BerandaHits
Jumat, 17 Okt 2024 16:12

Siap-Siap, Alat Berat Bakal Kena Pajak!

Mulai Senin besok (21/10) alat berat bakal kena pajak. (Posbelitung)

Mulai Senin (21/10), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pajak baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAB akan diterapkan di 37 titik layanan. Pungutan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus mendukung program pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terungkap dalam sosialisasi PAB yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso mengungkapkan bahwa PAB merupakan pajak baru, dan berharap para pemilik maupun penyewa alat berat dapat memahami aturan yang mendasarinya.

Selain peraturan, Bappeda juga sudah menyiapkan aplikasi khusus guna pelaksanaan PAB di Jateng. Nadi memastikan, mulai Senin (21/10/2024), petugas di Unit Pelayanan Pajak Daearh (UPPD) 37 titik layanan seantero Jateng, sudah siap melayani wajib pajak atau WP.

“Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kita siapkan harapan kita mulai Senin, sudah bisa melayani,” tuturnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi fan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.

Sosialisasi PAB yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024). (Dinkominfo Jateng)

Untuk pelaksanaan PAB, aplikasi khusus sudah dipersiapkan, dan petugas di 37 titik Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Jateng siap melayani wajib pajak mulai Senin (21/10/2024). Nadi menjelaskan bahwa PAB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Jateng sendiri telah merespons dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2023, Pergub Nomor 64 Tahun 2023, dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemungutan PAB.

Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat, namun jumlah pajak final akan ditentukan setelah proses pendaftaran wajib pajak.

“Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” urainya.

Yohanes, perwakilan PT Semen Grobogan yang hadir dalam sosialisasi tersebut, menyoroti pentingnya penghitungan yang detail dan menyeluruh, mengingat banyaknya faktor yang memengaruhi nilai jual alat berat.

“Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana, itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit,” ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu.

Meski demikian, Yohanes mendukung langkah ini dan berharap peningkatan sektor pajak dapat memberikan dampak positif bagi PAD dan masyarakat Jawa Tengah.

“Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng, dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik,” pungkas Yohanes.

Semoga dengan pemberlakuan pajak ini bisa menambah kesejahteraan rakyat juga ya, Millens. Biar semuanya sesuai ketentuan, kita sebagai masyarakat juga wajib mengawasi. Setuju? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: