BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 09:15

Stop Bercanda Sebut 'Tobrut', Bisa Masuk Penjara!

Menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. (Istimewa)

Mulai sekarang stop bercanda dengan menyebut orang lain 'tobrut'.! Selain bikin orang nggak nyaman, pelaku bisa masuk penjara dan dikenai denda.

Inibaru.id - Beberapa waktu lalu, ada seorang pelayan restoran melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Cerita tersebut diunggah di X oleh netizen bernama Raden Nisya. Bagaimana cerita sexual abuse tersebut?

Raden Nisya menceritakan kisah yang dialami dirinya dan temannya. Mereka berdua terkejut ketika melihat struk pembayaran dari restoran diberi tanda nama "tobrut".

"Saya menemukan remarks di bill-nya yang menurut saya mengarah ke hal negatif dan ini sudah termasuk sexual abuse," kata teman dari Raden Nisya.

Setelah cerita tersebut viral, pihak restoran Iron Fist langsung memberikan pernyataan permintaan maaf melalui unggahan Instagram. Pihaknya juga menjelaskan kalau salah satu pelayan mereka bernama Sonny telaah diberikan sanksi tegas berupa PHK.

Yap, kata "tobrut" belakangan memang sering kita dengar sebagai ungkapan candaan di kalangan anak muda ya, Milllens? Buat yang belum tahu, tobrut adalah istilah yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Meski menjadi istilah gaul, bukan berarti kita ikut-ikutan berkata tobrut karena itu termasuk merendahkan orang lain. Selain bisa mendapat sanksi pekerjaan seperti yang dialami pelayan restoran tadi, melontarkan kata tersebut juga bisa membuat si pelaku terjerat hukum.

Pelecehan Non-Fisik

Mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa bikin korban merasa rendah diri dan trauma. (Freepik)

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan, terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim, dikutip dari Kumparan (29/7/2024).

Menurut Alim, meski nggak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta,” imbuh Alim.

Peraturan tentang itu tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, jangan sepelekan efek dari kata-kata pelecehan itu ya, Millens! Sebagaimana pelecehan verbal lainnya, mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa memberikan dampak buruk pada korban seperti nggak percaya diri, trauma, merasa rendah diri, dan merasa berbeda dari orang lain. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: