BerandaHits
Rabu, 18 Mar 2025 09:08

ASN Terapkan 'Kerja Fleksibel' Sepekan jelang Lebaran, Bagaimana Swasta?

Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau karyawan WFA atau FWA sepekan menjelang lebaran. (Adobe Stock/BullRun via Bigthink)

Berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pemerintah dipastikan akan menerapkan sistem 'kerja fleksibel' sepekan menjelang lebaran. Bagaimana dengan perusahaan swasta?

Inibaru.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bakal didorong untuk menerapkan sistem flexible working arrangement (FWA) atau kerja fleksibel mulai pekan depan untuk mengurai kepadatan arus mudik menjelang Idulfitri 2025. FWA akan berlangsung pada 24-27 Maret mendatang.

Penerapan kerja fleksibel atau FWA bukanlah sistem baru bagi PNS. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengungkapkan, konsep ini sudah diperkenalkan pada 2018.

"Namun, waktu itu masyarakat belum percaya, mengingat tiap hari saja presensi ke kantor terus diawasi. Maka, sistem itu tidak langsung diterapkan. Baru uji coba," terang Denny dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (17/3). "FWA baru dilaksanakan saat physical distancing pandemi Covid-19."

Denny mengatakan, fleksibilitas kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94/ 2021 tentang "Disiplin PNS" dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN". Bentuknya adalah fleksibilitas waktu dan lokasi kerja dengan optimalisasi sistem berbasis elektronik.

Fleksibilitas Waktu dan Lokasi

Denny mengimbuhi, "kerja fleksibel" yang diterapkan terhadap ASN dibagi menjadi dua, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Pengaturan tempat dan durasi, termasuk di dalamnya target serta jumlah jam kerja, dia melanjutkan, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fleksibilitas kerja bukan hak pegawai, tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif yang penerapannya penuh tanggung jawab dan akuntabel; ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi," jelasnya.

Jika bisa diterapkan dengan baik, fleksibilitas kerja ini tentu menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. Para pekerja bisa lebih fleksibel memilih waktu mudik, perusahaan pun mampu melakukan efisiensi. Pertanyaannya, mungkinkah FWA juga diterapkan untuk perusahaan swasta?

Anisa Putri, seorang karyawan swasta di Kota Semarang tentu saja menyambut baik jika fleksibilitas kerja itu juga bisa diterapkan di perusahaan tempatnya bekerja. Terlebih, job desc-nya sebetulnya bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Tidak Bisa di Semua Sektor

Sektor padat karya tidak mungkin menerapkan WFA atau FWA karena harus terus berproduksi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ica, demikian perempuan 38 tahun itu biasa disapa, adalah seorang karyawan di perusahaan properti yang hampir seluruh pekerjaannya dilakukan di depan laptop, yang membuatnya cukup fleksibel untuk bekerja di mana saja. Target pekerjaannya juga mudah diukur.

"Anak-anak sepertinya sudah libur akhir pekan ini. Jadi, kalau aku bisa FWA mulai minggu depan, kami bisa memajukan waktu mudik biar nggak terjebak macet. Nanti suami nyusul, karena pekerjaannya nggak mungkin bisa ditinggal," terangnya via pesan singkat, Senin (17/3).

Sebelumnya, menanggapi kemungkinan FWA, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mempersilakan jika ada yang memungkinkan untuk melakukan FWA atau work from anywhere (WFA), mengingat saat pandemi hal tersebut juga sudah biasa dilakukan.

"Kami memahami imbauan pemerintah (untuk FWA). Namun, perlu disadari bahwa tidak semua sektor bisa WFA, Sektor manufaktur, misalnya," kata Shinta pada Rabu (12/3) yang dikutip dari Detik, Kamis (13/2).

Perusahaan Swasta Juga Diminta WFA

Pada Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan swasta mempertimbangkan penerapan FWA atau WFA untuk para pegawainya menjelang Idulfitri guna mendukung kelancaran arus mudik sebagaimana instansi pemerintah yang telah disepakati pada 24-27 Maret.

"Kami mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA demi menyukseskan program mudik nasional," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (11/3).

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie yang mengaku sempat diajak berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan yang kurang lebih serupa dengan Ketua Apindo. Menurutnya, nggak semua sektor dapat menerapkannya.

"Sektor padat karya harus terus produksi, tentu tidak memungkinkan. Tapi, yang berbasis layanan jasa bisa saja. Jadi, kami terbuka jika bisa (diminta) membantu agar (mudik) tidak terlalu macet," tegasnya, Jumat (14/3).

Bagaimana dengan perusahaan di tempat kerjamu? Oya, menurutmu, pekerjaanmu bisa diselesaikan dengan WFA nggak, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: