BerandaHits
Kamis, 1 Jan 2025 16:50

Pemerintah Revisi Aturan PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

Presiden Prabowo Subianto saat mengadakan rapat di Kantor Kemenkeu yang menghasilkan revisi aturan PPN 12 persen. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Mendadak pemerintah merevisi aturan PPN 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 ini. Apa alasan tiba-tiba pemerintah memilih untuk berubah pikiran, ya?

Inibaru.id – Meski ada aksi demonstrasi dan berbagai kritik bermunculan dalam beberapa bulan belakangan terkait aturan PPN 12 persen, pemerintah sepertinya bertahan dengan sikap tetap menerapkan aturan tersebut pada 1 Januari 2025. Namun, hanya beberapa jam sebelum tahun berganti dari 2024 jadi 2025, aturan tersebut direvisi.

Setelah mengungkapnya di media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani, situs resmi Presiden RI juga merilis informasi terkait dengan revisi penerapan PPN 12 persen tersebut. Dalam rilisan yang dikeluarkan hari ini, Rabu (1/1/2025) ini, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.

Di sisi lain, besaran PPN untuk barang dan jasa lainnya bakal tetap sebagaimana pada 2022 lalu, yaitu 11 persen.

“Contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, yang dipakai masyarakat papan atas, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah (yang terkena PPN 12 persen),” terang Presiden Prabowo saat menggelar rapat di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa (31/12/2024) petang.

Dia juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat layaknya beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, angkutan umum, dan jasa pendidikan bakal terus diberi pembebasan PPN alias PPN 0 persen, Millens.

Sebelumnya banyak terjadi aksi penolakan atas rencana PPN 12 persen. (VOI/Antara/Muhammad Ramdan)

Lantas, mengapa tiba-tiba pemerintah seperti melunak setelah sebelumnya bersikukuh bakal menerapkan PPN 12 persen? Tekait hal ini, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menduga Presiden Prabowo nggak pengin tekadnya jadi presiden pro-rakyat justru mengeluarkan kebijakan yang nggak berpihak kepada mereka, khususnya dalam 100 hari awal kerjanya menjadi presiden.

“Prabowo pengin menunjukkan lagi kalau dia adalah presiden pro rakyat dan nggak mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif,” ucap Bhima sebagaimana dilansir dari Bbc, Selasa (31/12).

Apalagi, dalam keterangan resmi sang presiden, terungkap pula keputusan untuk merevisi aturan PPN 12 persen ini adalah bukti bahwa pemerintahannya masih berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dan memperhatikan kepentingan rakyat.

“Komitmen saya selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ucap sang Presiden di Kantor Kemenkeu.

Sayangnya, meski keputusan untuk merevisi aturan PPN 12 persen ini cukup bikin lega banyak orang, khususnya dari kalangan menengah dan bawah, sejumlah barang dan jasa sudah kadung naik harganya dalam beberapa minggu belakangan. Lantas, apakah harga barang-barang itu bisa kemudian berangsur turun di kemudian hari?

Kalau soal itu, kita lihat saja nanti seperti apa ya, Millens. Kalau kamu sendiri, apakah cukup lega dengan keputusan pemerintah untuk merevisi aturan PPN 12 persen ini? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024

Apa Itu DWP yang Nama Besarnya Tercoreng oleh Oknum Polisi?

28 Des 2024

Intip Aktivitas Siswa di Korea yang Libur Lebih dari Sebulan saat Musim Dingin

28 Des 2024

Yang Harus Kamu Lakukan Jika Mendapatkan Uang Palsu Menurut Aturan BI

28 Des 2024

Gedung Perpustakaan Baru di Rembang Diresmikan, Bakal Dilengkapi Home Theater

28 Des 2024

Mendorong 'Green Jobs' sebagai Tren Demi Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan

28 Des 2024

Menguak Sejarah Asal Penamaan Kampung Gergaji di Kota Semarang

29 Des 2024

Masih Boleh Nggak Ya Beli Pertalite dengan Jeriken di SPBU?

29 Des 2024

Sudah 18 Tahun Berjalan, Begini Program Nikah Gratis di Yogyakarta

29 Des 2024

Menguak Perbedaan Makna 'Selawe' dan 'Selangkung', Angka 25 dalam Bahasa Jawa

29 Des 2024

Benarkah Akan Ada Provinsi Jawa Tengah Selatan?

29 Des 2024

Sepeda Motor Mati Karena Banjir, Harus Bagaimana?

29 Des 2024

Menguak Asal Nama Cepu di Kabupaten Blora

30 Des 2024

Lembur saat Hari Libur Nasional; Ini Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

30 Des 2024

Kala Google Street View Mengungkap Kasus Pembunuhan di Spanyol

30 Des 2024

Gelar Karya Metamorph; Panggung Perdana Dewan Kesenian Pati di Pendopo Tayu

30 Des 2024

Pemerintah Tegaskan Perangi Judi Online; 5,5 Juta Konten Telah Diblokir

30 Des 2024

Persiapan Mental Orang Tua saat Anak Toilet Training

30 Des 2024

Tanggapi PPN 12 Persen, Anak Muda Semarang: Bakal Susah Nabung dan Harus Nahan Jajan

30 Des 2024

Jelang Tahun Baru, BNN Operasi Yustisi, 19 Orang Positif Narkoba

31 Des 2024