BerandaHits
Kamis, 31 Jul 2024 09:15

Stop Bercanda Sebut 'Tobrut', Bisa Masuk Penjara!

Menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta. (Istimewa)

Mulai sekarang stop bercanda dengan menyebut orang lain 'tobrut'.! Selain bikin orang nggak nyaman, pelaku bisa masuk penjara dan dikenai denda.

Inibaru.id - Beberapa waktu lalu, ada seorang pelayan restoran melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan. Cerita tersebut diunggah di X oleh netizen bernama Raden Nisya. Bagaimana cerita sexual abuse tersebut?

Raden Nisya menceritakan kisah yang dialami dirinya dan temannya. Mereka berdua terkejut ketika melihat struk pembayaran dari restoran diberi tanda nama "tobrut".

"Saya menemukan remarks di bill-nya yang menurut saya mengarah ke hal negatif dan ini sudah termasuk sexual abuse," kata teman dari Raden Nisya.

Setelah cerita tersebut viral, pihak restoran Iron Fist langsung memberikan pernyataan permintaan maaf melalui unggahan Instagram. Pihaknya juga menjelaskan kalau salah satu pelayan mereka bernama Sonny telaah diberikan sanksi tegas berupa PHK.

Yap, kata "tobrut" belakangan memang sering kita dengar sebagai ungkapan candaan di kalangan anak muda ya, Milllens? Buat yang belum tahu, tobrut adalah istilah yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Meski menjadi istilah gaul, bukan berarti kita ikut-ikutan berkata tobrut karena itu termasuk merendahkan orang lain. Selain bisa mendapat sanksi pekerjaan seperti yang dialami pelayan restoran tadi, melontarkan kata tersebut juga bisa membuat si pelaku terjerat hukum.

Pelecehan Non-Fisik

Mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa bikin korban merasa rendah diri dan trauma. (Freepik)

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah tobrut banyak digunakan, terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan. Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas perempuan yang kerap disapa Bu Alim, dikutip dari Kumparan (29/7/2024).

Menurut Alim, meski nggak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta,” imbuh Alim.

Peraturan tentang itu tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, jangan sepelekan efek dari kata-kata pelecehan itu ya, Millens! Sebagaimana pelecehan verbal lainnya, mengatai orang dengan sebutan tobrut bisa memberikan dampak buruk pada korban seperti nggak percaya diri, trauma, merasa rendah diri, dan merasa berbeda dari orang lain. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: