BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 18 Jul 2025 13:06

Setelah Marketplace, Segera Hadir Aturan Pajak Media Sosial

Ilustrasi: Kreator konten yang telah memonetisasi medsosny kemungkinan akan terimbas kebijakan pajak dari pemerintah. (Accesscreative)

Pemerintah akan memungut pajak dari media sosial mulai tahun depan. Bagaimana kebijakan tersebut muncul dan siapa yang akan terdampak secara langsung?

Inibaru.id - Setelah memajaki para pelaku usaha daring di marketplace dengan platform e‑commerce sebagai pemungut pajaknya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berencana memperluas basis penerimaan pajak ke ranah media sosial dan aktivitas digital lainnya.

Langkah ini dianggap perlu untuk memenuhi target rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,71–12,22 persen pada 2026. Menurut rencana terbaru, perpajakan di media sosial akan mencakup:

  • Kreator konten yang menghasilkan pendapatan dari monetisasi;
  • Influencer atau selebgram yang menerima bayaran dari endorsemen;
  • Perusahaan platform digital luar negeri seperti Youtube, Tiktok, Instagram, bahkan layanan streaming konten seperti Netflix dan Spotify.

Mendukung Target APBN 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, strategi ini rencananya bakal dimulai pada 2026, dengan memanfaatkan data digital dan analitik media sosial.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Terpisah, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa analisis data dan pemantauan aktivitas digital akan menjadi instrumen baru dalam optimalisasi penerimaan pajak digital.

“Kami menggali potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujarnya, dikutip dari Metro TV Selasa (15/7).

Lanjutan dari Pajak Marketplace

Wacana ini muncul sebagai langkah lanjutan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam beleid tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak untuk transaksi penjualan barang secara elektronik. Anggito menyebut, platform e‑commerce telah resmi ditunjuk sebagai pemotong pajak terhadap pedagang daring dan kini skema tersebut akan diperluas ke aktor ekonomi digital lainnya.

Ilustrasi: Selain para kreator yang mendapatkan uang dari media sosial, layanan streaming asing juga akan terkena pajak. (enjoymoviesyourway)

Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

"Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026," kata dia.

Dimulai dengan Sosialisasi Menyeluruh

Untuk kamu para kreator konten yang mengaktifkan monetisasi lewat platform digital dan influencer yang menerima sponsor atau endorsemen, bersiaplah terkena pajak! Namun, untuk saat ini kamu belum perlu merasa khawatir karena kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Sebelum diterapkan, pemerintah menyatakan akan melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap pelaku industri kreatif dan digital. Hal ini terkait dengan reformasi perpajakan pasca-pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Bogor pada Jumat (11/7) lalu, Sri Mulyani menekankan pentingnya sistem datar yang terintegrasi untuk mendukung kebijakan ini.

“Harapan saya sungguh besar, semoga berbagai progres yang impresif ini terus berlanjut dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara yang berkualitas,” tegasnya.

Secara finansial, kebijakan ini jelas merugikan para kreator atau influencer. Namun, dari sisi yang lebih positif, kita melihat bahwa pemerintah telah mengakui keduanya sebagai profesi legal yang harus mendapatkan perlindungan dari negara. Gimana menurutmu, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: