BerandaHits
Rabu, 18 Mar 2025 09:08

ASN Terapkan 'Kerja Fleksibel' Sepekan jelang Lebaran, Bagaimana Swasta?

ASN Terapkan 'Kerja Fleksibel' Sepekan jelang Lebaran, Bagaimana Swasta?

Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau karyawan WFA atau FWA sepekan menjelang lebaran. (Adobe Stock/BullRun via Bigthink)

Berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pemerintah dipastikan akan menerapkan sistem 'kerja fleksibel' sepekan menjelang lebaran. Bagaimana dengan perusahaan swasta?

Inibaru.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bakal didorong untuk menerapkan sistem flexible working arrangement (FWA) atau kerja fleksibel mulai pekan depan untuk mengurai kepadatan arus mudik menjelang Idulfitri 2025. FWA akan berlangsung pada 24-27 Maret mendatang.

Penerapan kerja fleksibel atau FWA bukanlah sistem baru bagi PNS. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengungkapkan, konsep ini sudah diperkenalkan pada 2018.

"Namun, waktu itu masyarakat belum percaya, mengingat tiap hari saja presensi ke kantor terus diawasi. Maka, sistem itu tidak langsung diterapkan. Baru uji coba," terang Denny dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (17/3). "FWA baru dilaksanakan saat physical distancing pandemi Covid-19."

Denny mengatakan, fleksibilitas kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94/ 2021 tentang "Disiplin PNS" dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN". Bentuknya adalah fleksibilitas waktu dan lokasi kerja dengan optimalisasi sistem berbasis elektronik.

Fleksibilitas Waktu dan Lokasi

Denny mengimbuhi, "kerja fleksibel" yang diterapkan terhadap ASN dibagi menjadi dua, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Pengaturan tempat dan durasi, termasuk di dalamnya target serta jumlah jam kerja, dia melanjutkan, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fleksibilitas kerja bukan hak pegawai, tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif yang penerapannya penuh tanggung jawab dan akuntabel; ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi," jelasnya.

Jika bisa diterapkan dengan baik, fleksibilitas kerja ini tentu menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. Para pekerja bisa lebih fleksibel memilih waktu mudik, perusahaan pun mampu melakukan efisiensi. Pertanyaannya, mungkinkah FWA juga diterapkan untuk perusahaan swasta?

Anisa Putri, seorang karyawan swasta di Kota Semarang tentu saja menyambut baik jika fleksibilitas kerja itu juga bisa diterapkan di perusahaan tempatnya bekerja. Terlebih, job desc-nya sebetulnya bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Tidak Bisa di Semua Sektor

Sektor padat karya tidak mungkin menerapkan WFA atau FWA karena harus terus berproduksi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ica, demikian perempuan 38 tahun itu biasa disapa, adalah seorang karyawan di perusahaan properti yang hampir seluruh pekerjaannya dilakukan di depan laptop, yang membuatnya cukup fleksibel untuk bekerja di mana saja. Target pekerjaannya juga mudah diukur.

"Anak-anak sepertinya sudah libur akhir pekan ini. Jadi, kalau aku bisa FWA mulai minggu depan, kami bisa memajukan waktu mudik biar nggak terjebak macet. Nanti suami nyusul, karena pekerjaannya nggak mungkin bisa ditinggal," terangnya via pesan singkat, Senin (17/3).

Sebelumnya, menanggapi kemungkinan FWA, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mempersilakan jika ada yang memungkinkan untuk melakukan FWA atau work from anywhere (WFA), mengingat saat pandemi hal tersebut juga sudah biasa dilakukan.

"Kami memahami imbauan pemerintah (untuk FWA). Namun, perlu disadari bahwa tidak semua sektor bisa WFA, Sektor manufaktur, misalnya," kata Shinta pada Rabu (12/3) yang dikutip dari Detik, Kamis (13/2).

Perusahaan Swasta Juga Diminta WFA

Pada Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan swasta mempertimbangkan penerapan FWA atau WFA untuk para pegawainya menjelang Idulfitri guna mendukung kelancaran arus mudik sebagaimana instansi pemerintah yang telah disepakati pada 24-27 Maret.

"Kami mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA demi menyukseskan program mudik nasional," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (11/3).

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie yang mengaku sempat diajak berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan yang kurang lebih serupa dengan Ketua Apindo. Menurutnya, nggak semua sektor dapat menerapkannya.

"Sektor padat karya harus terus produksi, tentu tidak memungkinkan. Tapi, yang berbasis layanan jasa bisa saja. Jadi, kami terbuka jika bisa (diminta) membantu agar (mudik) tidak terlalu macet," tegasnya, Jumat (14/3).

Bagaimana dengan perusahaan di tempat kerjamu? Oya, menurutmu, pekerjaanmu bisa diselesaikan dengan WFA nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Populer di Semarang, Bermula dari Rumah Wingko Loe Lan Ing di Lamongan

14 Mar 2025

Keuangan Negara Hari-Hari Ini: APBN Tekor, Penerimaan Pajak Anjlok!

14 Mar 2025

Jadi Titik Lelah Pemudik, Pemeliharaan Ruas Tol Semarang-Batang Selesai H-15 Lebaran

14 Mar 2025

Sudah Azan Magrib, Bolehkah Masih Menunda Buka Puasa?

14 Mar 2025

Es Puter Pak Sumijan Lasem, Rasa Mewah di Balik Harga Murah

14 Mar 2025

Aman dan Nyaman, Ikut Mudik Gratis Dishub Sragen, yuk!

14 Mar 2025

Jaga Semangat Berpuasa, Raih Keberkahan dan Manfaatnya!

14 Mar 2025

Disnakertrans Jateng Surati 4 Aplikator Digital terkait THR Kurir dan Driver

15 Mar 2025

Agar Pulang Kampung Lancar, Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2025!

15 Mar 2025

Nonton Video Mukbang Bisa Membatalkan Puasa Nggak, ya?

15 Mar 2025

Bahlil, Dispenser Air Minum, dan Aturan Label Hemat Energi di Negeri Ini

15 Mar 2025

BMKG Ungkap Prediksi Awal-Puncak Kemarau 2025 di Indonesia

15 Mar 2025

Mengenalkan Konsep Idulfitri pada Anak

15 Mar 2025

Biaya yang Mahal, Alasan Pemerintah Prioritaskan Penanganan Penyakit Ginjal

15 Mar 2025