BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 11:07

Tekankan Prinsip Jujur, Penghulu Ini Rajin Laporkan Gratifikasi ke KPK

Abdurrahman Muhammad Bakri di ruang kerjanya. (BBC)

Abdurrahman mendapat penghargaan sebagai penghulu paling rajin yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Total laporannya mencapai Rp 4 juta. Wah!

Inibaru.id – Sosok ini menjadi penghulu "berprestasi" sekaligus aparatur sipil negara (ASN) teladan yang disebut paling sering melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kejujurannya dalam bertugas ini, pemuda 35 tahun tersebut meraih sebuah penghargaan. Abdurrahman Muhammad Bakri, namanya.

Mulai pertengahan 2015 hingga Maret 2018, Abdurrahman telah melaporkan 59 gratifikasi yang diterimanya selama bertugas menikahkan warga. Gratifikasi ini diberikan dalam bentuk "amplopan" sebagai tanda terima kasih dari warga. Dia juga mengaku telah berulang kali menolak pemberian itu.

Mencoba menerapkan sikap jujur dalam bertugas, dia mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Kendati begitu, entah karena sudah menjadi kebiasaan, rasa nggak enak, atau "tradisi", warga masih saja memaksa memberikan amplop kepadanya.

"Apa yang jadi kewajiban dilaksanakan dan yang dilarang tidak dikerjakan, termasuk larangan menerima gratifikasi. Secara aturan memang tidak boleh menerima uang," kata Abdul, panggilan akrabnya, seperti ditulis BBC, Rabu (28/3/2018), "Negara sudah memberikan gaji dan tunjangan."

Abdul menuturkan, nilai gratifikasi per amplop yang diterimanya cukup beragam, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari total 59 bentuk gratifikasi yang dia laporkan, lanjut dia, nilainya mencapai Rp 4,2 juta. Baginya, pemberian uang ini seperti buah simalakama.

"Ya, bila diterima jadi masalah, nggak diterima juga jadi masalah," keluh lelaki yang berdinas di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, tersebut.

Menyikapi perasaan nggak enak semacam ini, Abdul mengaku harus memberi pengertian warga agar nggak ngasih uang tambahan karena biaya nikah cukup Rp 600 ribu saja. Uang tersebut, kata dia, sudah termasuk biaya transportasi serta jasa profesi, kemudian selebihnya bakal langsung masuk ke kas negara.

Menjadi ASN pada 2005 dan bertugas sebagai penghulu sejak 2012 dengan Golongan IIIB, Abdul mengaku sudah sangat bersyukur menerima gaji sekitar Rp 3 juta saban bulan. Gaji tersebut cukup dipakainya untuk menafkahi istri serta dua anaknya yang berusia sembilan dan dua tahun.

"Insya Allah kalau kita bersyukur dan bisa menerima, sudah cukup. Niat kerja untuk ibadah bisa berkah, barokah, dan lancar. Kerja pun nyaman tanpa kepikiran macam-macam," kata Abdul.

Lapor KPK

Gratifikasi yang diserahkan Abdul ke KPK nggak serta-merta dilaporkan tiap kali dia menerima amplop dari warga. Abdul biasanya mengumpulkan amplop gratifikasi dulu sampai maksimal 30 hari, baru melaporkannya. Cara melaporkan gratifikasi pun diakuinya nggak sulit.

"Tinggal unduh blanko KPK, kemudian diisi. KPK akan memberikan balasan klarifikasi, mana saja yang termasuk gratifikasi milik negara. Kemudian, kita dikirimi rekening bank KPK untuk menyetor uang yang dianggap gratifikasi itu," terang dia.

Menurutnya, tindakan pelaporan sebagaimana dia lakukan ini adalah hal penting. Tindakan tersebut, terangnya, merupakan salah satu upaya untuk memerangi korupsi. Dia mengakui, nggak hanya penyelenggara negara yang memerangi korupsi, masyarakat juga harus melakukannya. 

"Minimal dari sendiri dulu, sebisa mungkin menolak jika diberi suap," tutupnya.

Yap, contohlah tindakan yang Mas Abdul ini lakukan, Millens. Selama masih ada yang memberi dan menerima suap, mana mungkin korupsi hilang dari dunia ini? (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: