BerandaHits
Rabu, 18 Mar 2025 09:08

ASN Terapkan 'Kerja Fleksibel' Sepekan jelang Lebaran, Bagaimana Swasta?

Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau karyawan WFA atau FWA sepekan menjelang lebaran. (Adobe Stock/BullRun via Bigthink)

Berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pemerintah dipastikan akan menerapkan sistem 'kerja fleksibel' sepekan menjelang lebaran. Bagaimana dengan perusahaan swasta?

Inibaru.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bakal didorong untuk menerapkan sistem flexible working arrangement (FWA) atau kerja fleksibel mulai pekan depan untuk mengurai kepadatan arus mudik menjelang Idulfitri 2025. FWA akan berlangsung pada 24-27 Maret mendatang.

Penerapan kerja fleksibel atau FWA bukanlah sistem baru bagi PNS. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengungkapkan, konsep ini sudah diperkenalkan pada 2018.

"Namun, waktu itu masyarakat belum percaya, mengingat tiap hari saja presensi ke kantor terus diawasi. Maka, sistem itu tidak langsung diterapkan. Baru uji coba," terang Denny dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (17/3). "FWA baru dilaksanakan saat physical distancing pandemi Covid-19."

Denny mengatakan, fleksibilitas kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94/ 2021 tentang "Disiplin PNS" dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN". Bentuknya adalah fleksibilitas waktu dan lokasi kerja dengan optimalisasi sistem berbasis elektronik.

Fleksibilitas Waktu dan Lokasi

Denny mengimbuhi, "kerja fleksibel" yang diterapkan terhadap ASN dibagi menjadi dua, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Pengaturan tempat dan durasi, termasuk di dalamnya target serta jumlah jam kerja, dia melanjutkan, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fleksibilitas kerja bukan hak pegawai, tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif yang penerapannya penuh tanggung jawab dan akuntabel; ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi," jelasnya.

Jika bisa diterapkan dengan baik, fleksibilitas kerja ini tentu menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. Para pekerja bisa lebih fleksibel memilih waktu mudik, perusahaan pun mampu melakukan efisiensi. Pertanyaannya, mungkinkah FWA juga diterapkan untuk perusahaan swasta?

Anisa Putri, seorang karyawan swasta di Kota Semarang tentu saja menyambut baik jika fleksibilitas kerja itu juga bisa diterapkan di perusahaan tempatnya bekerja. Terlebih, job desc-nya sebetulnya bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Tidak Bisa di Semua Sektor

Sektor padat karya tidak mungkin menerapkan WFA atau FWA karena harus terus berproduksi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ica, demikian perempuan 38 tahun itu biasa disapa, adalah seorang karyawan di perusahaan properti yang hampir seluruh pekerjaannya dilakukan di depan laptop, yang membuatnya cukup fleksibel untuk bekerja di mana saja. Target pekerjaannya juga mudah diukur.

"Anak-anak sepertinya sudah libur akhir pekan ini. Jadi, kalau aku bisa FWA mulai minggu depan, kami bisa memajukan waktu mudik biar nggak terjebak macet. Nanti suami nyusul, karena pekerjaannya nggak mungkin bisa ditinggal," terangnya via pesan singkat, Senin (17/3).

Sebelumnya, menanggapi kemungkinan FWA, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mempersilakan jika ada yang memungkinkan untuk melakukan FWA atau work from anywhere (WFA), mengingat saat pandemi hal tersebut juga sudah biasa dilakukan.

"Kami memahami imbauan pemerintah (untuk FWA). Namun, perlu disadari bahwa tidak semua sektor bisa WFA, Sektor manufaktur, misalnya," kata Shinta pada Rabu (12/3) yang dikutip dari Detik, Kamis (13/2).

Perusahaan Swasta Juga Diminta WFA

Pada Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan swasta mempertimbangkan penerapan FWA atau WFA untuk para pegawainya menjelang Idulfitri guna mendukung kelancaran arus mudik sebagaimana instansi pemerintah yang telah disepakati pada 24-27 Maret.

"Kami mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA demi menyukseskan program mudik nasional," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (11/3).

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie yang mengaku sempat diajak berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan yang kurang lebih serupa dengan Ketua Apindo. Menurutnya, nggak semua sektor dapat menerapkannya.

"Sektor padat karya harus terus produksi, tentu tidak memungkinkan. Tapi, yang berbasis layanan jasa bisa saja. Jadi, kami terbuka jika bisa (diminta) membantu agar (mudik) tidak terlalu macet," tegasnya, Jumat (14/3).

Bagaimana dengan perusahaan di tempat kerjamu? Oya, menurutmu, pekerjaanmu bisa diselesaikan dengan WFA nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: