BerandaAdventurial
Jumat, 12 Apr 2018 08:07

Melancong ke Tempat "Satpam" Pemburu Tikus

Burung hantu (Tyto alba) sedang dikarantina (mongabay.co.id)

Menjadi burung yang cukup unik dengan mata besar, burung hantu kerap diburu dan diperlakukan sebagai burung peliharaan. Di saat habitatnya semakin berkurang, di Desa Tlogoweru burung hantu justru dipekerjakan dan diberikan ruang alami untuk berkembang biak, dan jadi pemburu hama tikus .

Inibaru.id – Berkunjung ke Desa Tlogoweru, Sobat Millens akan menyaksikan hal yang unik di sana. Apa itu? Di desa yang berada di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah itu, kamu bisa menyaksikan banyak burung hantu. Ya, di saat burung hantu mulai punah, di Desa Tlogoweru malah semakin banyak dipelihara.

Mengutip radioidola.com (22/8/2016), warga membangun sekitar 120-an pagupon atau rumah burung hantu (rubuha) permanen terbuat dengan beton yang berdiri ditopang penyangga cor setinggi hingga 4 meter. Semuanya tersebar di hamparan lahan persawahan produktif seluas 225 hektare dan 40 hektare lahan nonproduktif berupa tegalan. Ada ratusan burung hantu hidup bebas dan bersarang di rubuha tersebut. Jika siang, burung hantu akan tidur di dalamnya dan ketika malam tiba mereka akan keluar berburu tikus.

Semuanya bermula ketika pada 2010, para petani berusaha membasmi hama tikus. Mulai dari memburu secara gotong royong, membuat lubang perangkap tikus, hingga inovasi jaring. Sayang, semuanya kurang efektif memusnahkan hama tikus. Sampai akhirnya, mereka menemukan predator alami pemangsa tikus, yakni burung hantu Serak Jawa.

Memiliki bulu yang didominasi warna abu-abu dan putih, burung hantu yang memiliki nama ilmiah Tyto alba itu lantas dikembangkan di Desa Tlogoweru untuk menjadi pemburu Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), khususnya hama tikus. Yang awalnya merugi, sekarang para petani bisa menikmati hasil panen yang berlimpah, bahkan hampir mencapai 100%. Sejak itulah keberadaan burung hantu menjadi sahabat sekaligus satpam malam bagi para petani Desa Tlogoweru.

Bayangkan saja, dengan penglihatannya yang tajam, seekor burung hantu dewasa bisa memakan dua tikus setiap malam. Jika sedang memiliki anakan, satu ekor burung hantu bisa memburu hingga tiga tikus, lo. Wah, pemburu tikus yang andal, bukan?

Eits, tapi kamu jangan coba-coba berani berburu burung hantu di sana ya, kecuali kamu mau didenda hingga Rp 2,5 juta. Yup, ini lantaran burung hantu di sana dilindungi Peraturan Desa No. 4 tahun 2011 tentang larangan memburu burung hantu. Bahkan peringatan larangan tertulis dengan papan kayu yang bergambar larangan memburu burung hantu terpasang di hampir sudut jalan desa.

Selain mengendalikan hama tikus, burung hantu ini juga mengubah desa menjadi sebuah kawasan wisata yang unik. Tak hanya bisa melihat ratusan burung hantu terbang bebas, kamu juga dapat melihat bagaimana cara merawat burung hantu. Melansir detik.com (18/10/2017), banyak petani dari daerah lain yang datang untuk belajar dan melakukan studi banding. Mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan. Bahkan ada yang dari luar negeri seperti Jepang, Malaysia, Hongkong, Kanada, dan lainnya. Wuih, hebat sekali ya?

Bagaimana, kamu tertarik berkunjung? Untuk sampai di Desa Tlogoweru kamu bisa memulai perjalanan dari Kota Demak atau dari Semarang. Bila dari Demak, lewat jalan pantura menuju Semarang. Nanti ketika sampai di halte Buyaran belok ke kiri menuju Karang Awen. Setelah sampai di persimpangan empat di Desa Pamongan, kamu belok kiri lagi, lalu teruskan perjalanan sampai di Desa Tlogoweru dengan tanda gapura yang bertuliskan “Kawasan Kampung Wisata Tlogoweru”. (IB05/E02)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: