BerandaCOVID 19
Sabtu, 17 Sep 2021 13:13

'Sudah Vaksin' Jadi Syarat Naik Kereta, STRP dan Surat Tugas Nggak Diperlukan

Ilustrasi: Keberangkatan Kereta Api di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Vaksin Covid-19 kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang PT Kereta Api Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa 14 September 2021. Dengan demikian, STRP dan surat tugas sudah nggak diperlukan lagi.

Inibaru.id – Pengguna layanan kereta api yang dioperasikan di Indonesia, mulai KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu dipastikan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini sebagaimana disampaikan KAI Group yang terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Commuter, dan KAI Bandara. Dengan munculnya syarat vaksin tersebut, STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya nggak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau Kereta Api perkotaan.

“Pada layanan KA Lokal yang dikelola KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” ujar Krisbiantoro, Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Selasa (14/9/2021).

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Ilustrasi: Keberangkatan Kereta Api di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Kemudian, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter. (Triawanda Tirta Aditya/E03)


Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: