BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 10:10

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

MK hapus presidential threshold. (Istimewa)

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Apa dampaknya?

Inibaru.id - Sebuah berita mengejutkan di awal tahun 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional yang di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres yang dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti nggak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Istimewa)

MK dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa penerapan ambang batas minimal untuk calon presiden telah membatasi hak konstitusional pemilih, yang seharusnya memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pasangan calon presiden. Dengan hanya dua pasangan calon yang sering kali muncul, pemilu dapat terjebak dalam polarisasi yang membahayakan kebhinekaan Indonesia.

MK juga menyoroti potensi munculnya calon tunggal dalam pemilu presiden, yang semakin terlihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang cenderung mengarah ke calon tunggal. Mahkamah berpendapat bahwa ambang batas ini, meskipun dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas politik, berisiko menghalangi pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung.

Putusan MK yang menghapuskan presidential threshold membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pilpres mendatang. Hal ini akan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, yang pada gilirannya dapat memperkaya kualitas demokrasi di Indonesia.

Namun, dampak buruk dari penghapusan ini juga harus diperhatikan, terutama dalam konteks potensi fragmentasi politik yang lebih besar dan kemungkinan munculnya banyak pasangan calon yang nggak memiliki dukungan cukup luas.

Selain itu, penghapusan presidential threshold dapat mempengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden. Dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, publik akan melihat pergeseran dalam aliansi politik yang ada.

Hm, sejauh ini, putusan MK ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, Millens. Tapi, marilah kita lihat apakah keputusan ini memberikan dampak baik atau buruk bagi demokrasi Indonesia! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: