BerandaHits
Jumat, 29 Mar 2018 11:07

Tekankan Prinsip Jujur, Penghulu Ini Rajin Laporkan Gratifikasi ke KPK

Abdurrahman Muhammad Bakri di ruang kerjanya. (BBC)

Abdurrahman mendapat penghargaan sebagai penghulu paling rajin yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Total laporannya mencapai Rp 4 juta. Wah!

Inibaru.id – Sosok ini menjadi penghulu "berprestasi" sekaligus aparatur sipil negara (ASN) teladan yang disebut paling sering melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kejujurannya dalam bertugas ini, pemuda 35 tahun tersebut meraih sebuah penghargaan. Abdurrahman Muhammad Bakri, namanya.

Mulai pertengahan 2015 hingga Maret 2018, Abdurrahman telah melaporkan 59 gratifikasi yang diterimanya selama bertugas menikahkan warga. Gratifikasi ini diberikan dalam bentuk "amplopan" sebagai tanda terima kasih dari warga. Dia juga mengaku telah berulang kali menolak pemberian itu.

Mencoba menerapkan sikap jujur dalam bertugas, dia mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Kendati begitu, entah karena sudah menjadi kebiasaan, rasa nggak enak, atau "tradisi", warga masih saja memaksa memberikan amplop kepadanya.

"Apa yang jadi kewajiban dilaksanakan dan yang dilarang tidak dikerjakan, termasuk larangan menerima gratifikasi. Secara aturan memang tidak boleh menerima uang," kata Abdul, panggilan akrabnya, seperti ditulis BBC, Rabu (28/3/2018), "Negara sudah memberikan gaji dan tunjangan."

Abdul menuturkan, nilai gratifikasi per amplop yang diterimanya cukup beragam, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari total 59 bentuk gratifikasi yang dia laporkan, lanjut dia, nilainya mencapai Rp 4,2 juta. Baginya, pemberian uang ini seperti buah simalakama.

"Ya, bila diterima jadi masalah, nggak diterima juga jadi masalah," keluh lelaki yang berdinas di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, tersebut.

Menyikapi perasaan nggak enak semacam ini, Abdul mengaku harus memberi pengertian warga agar nggak ngasih uang tambahan karena biaya nikah cukup Rp 600 ribu saja. Uang tersebut, kata dia, sudah termasuk biaya transportasi serta jasa profesi, kemudian selebihnya bakal langsung masuk ke kas negara.

Menjadi ASN pada 2005 dan bertugas sebagai penghulu sejak 2012 dengan Golongan IIIB, Abdul mengaku sudah sangat bersyukur menerima gaji sekitar Rp 3 juta saban bulan. Gaji tersebut cukup dipakainya untuk menafkahi istri serta dua anaknya yang berusia sembilan dan dua tahun.

"Insya Allah kalau kita bersyukur dan bisa menerima, sudah cukup. Niat kerja untuk ibadah bisa berkah, barokah, dan lancar. Kerja pun nyaman tanpa kepikiran macam-macam," kata Abdul.

Lapor KPK

Gratifikasi yang diserahkan Abdul ke KPK nggak serta-merta dilaporkan tiap kali dia menerima amplop dari warga. Abdul biasanya mengumpulkan amplop gratifikasi dulu sampai maksimal 30 hari, baru melaporkannya. Cara melaporkan gratifikasi pun diakuinya nggak sulit.

"Tinggal unduh blanko KPK, kemudian diisi. KPK akan memberikan balasan klarifikasi, mana saja yang termasuk gratifikasi milik negara. Kemudian, kita dikirimi rekening bank KPK untuk menyetor uang yang dianggap gratifikasi itu," terang dia.

Menurutnya, tindakan pelaporan sebagaimana dia lakukan ini adalah hal penting. Tindakan tersebut, terangnya, merupakan salah satu upaya untuk memerangi korupsi. Dia mengakui, nggak hanya penyelenggara negara yang memerangi korupsi, masyarakat juga harus melakukannya. 

"Minimal dari sendiri dulu, sebisa mungkin menolak jika diberi suap," tutupnya.

Yap, contohlah tindakan yang Mas Abdul ini lakukan, Millens. Selama masih ada yang memberi dan menerima suap, mana mungkin korupsi hilang dari dunia ini? (ANG/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: