BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 11:07

Tekankan Prinsip Jujur, Penghulu Ini Rajin Laporkan Gratifikasi ke KPK

Abdurrahman Muhammad Bakri di ruang kerjanya. (BBC)

Abdurrahman mendapat penghargaan sebagai penghulu paling rajin yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Total laporannya mencapai Rp 4 juta. Wah!

Inibaru.id – Sosok ini menjadi penghulu "berprestasi" sekaligus aparatur sipil negara (ASN) teladan yang disebut paling sering melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kejujurannya dalam bertugas ini, pemuda 35 tahun tersebut meraih sebuah penghargaan. Abdurrahman Muhammad Bakri, namanya.

Mulai pertengahan 2015 hingga Maret 2018, Abdurrahman telah melaporkan 59 gratifikasi yang diterimanya selama bertugas menikahkan warga. Gratifikasi ini diberikan dalam bentuk "amplopan" sebagai tanda terima kasih dari warga. Dia juga mengaku telah berulang kali menolak pemberian itu.

Mencoba menerapkan sikap jujur dalam bertugas, dia mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Kendati begitu, entah karena sudah menjadi kebiasaan, rasa nggak enak, atau "tradisi", warga masih saja memaksa memberikan amplop kepadanya.

"Apa yang jadi kewajiban dilaksanakan dan yang dilarang tidak dikerjakan, termasuk larangan menerima gratifikasi. Secara aturan memang tidak boleh menerima uang," kata Abdul, panggilan akrabnya, seperti ditulis BBC, Rabu (28/3/2018), "Negara sudah memberikan gaji dan tunjangan."

Abdul menuturkan, nilai gratifikasi per amplop yang diterimanya cukup beragam, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari total 59 bentuk gratifikasi yang dia laporkan, lanjut dia, nilainya mencapai Rp 4,2 juta. Baginya, pemberian uang ini seperti buah simalakama.

"Ya, bila diterima jadi masalah, nggak diterima juga jadi masalah," keluh lelaki yang berdinas di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, tersebut.

Menyikapi perasaan nggak enak semacam ini, Abdul mengaku harus memberi pengertian warga agar nggak ngasih uang tambahan karena biaya nikah cukup Rp 600 ribu saja. Uang tersebut, kata dia, sudah termasuk biaya transportasi serta jasa profesi, kemudian selebihnya bakal langsung masuk ke kas negara.

Menjadi ASN pada 2005 dan bertugas sebagai penghulu sejak 2012 dengan Golongan IIIB, Abdul mengaku sudah sangat bersyukur menerima gaji sekitar Rp 3 juta saban bulan. Gaji tersebut cukup dipakainya untuk menafkahi istri serta dua anaknya yang berusia sembilan dan dua tahun.

"Insya Allah kalau kita bersyukur dan bisa menerima, sudah cukup. Niat kerja untuk ibadah bisa berkah, barokah, dan lancar. Kerja pun nyaman tanpa kepikiran macam-macam," kata Abdul.

Lapor KPK

Gratifikasi yang diserahkan Abdul ke KPK nggak serta-merta dilaporkan tiap kali dia menerima amplop dari warga. Abdul biasanya mengumpulkan amplop gratifikasi dulu sampai maksimal 30 hari, baru melaporkannya. Cara melaporkan gratifikasi pun diakuinya nggak sulit.

"Tinggal unduh blanko KPK, kemudian diisi. KPK akan memberikan balasan klarifikasi, mana saja yang termasuk gratifikasi milik negara. Kemudian, kita dikirimi rekening bank KPK untuk menyetor uang yang dianggap gratifikasi itu," terang dia.

Menurutnya, tindakan pelaporan sebagaimana dia lakukan ini adalah hal penting. Tindakan tersebut, terangnya, merupakan salah satu upaya untuk memerangi korupsi. Dia mengakui, nggak hanya penyelenggara negara yang memerangi korupsi, masyarakat juga harus melakukannya. 

"Minimal dari sendiri dulu, sebisa mungkin menolak jika diberi suap," tutupnya.

Yap, contohlah tindakan yang Mas Abdul ini lakukan, Millens. Selama masih ada yang memberi dan menerima suap, mana mungkin korupsi hilang dari dunia ini? (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: