BerandaHits
Selasa, 30 Des 2024 11:20

Lembur saat Hari Libur Nasional; Ini Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

Pengusaha wajib membayar gaji lembur pekerjanya yang masuk kerja di hari libur Nasional. (Antara/Ibnu Chazar)

Saat yang lain rehat dari pekerjaannya karena hari libur Nasional, banyak juga orang yang tetap bekerja karena harus lembur. Apa hak pekerja dan kewajiban pengusaha terkait hal ini?

Inibaru.id - Di saat banyak orang menghabiskan sisa tahun 2024 yang tinggal beberapa hari ini dengan liburan dan bersenang-senang, nggak sedikit karyawan atau buruh yang masih bekerja, lo. Bahkan, saat kalender tanggalnya berwarna merah, mereka juga nggak mengenal libur alias harus lembur.

Kenapa mereka seperti nggak pernah libur, ya? Itu karena mereka bekerja di perusahaan yang harus dijalankan terus-menerus. Jenis pekerjaan itu antara lain adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, dan pelayan jasa transportasi.

Nggak cuma itu, usaha pariwisata, penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, penyediaan BBM, jasa pos dan telekomunikasi, media, pengamanan, pekerjaan di lembaga, pusat perbelanjaan, juga menuntut karyawannya untuk masuk kerja.

Satu lagi, pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi juga pasti nggak kenal libur.

Lantas, bagaimana nasib karyawannya, ya? Bagaimana sebenarnya ketentuan masuk kerja di hari libur nasional?

Pekerja minimarket adalah salah satu yang jarang libur meski ada libur Nasional. (Antara/Nova Wahyudi)

Dikutip dari Instagram @kemnaker pada Minggu (29/12/2024) pekerja atau buruh nggak wajib bekerja pada hari libur resmi. Tapi, jika pengusaha terpaksa harus mempekerjakan karyawan, maka jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus-menerus berdasarkan kesepakatan. Pengusaha wajib membayar upah lembur dan memberikan kesempatan istirahat yang cukup untuk pekerjanya.

Di samping itu, pengusaha harus memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini nggak bisa digantikan dalam bentuk uang, ya!

Hm, lalu apa jadinya jika ada pengusaha yang culas dan nggak membayar upah lembur pada hari libur Nasional? Pengusaha itu bisa dipidana paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, pengusaha itu bisa dikenai denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Nah, dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pekerja bisa mendapat perlindungan dan haknya di tempat kerja, Millens. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: