BerandaPasar Kreatif
Selasa, 12 Sep 2022 15:15

Asosiasi Rokok Elektronik: Perlu Ada Regulasi Tersendiri

Ilustrasi: Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap pemerintah membuat regulasi sendiri untuk mengatur rokok elektronik. (AFP/Tolga Akmen)

Pengguna rokok elektronik semakin banyak. Tapi, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ada dan masih menjadi perdebatan.

Inibaru.id - Penggemar rokok elektronik kian banyak, mulai dari remaja hingga para pekerja. Selain karena hobi, alasan mereka memilih merokok elektronik karena bagi mereka rokok jenis ini lebih aman ketimbang rokok konvensional. Nggak hanya itu, penggemar rokok elektronik juga datang dari mereka yang ingin berhenti merokok konvensional.

Semakin maraknya penggunaan jenis rokok ini membuat pemerintah harus membuat regulasinya. Kementerian Kesehatan berencana memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Padahal, jika ditinjau lebih dalam, aturan tersebut spesifik mengatur distribusi hingga iklan produk rokok agar nggak terjamah anak di bawah umur. Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif.

Hal itu sontak mendapat respons pertentangan dari pencinta rokok elektrik. Pasalnya, rencana pemerintah tersebut dinilai berseberangan dengan pendapat beberapa pakar serta asosiasi yang menyarankan aturan rokok elektronik lebih baik dibuat sendiri dan dikaji mendalam.

Berbeda dengan Rokok Konvensional

Ilustrasi: Ketimbang rokok konvensional, rokok elektrik memiliki profil risiko yang lebih rendah. (Shutterstock)

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, dibandingkan rokok konvensional, rokok elektronik memiliki perbedaan cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.

“Begitu pun dengan rokok elektronik di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction,” ujarnya, dilansir dari Medcom Kamis (8/9/2022).

Karena antara rokok elektronik dan konvensional nggak bisa disamakan, APVI menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri.

Menurut Ketua APVI Aryo Andrianto, dengan profil risiko rokok elektronik yang lebih rendah, pemerintah seharusnya mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi khusus dan berbeda dari rokok biasa.

“Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini,” tegasnya.

“Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak terburuk adalah pembohongan publik ketika kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif,” tambah Aryo.

Melibatkan Semua Pihak

Ilustrasi: Untuk mengatur regulasi rokok elektronik perlu kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah, konsumen, hingga industri. (Vapemagz)

Ya, soal regulasi rokok elektronik ini baik pemerintah maupun asosiasi belum bisa satu suara. Padahal untuk melahirkan landasan hukum harus melalui kajian yang mendalam dan akurat ya, Millens?

Menurut Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Posklegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas, perlu ada kolaborasi berbagai pihak untuk mengatur regulasi vape. Pemerintah, konsumen, dan industri mesti terlibat.

“Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” katanya.

Ya, semoga regulasi yang mengatur tentang rokok elektronik segera ada. Bagaimanapun juga, regulasi tersebut pada akhirnya bertujuan untuk melindungi konsumen ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: