BerandaHits
Selasa, 22 Jun 2020 18:15

Takut Perpanjang SIM di Masa Pandemi Corona? Bisa Secara Daring Kok

Mendaftar SIM bisa dilakukan secara daring. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masa SIM habis di masa pandemi corona bisa bikin galau. Kalau mau diurus di tempat, tentu khawatir terpapar Covid-19. Beruntung, kamu bisa kok memperpanjangnya secara daring di laman resmi Korlantas Polri. Mudah kok, gak pakai antre.

Inibaru.id – Memasuki fase New Normal, sebagian aktivitas masyarakat kembali dibuka. Salah satunya adalah pembukaan kembali layanan untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Masalahnya, pandemi Corona belum benar-benar bisa dikendalikan di Indonesia. Kalau kamu keluar rumah demi mengurus SIM, bisa jadi kamu malah tertular virus ini.

Kamu nggak perlu khawatir. Pihak kepolisian ternyata menyediakan layanan mengurus SIM secara online alias daring kok. Kamu pun nggak perlu keluar rumah dan berisiko tertular virus untuk mengurusnya akibat mengantre atau berkerumun dengan orang lain.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengurus SIM secara daring yang perlu kamu ketahui.

1. Laman Resmi Korlantas Polri untuk Mengurus SIM

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuka laman resmi Korlantas Polri untuk mengurus SIM. Alamatnya ada di sim.korlantas.polri.go.id. Di laman tersebut, kamu bisa mencari informasi mengenai kepengurusan SIM. Bagi yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan, laman tersebut hanya melayani 2 jenis SIM saja, yakni SIM A dan SIM C.

Surat izin mengemudi (SIM). (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Cara untuk mengurusnya cukup mudah lo, Millens. Setelah memilih keperluanmu pada kolom data permohonan, kamu hanya perlu mengisi data-datamu. Misalnya, untuk mengajukan perpanjangan SIM, kamu harus mengisi nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamat e-mail secara lengkap.

Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, kamu bisa mendaftar proses perpanjangan SIM di mana pun dan kapan pun kamu mau.

2. Berapa Biaya Pengurusan SIM?

Meski bisa dilakukan secara daring, pembuatan SIM juga tetap membutuhkan biaya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Usai mendaftarkan diri, kamu harus mempersiapkan biaya pembuatan SIM yang harus kamu bayar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Selain itu, kamu juga akan dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 5.000. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Oh iya, kalau kamu mengundurkan diri atau nggak lolos, kamu akan dimintai nomor rekeningmu untuk keperluan pengembalian dana.

3. Kepolisian Membuka Layanan Drive Thru dan SIM Keliling

SIM Keliling. (ntmcpolri)

Di beberapa kota, selain memberlakukan layanan daring, Satpas SIM juga membuka layanan drive thru dan SIM keliling untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Nantinya, kamu nggak perlu keluar atau turun dari kendaraan. Petugas telah mendesain prosesnya agar penyerahan dokumen dan pengambilan foto dapat dilakukan dari kendaraan.

Terakhir, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis. Mereka dapat mengurus SIM jika sudah dinyatakan sehat.

Jadi, sudah tahu kan cara untuk memperpanjang SIM secara daring, Millens. Selalu jaga kesehatan agar nggak tertular virus, ya? (Hip/IB07/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: