BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 10:10

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

MK hapus presidential threshold. (Istimewa)

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Apa dampaknya?

Inibaru.id - Sebuah berita mengejutkan di awal tahun 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional yang di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres yang dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti nggak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Istimewa)

MK dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa penerapan ambang batas minimal untuk calon presiden telah membatasi hak konstitusional pemilih, yang seharusnya memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pasangan calon presiden. Dengan hanya dua pasangan calon yang sering kali muncul, pemilu dapat terjebak dalam polarisasi yang membahayakan kebhinekaan Indonesia.

MK juga menyoroti potensi munculnya calon tunggal dalam pemilu presiden, yang semakin terlihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang cenderung mengarah ke calon tunggal. Mahkamah berpendapat bahwa ambang batas ini, meskipun dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas politik, berisiko menghalangi pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung.

Putusan MK yang menghapuskan presidential threshold membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pilpres mendatang. Hal ini akan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, yang pada gilirannya dapat memperkaya kualitas demokrasi di Indonesia.

Namun, dampak buruk dari penghapusan ini juga harus diperhatikan, terutama dalam konteks potensi fragmentasi politik yang lebih besar dan kemungkinan munculnya banyak pasangan calon yang nggak memiliki dukungan cukup luas.

Selain itu, penghapusan presidential threshold dapat mempengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden. Dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, publik akan melihat pergeseran dalam aliansi politik yang ada.

Hm, sejauh ini, putusan MK ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, Millens. Tapi, marilah kita lihat apakah keputusan ini memberikan dampak baik atau buruk bagi demokrasi Indonesia! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: