BerandaPasar Kreatif
Selasa, 12 Sep 2022 15:15

Asosiasi Rokok Elektronik: Perlu Ada Regulasi Tersendiri

Ilustrasi: Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap pemerintah membuat regulasi sendiri untuk mengatur rokok elektronik. (AFP/Tolga Akmen)

Pengguna rokok elektronik semakin banyak. Tapi, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ada dan masih menjadi perdebatan.

Inibaru.id - Penggemar rokok elektronik kian banyak, mulai dari remaja hingga para pekerja. Selain karena hobi, alasan mereka memilih merokok elektronik karena bagi mereka rokok jenis ini lebih aman ketimbang rokok konvensional. Nggak hanya itu, penggemar rokok elektronik juga datang dari mereka yang ingin berhenti merokok konvensional.

Semakin maraknya penggunaan jenis rokok ini membuat pemerintah harus membuat regulasinya. Kementerian Kesehatan berencana memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Padahal, jika ditinjau lebih dalam, aturan tersebut spesifik mengatur distribusi hingga iklan produk rokok agar nggak terjamah anak di bawah umur. Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif.

Hal itu sontak mendapat respons pertentangan dari pencinta rokok elektrik. Pasalnya, rencana pemerintah tersebut dinilai berseberangan dengan pendapat beberapa pakar serta asosiasi yang menyarankan aturan rokok elektronik lebih baik dibuat sendiri dan dikaji mendalam.

Berbeda dengan Rokok Konvensional

Ilustrasi: Ketimbang rokok konvensional, rokok elektrik memiliki profil risiko yang lebih rendah. (Shutterstock)

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, dibandingkan rokok konvensional, rokok elektronik memiliki perbedaan cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.

“Begitu pun dengan rokok elektronik di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction,” ujarnya, dilansir dari Medcom Kamis (8/9/2022).

Karena antara rokok elektronik dan konvensional nggak bisa disamakan, APVI menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri.

Menurut Ketua APVI Aryo Andrianto, dengan profil risiko rokok elektronik yang lebih rendah, pemerintah seharusnya mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi khusus dan berbeda dari rokok biasa.

“Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini,” tegasnya.

“Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak terburuk adalah pembohongan publik ketika kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif,” tambah Aryo.

Melibatkan Semua Pihak

Ilustrasi: Untuk mengatur regulasi rokok elektronik perlu kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah, konsumen, hingga industri. (Vapemagz)

Ya, soal regulasi rokok elektronik ini baik pemerintah maupun asosiasi belum bisa satu suara. Padahal untuk melahirkan landasan hukum harus melalui kajian yang mendalam dan akurat ya, Millens?

Menurut Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Posklegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas, perlu ada kolaborasi berbagai pihak untuk mengatur regulasi vape. Pemerintah, konsumen, dan industri mesti terlibat.

“Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” katanya.

Ya, semoga regulasi yang mengatur tentang rokok elektronik segera ada. Bagaimanapun juga, regulasi tersebut pada akhirnya bertujuan untuk melindungi konsumen ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024