BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 09:15

Stop Bercanda Sebut 'Tobrut', Bisa Masuk Penjara!

Menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. (Istimewa)

Mulai sekarang stop bercanda dengan menyebut orang lain 'tobrut'.! Selain bikin orang nggak nyaman, pelaku bisa masuk penjara dan dikenai denda.

Inibaru.id - Beberapa waktu lalu, ada seorang pelayan restoran melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Cerita tersebut diunggah di X oleh netizen bernama Raden Nisya. Bagaimana cerita sexual abuse tersebut?

Raden Nisya menceritakan kisah yang dialami dirinya dan temannya. Mereka berdua terkejut ketika melihat struk pembayaran dari restoran diberi tanda nama "tobrut".

"Saya menemukan remarks di bill-nya yang menurut saya mengarah ke hal negatif dan ini sudah termasuk sexual abuse," kata teman dari Raden Nisya.

Setelah cerita tersebut viral, pihak restoran Iron Fist langsung memberikan pernyataan permintaan maaf melalui unggahan Instagram. Pihaknya juga menjelaskan kalau salah satu pelayan mereka bernama Sonny telaah diberikan sanksi tegas berupa PHK.

Yap, kata "tobrut" belakangan memang sering kita dengar sebagai ungkapan candaan di kalangan anak muda ya, Milllens? Buat yang belum tahu, tobrut adalah istilah yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Meski menjadi istilah gaul, bukan berarti kita ikut-ikutan berkata tobrut karena itu termasuk merendahkan orang lain. Selain bisa mendapat sanksi pekerjaan seperti yang dialami pelayan restoran tadi, melontarkan kata tersebut juga bisa membuat si pelaku terjerat hukum.

Pelecehan Non-Fisik

Mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa bikin korban merasa rendah diri dan trauma. (Freepik)

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan, terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim, dikutip dari Kumparan (29/7/2024).

Menurut Alim, meski nggak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta,” imbuh Alim.

Peraturan tentang itu tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, jangan sepelekan efek dari kata-kata pelecehan itu ya, Millens! Sebagaimana pelecehan verbal lainnya, mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa memberikan dampak buruk pada korban seperti nggak percaya diri, trauma, merasa rendah diri, dan merasa berbeda dari orang lain. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: