BerandaHits
Senin, 12 Apr 2020 12:01

Tiga Orang Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran Ditangkap

Bantuan proses pemakaman jenazah covid-19 oleh timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro)

Setelah kasusnya memicu kehebohan publik, tiga orang yang diduga provokator penolakan permakaman korban virus covid 19 di Desa Sewakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, ditangkap aparat Polda Jateng.

Inibaru.id - Tiga orang dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan permakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu seharusnya akan dimakamkan di TPU Sewakul pada Kamis (9/4/2020). Namun, karena ditolak warga sekitar, permakaman akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan permakaman jenazah korban virus corona termasuk perbuatan melawan hukum. Pasalnya, tenaga medis pasti telah menerapkan SOP khusus untuk memakamkan korban Covid-19.

"Kami tahu, masyarakat resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi, tindakan penolakan permakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Budi pada Sabtu (11/4).

Tiga orang yang diamankan oleh Polda Jateng masing-masing berinisial P (31), BS (54), dan S (60). Ketiganya juga sempat dimintai keterangan oleh aparat Polres Semarang pada Jumat (10/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi. Kemudian tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Budi berharap dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian ini akan membuat masyarakat paham. Dia juga nggak ingin terjadi lagi penolakan permakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng yang sudah mengalami kejadian ini lebih dari sekali. Aparat nggak akan lagi segan menangkap warga yang melakukan penolakan.

Tiga warga yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang terinfeksi virus corona (covid-19) di Ungaran, ditangkap Polda Jateng. (Radar tegal)

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai tragedi ini terjadi kembali," tandasnya.

Jumat (10/4) lalu, Purbo, Ketua RT 6 Dusun Sewakul, mengaku sempat menangis saat warganya menolak proses permakaman perawat meninggal karena corona di TPU di wilayahnya. Namun, ia nggak bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan aspirasi warga.

"Mereka meminta untuk tak dimakamkan di sini. Karena saya ketua RT, maka saya punya tanggung jawab moral untuk warga di RT saya," jelas Purbo. Desakan itu yang membuat Purbo meneruskan aspirasi warganya ke petugas pemakaman.

Purbo mengaku nggak sampai hati meneruskan aspirasi warganya. Terlebih, sebenarnya perawat yang meninggal tersebut memiliki keluarga yang juga telah dimakamkan di TPU di wilayahnya.

"Meski bukan bagian dari warga kami, tetap harusnya dibolehkan," paparnya.

Di hadapan DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Purbo pun meminta maaf.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 8 Dusun Sewakul, Daniel Sugito, mengaku sempat ada mediasi antara Pemkab Semarang bersama warga terkait penolakan tersebut. Tetapi warga menghendaki agar permakaman nggak dilakukan di wilayahnya.

"Karena warga menghendakinya seperti itu," jelasnya.

Ketua DPW PPNI Jateng Edi Wuryanto mengaku kecewa dengan kasus ini. Padahal, pihaknya sudah sampai menemui ketua RT dan RW setempat.

"Namun menurut mereka ada kepanikan sebab mobil yang datang ke daerahnya banyak sekali. Kepanikan itu yang membuat adanya misinformasi, dan kemudian penolakan," jelasnya.

Dia berharap kejadian penolakan penguburan jenazah karena kasus corona nggak lagi terjadi di manapun di Indonesia, apalagi bagi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan menangani pasien virus ini.

"Tenaga kesehatan itu tingkat kerawanannya tinggi sekali. Sebab kalau di ruang isolasi, mereka harus sadar diri menggunakan alat pelindung diri," papar dia.

Untuk menghormati jasa perawat yang gugur tersebut, Edy meminta anggota PPNI mengenakan pita hitam di lengan kanan masing-masing pada 10-16 April 2020. Dia juga meminta pemerintah lebih serius memperhatikan keselamatan perawat sesuai standar WHO.

Semoga saja kasus penolakan permakaman korban virus corona nggak lagi terjadi, ya Millens? (Tri/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: