Inibaru.id - Di saat banyak orang menghabiskan sisa tahun 2024 yang tinggal beberapa hari ini dengan liburan dan bersenang-senang, nggak sedikit karyawan atau buruh yang masih bekerja, lo. Bahkan, saat kalender tanggalnya berwarna merah, mereka juga nggak mengenal libur alias harus lembur.
Kenapa mereka seperti nggak pernah libur, ya? Itu karena mereka bekerja di perusahaan yang harus dijalankan terus-menerus. Jenis pekerjaan itu antara lain adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, dan pelayan jasa transportasi.
Nggak cuma itu, usaha pariwisata, penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, penyediaan BBM, jasa pos dan telekomunikasi, media, pengamanan, pekerjaan di lembaga, pusat perbelanjaan, juga menuntut karyawannya untuk masuk kerja.
Satu lagi, pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi juga pasti nggak kenal libur.
Lantas, bagaimana nasib karyawannya, ya? Bagaimana sebenarnya ketentuan masuk kerja di hari libur nasional?
Dikutip dari Instagram @kemnaker pada Minggu (29/12/2024) pekerja atau buruh nggak wajib bekerja pada hari libur resmi. Tapi, jika pengusaha terpaksa harus mempekerjakan karyawan, maka jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus-menerus berdasarkan kesepakatan. Pengusaha wajib membayar upah lembur dan memberikan kesempatan istirahat yang cukup untuk pekerjanya.
Di samping itu, pengusaha harus memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini nggak bisa digantikan dalam bentuk uang, ya!
Hm, lalu apa jadinya jika ada pengusaha yang culas dan nggak membayar upah lembur pada hari libur Nasional? Pengusaha itu bisa dipidana paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, pengusaha itu bisa dikenai denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Nah, dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan para pekerja bisa mendapat perlindungan dan haknya di tempat kerja, Millens. (Siti Khatijah/E07)