BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 11:07

Tekankan Prinsip Jujur, Penghulu Ini Rajin Laporkan Gratifikasi ke KPK

Abdurrahman Muhammad Bakri di ruang kerjanya. (BBC)

Abdurrahman mendapat penghargaan sebagai penghulu paling rajin yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Total laporannya mencapai Rp 4 juta. Wah!

Inibaru.id – Sosok ini menjadi penghulu "berprestasi" sekaligus aparatur sipil negara (ASN) teladan yang disebut paling sering melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kejujurannya dalam bertugas ini, pemuda 35 tahun tersebut meraih sebuah penghargaan. Abdurrahman Muhammad Bakri, namanya.

Mulai pertengahan 2015 hingga Maret 2018, Abdurrahman telah melaporkan 59 gratifikasi yang diterimanya selama bertugas menikahkan warga. Gratifikasi ini diberikan dalam bentuk "amplopan" sebagai tanda terima kasih dari warga. Dia juga mengaku telah berulang kali menolak pemberian itu.

Mencoba menerapkan sikap jujur dalam bertugas, dia mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Kendati begitu, entah karena sudah menjadi kebiasaan, rasa nggak enak, atau "tradisi", warga masih saja memaksa memberikan amplop kepadanya.

"Apa yang jadi kewajiban dilaksanakan dan yang dilarang tidak dikerjakan, termasuk larangan menerima gratifikasi. Secara aturan memang tidak boleh menerima uang," kata Abdul, panggilan akrabnya, seperti ditulis BBC, Rabu (28/3/2018), "Negara sudah memberikan gaji dan tunjangan."

Abdul menuturkan, nilai gratifikasi per amplop yang diterimanya cukup beragam, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari total 59 bentuk gratifikasi yang dia laporkan, lanjut dia, nilainya mencapai Rp 4,2 juta. Baginya, pemberian uang ini seperti buah simalakama.

"Ya, bila diterima jadi masalah, nggak diterima juga jadi masalah," keluh lelaki yang berdinas di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, tersebut.

Menyikapi perasaan nggak enak semacam ini, Abdul mengaku harus memberi pengertian warga agar nggak ngasih uang tambahan karena biaya nikah cukup Rp 600 ribu saja. Uang tersebut, kata dia, sudah termasuk biaya transportasi serta jasa profesi, kemudian selebihnya bakal langsung masuk ke kas negara.

Menjadi ASN pada 2005 dan bertugas sebagai penghulu sejak 2012 dengan Golongan IIIB, Abdul mengaku sudah sangat bersyukur menerima gaji sekitar Rp 3 juta saban bulan. Gaji tersebut cukup dipakainya untuk menafkahi istri serta dua anaknya yang berusia sembilan dan dua tahun.

"Insya Allah kalau kita bersyukur dan bisa menerima, sudah cukup. Niat kerja untuk ibadah bisa berkah, barokah, dan lancar. Kerja pun nyaman tanpa kepikiran macam-macam," kata Abdul.

Lapor KPK

Gratifikasi yang diserahkan Abdul ke KPK nggak serta-merta dilaporkan tiap kali dia menerima amplop dari warga. Abdul biasanya mengumpulkan amplop gratifikasi dulu sampai maksimal 30 hari, baru melaporkannya. Cara melaporkan gratifikasi pun diakuinya nggak sulit.

"Tinggal unduh blanko KPK, kemudian diisi. KPK akan memberikan balasan klarifikasi, mana saja yang termasuk gratifikasi milik negara. Kemudian, kita dikirimi rekening bank KPK untuk menyetor uang yang dianggap gratifikasi itu," terang dia.

Menurutnya, tindakan pelaporan sebagaimana dia lakukan ini adalah hal penting. Tindakan tersebut, terangnya, merupakan salah satu upaya untuk memerangi korupsi. Dia mengakui, nggak hanya penyelenggara negara yang memerangi korupsi, masyarakat juga harus melakukannya. 

"Minimal dari sendiri dulu, sebisa mungkin menolak jika diberi suap," tutupnya.

Yap, contohlah tindakan yang Mas Abdul ini lakukan, Millens. Selama masih ada yang memberi dan menerima suap, mana mungkin korupsi hilang dari dunia ini? (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: