BerandaHits
Selasa, 23 Apr 2018 15:10

Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Siti Masitha meninggalkan ruang sidang. (Republika.co.id)

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno divonis dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (23/4/2018).

Inibaru.id – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Senin (23/4/2018). Hukuman tersebut didapatkannya atas kasus suap yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar. Uang itu didapatkannya dari pengangkatan pegawai dari RS KArdinah dan sejumlah proyek lainnya. Dari dana tersebut, dia menikmati uang Rp500 juta. Sitha juga diketahui menitipkan uang sebesar Rp 85 juta sebelum itu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun,” Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.

Hukuman yang diperoleh mantan orang nomor satu di Tegal, Jawa Tengah itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan KPK sebelumnya yakni tujuh tahun. Selain hukuman penjara, Siti Masitha juga dibebani membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan penjara.

Kompas.com, Senin (23/4/2018) menulis, vonis hukuman ini ditetapkan majelis hakim dengan melihat urgensitas pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hakim tidak memperoleh alasan pembenaran atas perbuatan terkadwa. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan terdakwa membuat vonis diubah dari tuntutan sebenarnya.

Penyelidikan kasus suap ini dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: