BerandaHits
Jumat, 17 Okt 2024 16:12

Siap-Siap, Alat Berat Bakal Kena Pajak!

Mulai Senin besok (21/10) alat berat bakal kena pajak. (Posbelitung)

Mulai Senin (21/10), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pajak baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAB akan diterapkan di 37 titik layanan. Pungutan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus mendukung program pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terungkap dalam sosialisasi PAB yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso mengungkapkan bahwa PAB merupakan pajak baru, dan berharap para pemilik maupun penyewa alat berat dapat memahami aturan yang mendasarinya.

Selain peraturan, Bappeda juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng. Nadi memastikan, mulai Senin (21/10/2024), petugas di Unit Pelayanan Pajak Daearh (UPPD) 37 titik layanan seantero Jateng, sudah siap melayani wajib pajak atau WP.

“Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kita siapkan harapan kita mulai Senin, sudah bisa melayani,” tuturnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi fan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.

Sosialisasi PAB yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024). (Dinkominfo Jateng)

Untuk pelaksanaan PAB, aplikasi khusus sudah dipersiapkan, dan petugas di 37 titik Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Jateng siap melayani wajib pajak mulai Senin (21/10/2024). Nadi menjelaskan bahwa PAB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Jateng sendiri telah merespons dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2023, Pergub Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemungutan PAB.

Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat, namun jumlah pajak final akan ditentukan setelah proses pendaftaran wajib pajak.

“Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” urainya.

Yohanes, perwakilan PT Semen Grobogan yang hadir dalam sosialisasi tersebut, menyoroti pentingnya penghitungan yang detail dan menyeluruh, mengingat banyaknya faktor yang memengaruhi nilai jual alat berat.

“Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana, itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.

Meski demikian, Yohanes mendukung langkah ini dan berharap peningkatan sektor pajak dapat memberikan dampak positif bagi PAD dan masyarakat Jawa Tengah.

“Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng, dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik,” pungkas Yohanes.

Semoga dengan pemberlakuan pajak ini bisa menambah kesejahteraan rakyat juga ya, Millens. Biar semuanya sesuai ketentuan, kita sebagai masyarakat juga wajib mengawasi. Setuju? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: