BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 18 Jul 2025 13:06

Setelah Marketplace, Segera Hadir Aturan Pajak Media Sosial

Ilustrasi: Kreator konten yang telah memonetisasi medsosny kemungkinan akan terimbas kebijakan pajak dari pemerintah. (Accesscreative)

Pemerintah akan memungut pajak dari media sosial mulai tahun depan. Bagaimana kebijakan tersebut muncul dan siapa yang akan terdampak secara langsung?

Inibaru.id - Setelah memajaki para pelaku usaha daring di marketplace dengan platform e‑commerce sebagai pemungut pajaknya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berencana memperluas basis penerimaan pajak ke ranah media sosial dan aktivitas digital lainnya.

Langkah ini dianggap perlu untuk memenuhi target rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,71–12,22 persen pada 2026. Menurut rencana terbaru, perpajakan di media sosial akan mencakup:

  • Kreator konten yang menghasilkan pendapatan dari monetisasi;
  • Influencer atau selebgram yang menerima bayaran dari endorsemen;
  • Perusahaan platform digital luar negeri seperti Youtube, Tiktok, Instagram, bahkan layanan streaming konten seperti Netflix dan Spotify.

Mendukung Target APBN 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, strategi ini rencananya bakal dimulai pada 2026, dengan memanfaatkan data digital dan analitik media sosial.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Terpisah, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa analisis data dan pemantauan aktivitas digital akan menjadi instrumen baru dalam optimalisasi penerimaan pajak digital.

“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya, dikutip dari Metro TV Selasa (15/7).

Lanjutan dari Pajak Marketplace

Wacana ini muncul sebagai langkah lanjutan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam beleid tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak untuk transaksi penjualan barang secara elektronik. Anggito menyebut, platform e‑commerce telah resmi ditunjuk sebagai pemotong pajak terhadap pedagang daring dan kini skema tersebut akan diperluas ke aktor ekonomi digital lainnya.

Ilustrasi: Selain para kreator yang mendapatkan uang dari media sosial, layanan streaming asing juga akan terkena pajak. (enjoymoviesyourway)

Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

"Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026," kata dia.

Dimulai dengan Sosialisasi Menyeluruh

Untuk kamu para kreator konten yang mengaktifkan monetisasi lewat platform digital dan influencer yang menerima sponsor atau endorsemen, bersiaplah terkena pajak! Namun, untuk saat ini kamu belum perlu merasa khawatir karena kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Sebelum diterapkan, pemerintah menyatakan akan melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap pelaku industri kreatif dan digital. Hal ini terkait dengan reformasi perpajakan pasca-pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Bogor pada Jumat (11/7) lalu, Sri Mulyani menekankan pentingnya sistem datar yang terintegrasi untuk mendukung kebijakan ini.

“Harapan saya sungguh besar, semoga berbagai progres yang impresif ini terus berlanjut dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara yang berkualitas,” tegasnya.

Secara finansial, kebijakan ini jelas merugikan para kreator atau influencer. Namun, dari sisi yang lebih positif, kita melihat bahwa pemerintah telah mengakui keduanya sebagai profesi legal yang harus mendapatkan perlindungan dari negara. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: