BerandaHits
Selasa, 22 Jun 2020 18:15

Takut Perpanjang SIM di Masa Pandemi Corona? Bisa Secara Daring Kok

Mendaftar SIM bisa dilakukan secara daring. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masa SIM habis di masa pandemi corona bisa bikin galau. Kalau mau diurus di tempat, tentu khawatir terpapar Covid-19. Beruntung, kamu bisa kok memperpanjangnya secara daring di laman resmi Korlantas Polri. Mudah kok, gak pakai antre.

Inibaru.id – Memasuki fase New Normal, sebagian aktivitas masyarakat kembali dibuka. Salah satunya adalah pembukaan kembali layanan untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Masalahnya, pandemi Corona belum benar-benar bisa dikendalikan di Indonesia. Kalau kamu keluar rumah demi mengurus SIM, bisa jadi kamu malah tertular virus ini.

Kamu nggak perlu khawatir. Pihak kepolisian ternyata menyediakan layanan mengurus SIM secara online alias daring kok. Kamu pun nggak perlu keluar rumah dan berisiko tertular virus untuk mengurusnya akibat mengantre atau berkerumun dengan orang lain.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengurus SIM secara daring yang perlu kamu ketahui.

1. Laman Resmi Korlantas Polri untuk Mengurus SIM

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuka laman resmi Korlantas Polri untuk mengurus SIM. Alamatnya ada di sim.korlantas.polri.go.id. Di laman tersebut, kamu bisa mencari informasi mengenai kepengurusan SIM. Bagi yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan, laman tersebut hanya melayani 2 jenis SIM saja, yakni SIM A dan SIM C.

Surat izin mengemudi (SIM). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Cara untuk mengurusnya cukup mudah lo, Millens. Setelah memilih keperluanmu pada kolom data permohonan, kamu hanya perlu mengisi data-datamu. Misalnya, untuk mengajukan perpanjangan SIM, kamu harus mengisi nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamat e-mail secara lengkap.

Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, kamu bisa mendaftar proses perpanjangan SIM di mana pun dan kapan pun kamu mau.

2. Berapa Biaya Pengurusan SIM?

Meski bisa dilakukan secara daring, pembuatan SIM juga tetap membutuhkan biaya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Usai mendaftarkan diri, kamu harus mempersiapkan biaya pembuatan SIM yang harus kamu bayar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Selain itu, kamu juga akan dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 5.000. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Oh iya, kalau kamu mengundurkan diri atau nggak lolos, kamu akan dimintai nomor rekeningmu untuk keperluan pengembalian dana.

3. Kepolisian Membuka Layanan Drive Thru dan SIM Keliling

SIM Keliling. (ntmcpolri)

Di beberapa kota, selain memberlakukan layanan daring, Satpas SIM juga membuka layanan drive thru dan SIM keliling untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Nantinya, kamu nggak perlu keluar atau turun dari kendaraan. Petugas telah mendesain prosesnya agar penyerahan dokumen dan pengambilan foto dapat dilakukan dari kendaraan.

Terakhir, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis. Mereka dapat mengurus SIM jika sudah dinyatakan sehat.

Jadi, sudah tahu kan cara untuk memperpanjang SIM secara daring, Millens. Selalu jaga kesehatan agar nggak tertular virus, ya? (Hip/IB07/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: