Jepara - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Jawa Tengah II, Lestari Moerdijat, mengadakan kegiatan Sosialiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 02 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagai Pengganti Undang-Undang (UU). Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Balai Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Selasa (9/6) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka menumbuhkan pamahaman masyarakat akan pentingnya penundaan Pilkada serentak karena adanya pandemi COVID-19.
"Kami bersyukur Presiden sudah mengeluarkan Perpu Pilkada ini. Karena masyarakat Indonesia belum siap melakukan pemilihan pada masa pandemi COVID-19,” Ujar Umam, staf Anggota DPR RI Lestari Moerdijat saat diminta keterangan disela-sela kegiatan sosialisasi UU tersebut.
Selain itu, kata Umam, sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang penerapan dan dampak apabila Perpu tersebut diberlakukan.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan penyelenggara pemilu bisa memahami dampak hukum, sosial, politik, teknis, dan dampak biaya yang dikeluarkan apabila penundaan ini terjadi,” tegas Umam.
Apabila bicara dampak, lanjut Umam, pengalokasian dana atau biaya tambahan untuk memenuhi segala fasilitas dan kebutuhan yang sejalan dengan pemenuhan protokol kesehatan penanganan Covid-19 menjadi tidak terhindarkan.
“Sebut saja, keperluan untuk pengadaan masker, hand sanitizer, termometer, disinfektan, dan alat pelindung diri untuk pemili dan penyelenggara pemilu,” sebut Umam dengan serius.
Disisi lain, menurut Umam, ada resiko yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas dan pemilih bila kita tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas dan daya dukung untuk memproteksi mereka dari kemungkinan terpapar Covid-19 saat pelaksanaan pilkada.
“Fasilitas dan daya dukung untuk penyelenggara juga harus dipenuhi dan memerlukan tambahan biaya,” terangnya.