BerandaHits
Senin, 27 Feb 2022 11:00

Wacana Tunda Pemilu, Perludem: Ide Janggal

Wacana tunda pemilu mendapatkan kritikan dari banyak pihak. (Inibaru.id/Annisa Dewi)

Wacana tunda pemilu yang diungkap ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan kritik dari banyak pihak. Perludem bahkan menyebut ide ini janggal dan melanggar konstitusi.

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan isu kontroversial, yakni wacana untuk menunda pemilihan umum (pemilu). Hal ini pun mendapatkan kritik dari banyak pihak, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka bahkan menyebutnya janggal dan nggak lazim.

Hal ini diungkap oleh Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini pada hari ini, Sabtu (26/2/2022). Meski alasannya adalah faktor ekonomi, baginya tetap saja hal ini cukup aneh.

“Penundaan pemilu merupakan strategi populer kedua yang dipakai selain amandemen konstitusi,” ujar Titi.

Dia bahkan menuding wacana ini sebagai salah satu cara untuk memperpanjang kekuasan pemerintahan yang berjalan sekarang. Apalagi, isu sebelumnya yang diungkap, yakni mengubah batas masa jabatan presiden, juga mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Titi nggak membantah kalau ada beberapa negara yang menunda menyelenggarakan pemilu. Hanya, alasannya cukup kuat dan bisa diterima semua pihak. Contohlah, pada saat pandemi Covid-19 mencapai puncaknya beberapa saat lalu. Tujuannya tentu demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga.

Penundaan pemilu tersebut juga nggak lama, dilakukan dengan pertimbangan yang sangat cermat, serta berlandaskan hukum yang pas. Otomatis, nggak muncul kritik dari banyak pihak.

Perludem menyebut wacana penundaan pemilu melanggar konstitusi. (Inibaru.id/Annisa Dewi)

Melanggar Konstitusi

Omong-omong, ya, kalau wacana tunda pemilu ini benar-benar diterapkan, Titi menyebutnya melanggar konstitusi lo. Meski alasannya adalah menjaga stabilitas ekonomi, tetap saja hal ini melanggar Pasal 7 UUD 1945. Maklum, di sana, tertulis jabatan presiden dan wakil presiden sudah ditetapkan hanya 5 tahun.

Selain itu, di pasal lainnya, yakni 22E ayat 1, diungkap juga tentang aturan pemilu, yakni dilaksanakan lima tahun sekali. Nah, karena alasan inilah, penyokong ide menunda pemilu harus dikritik.

“Mestinya elite dan pimpinan parpol patuh dan taat dalam menjalankan konstitusi, bukannya menawarkan sesuatu yang jelas tidak ada celahnya dalam UU Pemilu maupun konstitusi,” tegas Titi.

Yang mengusulkan penundaan pemilu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKN) Muhaimin Iskandar. Laki-laki yang akrab disapa dengan Cak Imin ini bahkan mengklaim banyak pihak setuju kalau pemilu sebaiknya ditunda satu atau dua tahun. Lucunya, klaim ini hanya berdasarkan voting media sosial.

“Itu ide saya untuk bagaimana agar momentum pertumbuhan ekonomi yang membaik ini tidak terganggu oleh pemilu,” ujar Cak Imin, Sabtu (26/2).

Kalau kamu, setuju nggak dengan wacana tunda pemilu ini, Millens? (Asu, Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dikira Bahasa Gaul, "Anjir" Justru Kosakata Lama Nelayan Pantura

7 Jul 2026

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

BRIN Targetkan Luncurkan Satelit NEO-1 pada Januari 2027, Tonggak Kemandirian Teknologi Antariksa Indonesia

13 Jul 2026

Indonesia dan India Berkolaborasi Konservasi Candi Prambanan, Perkuat Pariwisata Budaya Kelas Dunia

14 Jul 2026

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

14 Jul 2026

4 Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Makanan Berbahan Tepung Tapioka Terbaik 2026 Versi Taste Atlas

15 Jul 2026

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: