BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 09:15

Stop Bercanda Sebut 'Tobrut', Bisa Masuk Penjara!

Menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. (Istimewa)

Mulai sekarang stop bercanda dengan menyebut orang lain 'tobrut'.! Selain bikin orang nggak nyaman, pelaku bisa masuk penjara dan dikenai denda.

Inibaru.id - Beberapa waktu lalu, ada seorang pelayan restoran melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Cerita tersebut diunggah di X oleh netizen bernama Raden Nisya. Bagaimana cerita sexual abuse tersebut?

Raden Nisya menceritakan kisah yang dialami dirinya dan temannya. Mereka berdua terkejut ketika melihat struk pembayaran dari restoran diberi tanda nama "tobrut".

"Saya menemukan remarks di bill-nya yang menurut saya mengarah ke hal negatif dan ini sudah termasuk sexual abuse," kata teman dari Raden Nisya.

Setelah cerita tersebut viral, pihak restoran Iron Fist langsung memberikan pernyataan permintaan maaf melalui unggahan Instagram. Pihaknya juga menjelaskan kalau salah satu pelayan mereka bernama Sonny telaah diberikan sanksi tegas berupa PHK.

Yap, kata "tobrut" belakangan memang sering kita dengar sebagai ungkapan candaan di kalangan anak muda ya, Milllens? Buat yang belum tahu, tobrut adalah istilah yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Meski menjadi istilah gaul, bukan berarti kita ikut-ikutan berkata tobrut karena itu termasuk merendahkan orang lain. Selain bisa mendapat sanksi pekerjaan seperti yang dialami pelayan restoran tadi, melontarkan kata tersebut juga bisa membuat si pelaku terjerat hukum.

Pelecehan Non-Fisik

Mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa bikin korban merasa rendah diri dan trauma. (Freepik)

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan, terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim, dikutip dari Kumparan (29/7/2024).

Menurut Alim, meski nggak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta,” imbuh Alim.

Peraturan tentang itu tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, jangan sepelekan efek dari kata-kata pelecehan itu ya, Millens! Sebagaimana pelecehan verbal lainnya, mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa memberikan dampak buruk pada korban seperti nggak percaya diri, trauma, merasa rendah diri, dan merasa berbeda dari orang lain. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: