Idulfitri guna mendukung kelancaran arus mudik sebagaimana instansi pemerintah yang telah disepakati pada 24-27 Maret.

"Kami mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA demi menyukseskan program mudik nasional," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (11/3).

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie yang mengaku sempat diajak berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan yang kurang lebih serupa dengan Ketua Apindo. Menurutnya, nggak semua sektor dapat menerapkannya.

"Sektor padat karya harus terus produksi, tentu tidak memungkinkan. Tapi, yang berbasis layanan jasa bisa saja. Jadi, kami terbuka jika bisa (diminta) membantu agar (mudik) tidak terlalu macet," tegasnya, Jumat (14/3).

Bagaimana dengan perusahaan di tempat kerjamu? Oya, menurutmu, pekerjaanmu bisa diselesaikan dengan WFA nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: