BerandaHits
Kamis, 7 Des 2022 17:10

Sepotong Cerita Aksi Jurnalis Semarang Menolak Pengesahan RKUHP

Sejumlah masa aksi yang terdiri dari elemen jurnalis dan pers mahasiswa Kota Semarang menentang pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Jurnalis Semarang turut serta dalam aksi menolak pengesahan RKUHP yang sehari selanjutnya tetap dijadikan undang-undang oleh DPR. Setelah ini, langkah apa yang akan mereka lakukan?

Inibaru.id - Cuaca menjelang tengah hari yang terik pada Senin (5/12/2022) nggak menyurutkan kami, para jurnalis Kota Semarang, untuk menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, kami membentangkan spanduk besar.

"Alerta!! Pengesahan RKUHP di Depan Mata #SemuaBisaKena #TibaTibaDipenjara," begitu bunyinya.

Selain membentangkan spanduk, kami yang terdiri atas belasan jurnalis dari pelbagai media dan pers mahasiswa turut mengangkat tulisan-tulisan di kertas yang berisikan penolakan terhadap RKUHP. Kamal, sang koordinator lapangan (Korlap), membuka aksi dengan memanjatkan doa.

"Untuk keberlangsungan aksi, supaya tujuan yang ingin kita suarakan tercapai. Marilah menundukkan kepala untuk berdoa!" pinta Kamal kepada seluruh peserta aksi.

Sejurus kemudian, aksi dilanjutkan dengan orasi yang kian memanas di tengah terik matahari. Kami memang geram. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan nampak menggebu-gebu saat menyampaikan orasinya.

"Banyak pasal di RKUHP yang merugikan masyarakat, terkhusus jurnalis," seru lelaki berkacamata yang siang itu mengenakan penutup kepala warna hitam.

Kebebasan Pers dan Demokrasi 

Menurutnya, berdasarkan temuan dan hasil riset yang dilakukan oleh tim AJI, setidaknya terdapat 17 pasal yang menurutnya dapat mengancam kebebesan pers dan demokrasi di Indonesia.

"Kami berdiri di sini menuntut penghapusan pasal-pasal bermasalah itu. Bagi saya, RKUHP ini tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk jurnalis," geramnya melalui pengeras suara, yang segera disambut dengan seruan para peserta aksi lain.

Potret massa aksi yang merupakan gabungan jurnalis dan pers mahasiswa Kota Semarang yang tengah membentangkan spanduk penolakan pengesahan RKUHP. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Selanjutnya, aksi dilanjutkan dengan pembacaan puisi "Seonggok Jagung" oleh perwakilan pers mahasiswa Fikri Toharuddin. Dia mengatakan sengaja membaca puisi karya WS Rendra tersebut karena ingin mengajak peserta aksi, masyarakat, dan pihak kepolisian, merenungi perannya masing-masing.

"Semacam ingin mengingatkan dan mereflesikkan untuk apa kita ada serta sebagai apa kita berdiri dan duduk," kata Fikri.

Setali tiga uang dengan Aris, Fikri juga menilai pasal-pasal bermasalah temuan AJI bisa memberangus kebebasan pers, padahal seharusnya jurnalis mendapat ruang-ruang yang aman. Ini penting, karena kerja jurnalis adalah pilar sekaligus partner pemerintah dalam menegakkan demokrasi di Tanah Air.

"Adanya RKUHP ini malah seperti jadi pasal-pasal karet yang dapat merugikan jurnalis untuk melakukan fungsi kontrolnya," tegas Fikri.

Dari Aksi ke Jalur Hukum

Pada Selasa (6/12), pemerintah melalui DPR RI memutuskan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU) melalui mekanisme sidang. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmaddi, beleid hukum pidana terbaru ini pun menggantikan KUHP warisan kolonialisme yang dianggap sudah usang.

Membaca berita ini, saya jadi teringat apa yang dilontarkan Aris dan orator lain di tengah aksi sehari sebelumnya. Hari itu, Aris mengatakan, jika pemerintah kekeuh mengesahkan RKUHP tanpa mendengar aspirasi masyarakat, akan ada perlawanan lain, termasuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan terus melawan dengan langkah-langkah yang masih ada peluang untuk dilakukan, semisal langkah hukum," tegas jurnalis senior di Semarang tersebut.

Dia juga berjanji akan kembali turun ke jalan dengan mengerahkan massa yang jauh lebih banyak, lalu bersama-sama menolak pasal-pasal yang masih bermasalah itu.

"Kami akan mengajak seluruh elemen masyrakat untuk saling bergandengan tangan, menolak pasal-pasal yang tidak memihak masyarakat," tandasnya.

Pengesahan undang-undang yang terkesan terburu-buru ini tentu saja membuat banyak pihak merasa kecewa. Bukankah aturan hukum pidana seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh elemen masyarakat alih-alih kepentingan kelompok tertentu? (Fitroh Nurikhsan/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: