BerandaInspirasi Indonesia
Kamis, 1 Jul 2020 17:28

Sosialisasi Perpu Penundaan Pilkada

Jepara - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Jawa Tengah II, Lestari Moerdijat, mengadakan kegiatan Sosialiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 02 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagai Pengganti Undang-Undang (UU). Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Balai Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Selasa (9/6) pagi.

Jepara - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Jawa Tengah II, Lestari Moerdijat, mengadakan kegiatan Sosialiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 02 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sebagai Pengganti Undang-Undang (UU). Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Balai Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Selasa (9/6) pagi.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka menumbuhkan pamahaman masyarakat akan pentingnya penundaan Pilkada serentak karena adanya pandemi COVID-19.

"Kami bersyukur Presiden sudah mengeluarkan Perpu Pilkada ini. Karena masyarakat Indonesia belum siap melakukan pemilihan pada masa pandemi COVID-19,” Ujar Umam, staf Anggota DPR RI Lestari Moerdijat saat diminta keterangan disela-sela kegiatan sosialisasi UU tersebut.

Selain itu, kata Umam, sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang penerapan dan dampak apabila Perpu tersebut diberlakukan.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan penyelenggara pemilu bisa memahami dampak hukum, sosial, politik, teknis, dan dampak biaya yang dikeluarkan apabila penundaan ini terjadi,” tegas Umam.

Apabila bicara dampak, lanjut Umam, pengalokasian dana atau biaya tambahan untuk memenuhi segala fasilitas dan kebutuhan yang sejalan dengan pemenuhan protokol kesehatan penanganan Covid-19 menjadi tidak terhindarkan.

“Sebut saja, keperluan untuk pengadaan masker, hand sanitizer, termometer, disinfektan, dan alat pelindung diri untuk pemili dan penyelenggara pemilu,” sebut Umam dengan serius.

Disisi lain, menurut Umam, ada resiko yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas dan pemilih bila kita tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas dan daya dukung untuk memproteksi mereka dari kemungkinan terpapar Covid-19 saat pelaksanaan pilkada.

“Fasilitas dan daya dukung untuk penyelenggara juga harus dipenuhi dan memerlukan tambahan biaya,” terangnya.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024