BerandaCOVID 19
Sabtu, 17 Sep 2021 13:13

'Sudah Vaksin' Jadi Syarat Naik Kereta, STRP dan Surat Tugas Nggak Diperlukan

Ilustrasi: Keberangkatan Kereta Api di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Vaksin Covid-19 kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang PT Kereta Api Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa 14 September 2021. Dengan demikian, STRP dan surat tugas sudah nggak diperlukan lagi.

Inibaru.id – Pengguna layanan kereta api yang dioperasikan di Indonesia, mulai KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu dipastikan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini sebagaimana disampaikan KAI Group yang terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Commuter, dan KAI Bandara. Dengan munculnya syarat vaksin tersebut, STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya nggak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau Kereta Api perkotaan.

“Pada layanan KA Lokal yang dikelola KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” ujar Krisbiantoro, Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Selasa (14/9/2021).

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Ilustrasi: Keberangkatan Kereta Api di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Kemudian, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter. (Triawanda Tirta Aditya/E03)


Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024

Sepenting Apa AI dan Coding hingga Dijadikan Mata Pelajaran di SD dan SMP?

12 Nov 2024

Berkunjung ke Dukuh Kalitekuk, Sentra Penghasil Kerupuk Tayamum

12 Nov 2024

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024