BerandaCOVID 19
Sabtu, 17 Sep 2021 13:13

'Sudah Vaksin' Jadi Syarat Naik Kereta, STRP dan Surat Tugas Nggak Diperlukan

Ilustrasi: Keberangkatan Kereta Api di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Vaksin Covid-19 kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang PT Kereta Api Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa 14 September 2021. Dengan demikian, STRP dan surat tugas sudah nggak diperlukan lagi.

Inibaru.id – Pengguna layanan kereta api yang dioperasikan di Indonesia, mulai KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu dipastikan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini sebagaimana disampaikan KAI Group yang terdiri atas PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Commuter, dan KAI Bandara. Dengan munculnya syarat vaksin tersebut, STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya nggak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau Kereta Api perkotaan.

“Pada layanan KA Lokal yang dikelola KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” ujar Krisbiantoro, Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Selasa (14/9/2021).

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Ilustrasi: Keberangkatan Kereta Api di tengah pandemi Covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Kemudian, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter. (Triawanda Tirta Aditya/E03)


Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: