BerandaHits
Selasa, 23 Apr 2018 15:10

Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Siti Masitha meninggalkan ruang sidang. (Republika.co.id)

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno divonis dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus suap. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (23/4/2018).

Inibaru.id – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, Senin (23/4/2018). Hukuman tersebut didapatkannya atas kasus suap yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar. Uang itu didapatkannya dari pengangkatan pegawai dari RS KArdinah dan sejumlah proyek lainnya. Dari dana tersebut, dia menikmati uang Rp500 juta. Sitha juga diketahui menitipkan uang sebesar Rp 85 juta sebelum itu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun,” Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.

Hukuman yang diperoleh mantan orang nomor satu di Tegal, Jawa Tengah itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan KPK sebelumnya yakni tujuh tahun. Selain hukuman penjara, Siti Masitha juga dibebani membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan penjara.

Kompas.com, Senin (23/4/2018) menulis, vonis hukuman ini ditetapkan majelis hakim dengan melihat urgensitas pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hakim tidak memperoleh alasan pembenaran atas perbuatan terkadwa. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan terdakwa membuat vonis diubah dari tuntutan sebenarnya.

Penyelidikan kasus suap ini dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Semoga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi tersangka ya, Millens. (IB08/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024