BerandaHits
Jumat, 4 Feb 2021 18:00

Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Nantinya untuk Jual-Beli?

Sertifikat tanah asli akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. (Twitter/Arkavalerio)

Sertifikat tanah asli berbahan kertas bakal ditarik pemerintah dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. Gimana transaksi jual-belinya, ya?

Inibaru.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap rencana menarik sertifikat tanah asli yang selama ini dipegang oleh masyarakat dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik alias digital. Apakah hal ini akan berisiko dan membuat jual-beli properti jadi semakin ribet?

Pakar teknologi dan informatika Heru Sutadi mengatakan, sertifikat tanah elektronik BPN memiliki risiko tinggi. Hal ini karena pemilik tanah nggak langsung menyimpannya yang menimbulkan potensi adanya sertifikat-sertifikat palsu.

Sebagai gantinya, Heru menyarankan kepada BPN agar segera mengembangkan sistem blockchain. Dengan sistem ini, nantinya data sertifikat tanah elektronik nggak akan bisa diubah secara sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang nggak ada sertifikatnya. Ini harus diperbaiki,” terang Heru, Rabu (3/2/2021).

Nah, terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat tanah elektronik dipakai untuk jual-beli tanah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengaku pihaknya baru akan menyiapkan aturannya. Pemerintah tengah fokus pada gimana pendaftaran tanah secara digital itu.

Jadi, nantinya sertifikat tanah elektronik akan berisi data tentang pemegang hak, data fisik, serta data yuridis dari bidang tanah yang dimiliki, sekaligus penjagaan autentikasinya. Data-data ini nantinya akan diatur dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Meski sudah ada aturannya, proses pelaksanaan dan sejumlah langkah-langkah terkait dengan sertifikat tanah elektronik masih jadi pembahasan Kementerian ATR/BPN. (Twitter/Yahoo_ID)

Isu tentang penarikan sertifikat tanah asli berbahan kertas dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik ini muncul usai keluarnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan begitu, sertifikat berbahan kertas nantinya diserahkan ke BPN, bukan disimpan pemilik tanah. Namun begitu, proses pembuatan sertifikat tanah elektronik ini juga nggak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Jadi, harus ada semacam validasi terlebih dahulu agar data-data seperti ukuran atau kondisi tanah di lapangan sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Jika semua sudah sesuai, barulah sertifikat tanah kertas bisa diganti dengan sertifikat tanah elektronik.

Wah, peraturan mengganti sertifikat tanah asli jadi sertifikat tanah elektronik ini lumayan mengejutkan, ya, Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan penggantian ini? (Ind/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: