BerandaHits
Selasa, 23 Apr 2018 15:10

Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Siti Masitha meninggalkan ruang sidang. (Republika.co.id)

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno divonis dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (23/4/2018).

Inibaru.id – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Senin (23/4/2018). Hukuman tersebut didapatkannya atas kasus suap yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar. Uang itu didapatkannya dari pengangkatan pegawai dari RS KArdinah dan sejumlah proyek lainnya. Dari dana tersebut, dia menikmati uang Rp500 juta. Sitha juga diketahui menitipkan uang sebesar Rp 85 juta sebelum itu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun,” Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.

Hukuman yang diperoleh mantan orang nomor satu di Tegal, Jawa Tengah itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan KPK sebelumnya yakni tujuh tahun. Selain hukuman penjara, Siti Masitha juga dibebani membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan penjara.

Kompas.com, Senin (23/4/2018) menulis, vonis hukuman ini ditetapkan majelis hakim dengan melihat urgensitas pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hakim tidak memperoleh alasan pembenaran atas perbuatan terkadwa. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan terdakwa membuat vonis diubah dari tuntutan sebenarnya.

Penyelidikan kasus suap ini dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: