BerandaHits
Selasa, 23 Apr 2018 15:10

Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Siti Masitha meninggalkan ruang sidang. (Republika.co.id)

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno divonis dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (23/4/2018).

Inibaru.id – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Senin (23/4/2018). Hukuman tersebut didapatkannya atas kasus suap yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar. Uang itu didapatkannya dari pengangkatan pegawai dari RS KArdinah dan sejumlah proyek lainnya. Dari dana tersebut, dia menikmati uang Rp500 juta. Sitha juga diketahui menitipkan uang sebesar Rp 85 juta sebelum itu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun,” Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.

Hukuman yang diperoleh mantan orang nomor satu di Tegal, Jawa Tengah itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan KPK sebelumnya yakni tujuh tahun. Selain hukuman penjara, Siti Masitha juga dibebani membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan penjara.

Kompas.com, Senin (23/4/2018) menulis, vonis hukuman ini ditetapkan majelis hakim dengan melihat urgensitas pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hakim tidak memperoleh alasan pembenaran atas perbuatan terkadwa. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan terdakwa membuat vonis diubah dari tuntutan sebenarnya.

Penyelidikan kasus suap ini dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: