BerandaPasar Kreatif
Selasa, 12 Sep 2022 15:15

Asosiasi Rokok Elektronik: Perlu Ada Regulasi Tersendiri

Ilustrasi: Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap pemerintah membuat regulasi sendiri untuk mengatur rokok elektronik. (AFP/Tolga Akmen)

Pengguna rokok elektronik semakin banyak. Tapi, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ada dan masih menjadi perdebatan.

Inibaru.id - Penggemar rokok elektronik kian banyak, mulai dari remaja hingga para pekerja. Selain karena hobi, alasan mereka memilih merokok elektronik karena bagi mereka rokok jenis ini lebih aman ketimbang rokok konvensional. Nggak hanya itu, penggemar rokok elektronik juga datang dari mereka yang ingin berhenti merokok konvensional.

Semakin maraknya penggunaan jenis rokok ini membuat pemerintah harus membuat regulasinya. Kementerian Kesehatan berencana memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Padahal, jika ditinjau lebih dalam, aturan tersebut spesifik mengatur distribusi hingga iklan produk rokok agar nggak terjamah anak di bawah umur. Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif.

Hal itu sontak mendapat respons pertentangan dari pencinta rokok elektrik. Pasalnya, rencana pemerintah tersebut dinilai berseberangan dengan pendapat beberapa pakar serta asosiasi yang menyarankan aturan rokok elektronik lebih baik dibuat sendiri dan dikaji mendalam.

Berbeda dengan Rokok Konvensional

Ilustrasi: Ketimbang rokok konvensional, rokok elektrik memiliki profil risiko yang lebih rendah. (Shutterstock)

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, dibandingkan rokok konvensional, rokok elektronik memiliki perbedaan cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.

“Begitu pun dengan rokok elektronik di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction,” ujarnya, dilansir dari Medcom Kamis (8/9/2022).

Karena antara rokok elektronik dan konvensional nggak bisa disamakan, APVI menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri.

Menurut Ketua APVI Aryo Andrianto, dengan profil risiko rokok elektronik yang lebih rendah, pemerintah seharusnya mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi khusus dan berbeda dari rokok biasa.

“Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini,” tegasnya.

“Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak terburuk adalah pembohongan publik ketika kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif,” tambah Aryo.

Melibatkan Semua Pihak

Ilustrasi: Untuk mengatur regulasi rokok elektronik perlu kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah, konsumen, hingga industri. (Vapemagz)

Ya, soal regulasi rokok elektronik ini baik pemerintah maupun asosiasi belum bisa satu suara. Padahal untuk melahirkan landasan hukum harus melalui kajian yang mendalam dan akurat ya, Millens?

Menurut Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Posklegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas, perlu ada kolaborasi berbagai pihak untuk mengatur regulasi vape. Pemerintah, konsumen, dan industri mesti terlibat.

“Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” katanya.

Ya, semoga regulasi yang mengatur tentang rokok elektronik segera ada. Bagaimanapun juga, regulasi tersebut pada akhirnya bertujuan untuk melindungi konsumen ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: