BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 09:15

Stop Bercanda Sebut 'Tobrut', Bisa Masuk Penjara!

Menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. (Istimewa)

Mulai sekarang stop bercanda dengan menyebut orang lain 'tobrut'.! Selain bikin orang nggak nyaman, pelaku bisa masuk penjara dan dikenai denda.

Inibaru.id - Beberapa waktu lalu, ada seorang pelayan restoran melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Cerita tersebut diunggah di X oleh netizen bernama Raden Nisya. Bagaimana cerita sexual abuse tersebut?

Raden Nisya menceritakan kisah yang dialami dirinya dan temannya. Mereka berdua terkejut ketika melihat struk pembayaran dari restoran diberi tanda nama "tobrut".

"Saya menemukan remarks di bill-nya yang menurut saya mengarah ke hal negatif dan ini sudah termasuk sexual abuse," kata teman dari Raden Nisya.

Setelah cerita tersebut viral, pihak restoran Iron Fist langsung memberikan pernyataan permintaan maaf melalui unggahan Instagram. Pihaknya juga menjelaskan kalau salah satu pelayan mereka bernama Sonny telaah diberikan sanksi tegas berupa PHK.

Yap, kata "tobrut" belakangan memang sering kita dengar sebagai ungkapan candaan di kalangan anak muda ya, Milllens? Buat yang belum tahu, tobrut adalah istilah yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Meski menjadi istilah gaul, bukan berarti kita ikut-ikutan berkata tobrut karena itu termasuk merendahkan orang lain. Selain bisa mendapat sanksi pekerjaan seperti yang dialami pelayan restoran tadi, melontarkan kata tersebut juga bisa membuat si pelaku terjerat hukum.

Pelecehan Non-Fisik

Mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa bikin korban merasa rendah diri dan trauma. (Freepik)

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan, terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim, dikutip dari Kumparan (29/7/2024).

Menurut Alim, meski nggak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta,” imbuh Alim.

Peraturan tentang itu tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, jangan sepelekan efek dari kata-kata pelecehan itu ya, Millens! Sebagaimana pelecehan verbal lainnya, mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa memberikan dampak buruk pada korban seperti nggak percaya diri, trauma, merasa rendah diri, dan merasa berbeda dari orang lain. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: