BerandaHits
Jumat, 4 Feb 2021 18:00

Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Nantinya untuk Jual-Beli?

Sertifikat tanah asli akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. (Twitter/Arkavalerio)

Sertifikat tanah asli berbahan kertas bakal ditarik pemerintah dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik. Gimana transaksi jual-belinya, ya?

Inibaru.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap rencana menarik sertifikat tanah asli yang selama ini dipegang oleh masyarakat dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik alias digital. Apakah hal ini akan berisiko dan membuat jual-beli properti jadi semakin ribet?

Pakar teknologi dan informatika Heru Sutadi mengatakan, sertifikat tanah elektronik BPN memiliki risiko tinggi. Hal ini karena pemilik tanah nggak langsung menyimpannya yang menimbulkan potensi adanya sertifikat-sertifikat palsu.

Sebagai gantinya, Heru menyarankan kepada BPN agar segera mengembangkan sistem blockchain. Dengan sistem ini, nantinya data sertifikat tanah elektronik nggak akan bisa diubah secara sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang nggak ada sertifikatnya. Ini harus diperbaiki,” terang Heru, Rabu (3/2/2021).

Nah, terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat tanah elektronik dipakai untuk jual-beli tanah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengaku pihaknya baru akan menyiapkan aturannya. Pemerintah tengah fokus pada gimana pendaftaran tanah secara digital itu.

Jadi, nantinya sertifikat tanah elektronik akan berisi data tentang pemegang hak, data fisik, serta data yuridis dari bidang tanah yang dimiliki, sekaligus penjagaan autentikasinya. Data-data ini nantinya akan diatur dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Meski sudah ada aturannya, proses pelaksanaan dan sejumlah langkah-langkah terkait dengan sertifikat tanah elektronik masih jadi pembahasan Kementerian ATR/BPN. (Twitter/Yahoo_ID)

Isu tentang penarikan sertifikat tanah asli berbahan kertas dan menggantinya dengan sertifikat tanah elektronik ini muncul usai keluarnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan begitu, sertifikat berbahan kertas nantinya diserahkan ke BPN, bukan disimpan pemilik tanah. Namun begitu, proses pembuatan sertifikat tanah elektronik ini juga nggak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Jadi, harus ada semacam validasi terlebih dahulu agar data-data seperti ukuran atau kondisi tanah di lapangan sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Jika semua sudah sesuai, barulah sertifikat tanah kertas bisa diganti dengan sertifikat tanah elektronik.

Wah, peraturan mengganti sertifikat tanah asli jadi sertifikat tanah elektronik ini lumayan mengejutkan, ya, Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan penggantian ini? (Ind/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: