BerandaHits
Jumat, 4 Feb 2021 18:00

Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Nantinya untuk Jual-Beli?

Sertifikat tanah asli akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. (Twitter/Arkavalerio)

Sertifikat tanah asli berbahan kertas bakal ditarik pemerintah dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. Gimana transaksi jual-belinya, ya?

Inibaru.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap rencana menarik sertifikat tanah asli yang selama ini dipegang oleh masyarakat dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik alias digital. Apakah hal ini akan berisiko dan membuat jual-beli properti jadi semakin ribet?

Pakar teknologi dan informatika Heru Sutadi mengatakan, sertifikat tanah elektronik BPN memiliki risiko tinggi. Hal ini karena pemilik tanah nggak langsung menyimpannya yang menimbulkan potensi adanya sertifikat-sertifikat palsu.

Sebagai gantinya, Heru menyarankan kepada BPN agar segera mengembangkan sistem blockchain. Dengan sistem ini, nantinya data sertifikat tanah elektronik nggak akan bisa diubah secara sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang nggak ada sertifikatnya. Ini harus diperbaiki,” terang Heru, Rabu (3/2/2021).

Nah, terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat tanah elektronik dipakai untuk jual-beli tanah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengaku pihaknya baru akan menyiapkan aturannya. Pemerintah tengah fokus pada gimana pendaftaran tanah secara digital itu.

Jadi, nantinya sertifikat tanah elektronik akan berisi data tentang pemegang hak, data fisik, serta data yuridis dari bidang tanah yang dimiliki, sekaligus penjagaan autentikasinya. Data-data ini nantinya akan diatur dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Meski sudah ada aturannya, proses pelaksanaan dan sejumlah langkah-langkah terkait dengan sertifikat tanah elektronik masih jadi pembahasan Kementerian ATR/BPN. (Twitter/Yahoo_ID)

Isu tentang penarikan sertifikat tanah asli berbahan kertas dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik ini muncul usai keluarnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan begitu, sertifikat berbahan kertas nantinya diserahkan ke BPN, bukan disimpan pemilik tanah. Namun begitu, proses pembuatan sertifikat tanah elektronik ini juga nggak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Jadi, harus ada semacam validasi terlebih dahulu agar data-data seperti ukuran atau kondisi tanah di lapangan sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Jika semua sudah sesuai, barulah sertifikat tanah kertas bisa diganti dengan sertifikat tanah elektronik.

Wah, peraturan mengganti sertifikat tanah asli jadi sertifikat tanah elektronik ini lumayan mengejutkan, ya, Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan penggantian ini? (Ind/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: