BerandaHits
Selasa, 24 Jun 2019 11:18

Taksi Daring Dilarang Beroperasi di Bandara Internasional Yogyakarta

Bandara Internasional Yogyakarta. (Airmagz)

Taksi daring nggak boleh menjemput penumpang yang turun di Bandara Internasional Yogyakarta. Mereka hanya boleh mengantar penumpang. Begini kebijakan pengelola Bandara Internasional Yogyakarta.

Inibaru.id – Pengelola Bandar Udara Internasional Yogyakarta, memutuskan untuk melarang taksi daring beroperasi untuk menjemput penumpang di bandara yang berlokasi di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Pelaksana Tugas (Plt) General Manager Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama menyebut pihaknya hanya memperbolehkan taksi daring mengantar penumpang ke wilayah bandara. Namun, nggak boleh menjemput penumpang.

“Pembatasan ini dilakukan karena kami sudah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan penyedia transportas darat seperti Bus Damri, Shuttleku, dan taksi resmi dengan argometer,” ucap Agus seperti ditulis laman Antaranews, Minggu (23/6/2019).

Kini, setidaknya ada 20 unit taksi dengan argometer yang sudah masuk dalam sistem yang berlaku di YIA. Taksi ini bisa dikenali dengan adanya stiker khusus di bagian belakang kendaraan. Selain itu, terdapat 12 unit bus Damri dan 15 unit kendaraan Shuttelku yang juga bisa digunakan penumpang.

“Mereka sudah secara resmi melakukan kerja sama dan dikenakan konsesi oleh manajemen bandara,” terang Agus.

Hanya saja, pihak bandara mengaku akan tetap memberikan kesempatan bagi taksi daring di masa depan untuk beroperasi. Namun, hal ini masih harus melihat perkembangan jumlah penumpang di YIA.

Sebelum itu, pihak keamanan bandara sempat mengalami masalah dengan sejumlah pengemudi taksi daring dari komunitas Transportasi Online Kulon Progo (TOKP). Ketegangan terjadi di halaman parkir YIA setelah supir taksi daring dilarang menjemput penumpang. Alasan dari pihak keamanan adalah pengelola YIA nggak menjalin kerja sama dengan transportasi daring.

Saat itu, pihak TOKP menyebut tidak ada aturan yang jelas terkait dengan pelarangan taksi daring sehingga mereka merasa nggak melakukan pelanggaran aturan menjemput penumpang di bandara YIA.

Kalau menurut Millens, taksi daring sebaiknya diperbolehkan menjemput penumpang ke bandara nggak? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jokowi dalam Jajaran Tokoh Terkorup di Dunia

1 Jan 2025

Menko Pangan Zulhas: 2025, Bulog akan Serap Hasil Pertanian Indonesia

1 Jan 2025

Untuk Perikanan Jateng, Menteri KKP Revitalisasi Tambak di Pantura Jawa

1 Jan 2025

Tahun Baru 2025, Begini Tantangan Berat Pers di Masa Depan Menurut Dewan Pers

1 Jan 2025

Tentang Dua Film 'Last Letter' yang Digarap Seorang Sutradara

1 Jan 2025

Libur Sekolah Selama Ramadan 2025; Mendikdasmen: Belum Jadi Keputusan

1 Jan 2025

AQ, Faktor Penting Penentu Kesuksesan Selain IQ

1 Jan 2025

Pemerintah Revisi Aturan PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

1 Jan 2025

Kata Guru dan Orang Tua Siswa tentang Rencana UN yang Akan Diadakan Kembali

2 Jan 2025

Ttangkkeut, Tempat Warga Korea Melihat Matahari Terbit Pertama di Awal Tahun

2 Jan 2025

YOLO; Filosofi Hidup Sekali yang Memacu Kebahagiaan Plus Risiko

2 Jan 2025

Ada Sampah di Planet Mars, Arkeolog: Jangan Dibuang tapi Dilestarikan!

2 Jan 2025

Hari Pertama 2025: KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 25 Ribu Penumpang, Paling Banyak di Stasiun Tawang

2 Jan 2025

Memagari Kicau Merdu Burung Pleci di Pegunungan Muria

2 Jan 2025

Waktu Terbaik Mengunjungi Kebun Buah Mangunan Yogyakarta

2 Jan 2025

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

3 Jan 2025

Dampak Perkebunan Kelapa Sawit bagi Air dan Udara, Baik atau Buruk?

3 Jan 2025

Kemalasan Nobita, Antitesis Masyarakat Jepang dengan Tradisi Tahun Baru

3 Jan 2025

Pastikan Resolusi Tahun Barumu Bebas FOMO!

3 Jan 2025

Seperti Apa Mekanisme Tilang dengan Sistem Poin di SIM yang Berlaku Mulai 2025?

3 Jan 2025