Inibaru.id – Pengguna layanan kereta api yang dioperasikan di Indonesia, mulai KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu dipastikan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini sebagaimana disampaikan KAI Group yang terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Commuter, dan KAI Bandara. Dengan munculnya syarat vaksin tersebut, STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya nggak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau Kereta Api perkotaan.
“Pada layanan KA Lokal yang dikelola KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” ujar Krisbiantoro, Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Selasa (14/9/2021).
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
Vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Kemudian, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter. (Triawanda Tirta Aditya/E03)