BerandaHits
Sabtu, 3 Jan 2025 10:10

MK Hapus Presidential Threshold, Apa Dampak bagi Demokrasi Indonesia?

MK hapus presidential threshold. (Istimewa)

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Apa dampaknya?

Inibaru.id - Sebuah berita mengejutkan di awal tahun 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional yang di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres yang dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti nggak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Istimewa)

MK dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa penerapan ambang batas minimal untuk calon presiden telah membatasi hak konstitusional pemilih, yang seharusnya memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pasangan calon presiden. Dengan hanya dua pasangan calon yang sering kali muncul, pemilu dapat terjebak dalam polarisasi yang membahayakan kebhinekaan Indonesia.

MK juga menyoroti potensi munculnya calon tunggal dalam pemilu presiden, yang semakin terlihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang cenderung mengarah ke calon tunggal. Mahkamah berpendapat bahwa ambang batas ini, meskipun dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas politik, berisiko menghalangi pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung.

Putusan MK yang menghapuskan presidential threshold membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pilpres mendatang. Hal ini akan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, yang pada gilirannya dapat memperkaya kualitas demokrasi di Indonesia.

Namun, dampak buruk dari penghapusan ini juga harus diperhatikan, terutama dalam konteks potensi fragmentasi politik yang lebih besar dan kemungkinan munculnya banyak pasangan calon yang nggak memiliki dukungan cukup luas.

Selain itu, penghapusan presidential threshold dapat mempengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden. Dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, publik akan melihat pergeseran dalam aliansi politik yang ada.

Hm, sejauh ini, putusan MK ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, Millens. Tapi, marilah kita lihat apakah keputusan ini memberikan dampak baik atau buruk bagi demokrasi Indonesia! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024

Apa Itu DWP yang Nama Besarnya Tercoreng oleh Oknum Polisi?

28 Des 2024

Intip Aktivitas Siswa di Korea yang Libur Lebih dari Sebulan saat Musim Dingin

28 Des 2024

Yang Harus Kamu Lakukan Jika Mendapatkan Uang Palsu Menurut Aturan BI

28 Des 2024

Gedung Perpustakaan Baru di Rembang Diresmikan, Bakal Dilengkapi Home Theater

28 Des 2024

Mendorong 'Green Jobs' sebagai Tren Demi Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan

28 Des 2024

Menguak Sejarah Asal Penamaan Kampung Gergaji di Kota Semarang

29 Des 2024

Masih Boleh Nggak Ya Beli Pertalite dengan Jeriken di SPBU?

29 Des 2024

Sudah 18 Tahun Berjalan, Begini Program Nikah Gratis di Yogyakarta

29 Des 2024

Menguak Perbedaan Makna 'Selawe' dan 'Selangkung', Angka 25 dalam Bahasa Jawa

29 Des 2024

Benarkah Akan Ada Provinsi Jawa Tengah Selatan?

29 Des 2024

Sepeda Motor Mati Karena Banjir, Harus Bagaimana?

29 Des 2024

Menguak Asal Nama Cepu di Kabupaten Blora

30 Des 2024

Lembur saat Hari Libur Nasional; Ini Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

30 Des 2024

Kala Google Street View Mengungkap Kasus Pembunuhan di Spanyol

30 Des 2024

Gelar Karya Metamorph; Panggung Perdana Dewan Kesenian Pati di Pendopo Tayu

30 Des 2024

Pemerintah Tegaskan Perangi Judi Online; 5,5 Juta Konten Telah Diblokir

30 Des 2024

Persiapan Mental Orang Tua saat Anak Toilet Training

30 Des 2024

Tanggapi PPN 12 Persen, Anak Muda Semarang: Bakal Susah Nabung dan Harus Nahan Jajan

30 Des 2024

Jelang Tahun Baru, BNN Operasi Yustisi, 19 Orang Positif Narkoba

31 Des 2024