BerandaHits
Kamis, 7 Des 2022 17:10

Sepotong Cerita Aksi Jurnalis Semarang Menolak Pengesahan RKUHP

Sejumlah masa aksi yang terdiri dari elemen jurnalis dan pers mahasiswa Kota Semarang menentang pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Jurnalis Semarang turut serta dalam aksi menolak pengesahan RKUHP yang sehari selanjutnya tetap dijadikan undang-undang oleh DPR. Setelah ini, langkah apa yang akan mereka lakukan?

Inibaru.id - Cuaca menjelang tengah hari yang terik pada Senin (5/12/2022) nggak menyurutkan kami, para jurnalis Kota Semarang, untuk menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, kami membentangkan spanduk besar.

"Alerta!! Pengesahan RKUHP di Depan Mata #SemuaBisaKena #TibaTibaDipenjara," begitu bunyinya.

Selain membentangkan spanduk, kami yang terdiri atas belasan jurnalis dari pelbagai media dan pers mahasiswa turut mengangkat tulisan-tulisan di kertas yang berisikan penolakan terhadap RKUHP. Kamal, sang koordinator lapangan (Korlap), membuka aksi dengan memanjatkan doa.

"Untuk keberlangsungan aksi, supaya tujuan yang ingin kita suarakan tercapai. Marilah menundukkan kepala untuk berdoa!" pinta Kamal kepada seluruh peserta aksi.

Sejurus kemudian, aksi dilanjutkan dengan orasi yang kian memanas di tengah terik matahari. Kami memang geram. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan nampak menggebu-gebu saat menyampaikan orasinya.

"Banyak pasal di RKUHP yang merugikan masyarakat, terkhusus jurnalis," seru lelaki berkacamata yang siang itu mengenakan penutup kepala warna hitam.

Kebebasan Pers dan Demokrasi 

Menurutnya, berdasarkan temuan dan hasil riset yang dilakukan oleh tim AJI, setidaknya terdapat 17 pasal yang menurutnya dapat mengancam kebebesan pers dan demokrasi di Indonesia.

"Kami berdiri di sini menuntut penghapusan pasal-pasal bermasalah itu. Bagi saya, RKUHP ini tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk jurnalis," geramnya melalui pengeras suara, yang segera disambut dengan seruan para peserta aksi lain.

Potret massa aksi yang merupakan gabungan jurnalis dan pers mahasiswa Kota Semarang yang tengah membentangkan spanduk penolakan pengesahan RKUHP. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Selanjutnya, aksi dilanjutkan dengan pembacaan puisi "Seonggok Jagung" oleh perwakilan pers mahasiswa Fikri Toharuddin. Dia mengatakan sengaja membaca puisi karya WS Rendra tersebut karena ingin mengajak peserta aksi, masyarakat, dan pihak kepolisian, merenungi perannya masing-masing.

"Semacam ingin mengingatkan dan mereflesikkan untuk apa kita ada serta sebagai apa kita berdiri dan duduk," kata Fikri.

Setali tiga uang dengan Aris, Fikri juga menilai pasal-pasal bermasalah temuan AJI bisa memberangus kebebasan pers, padahal seharusnya jurnalis mendapat ruang-ruang yang aman. Ini penting, karena kerja jurnalis adalah pilar sekaligus partner pemerintah dalam menegakkan demokrasi di Tanah Air.

"Adanya RKUHP ini malah seperti jadi pasal-pasal karet yang dapat merugikan jurnalis untuk melakukan fungsi kontrolnya," tegas Fikri.

Dari Aksi ke Jalur Hukum

Pada Selasa (6/12), pemerintah melalui DPR RI memutuskan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU) melalui mekanisme sidang. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmaddi, beleid hukum pidana terbaru ini pun menggantikan KUHP warisan kolonialisme yang dianggap sudah usang.

Membaca berita ini, saya jadi teringat apa yang dilontarkan Aris dan orator lain di tengah aksi sehari sebelumnya. Hari itu, Aris mengatakan, jika pemerintah kekeuh mengesahkan RKUHP tanpa mendengar aspirasi masyarakat, akan ada perlawanan lain, termasuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan terus melawan dengan langkah-langkah yang masih ada peluang untuk dilakukan, semisal langkah hukum," tegas jurnalis senior di Semarang tersebut.

Dia juga berjanji akan kembali turun ke jalan dengan mengerahkan massa yang jauh lebih banyak, lalu bersama-sama menolak pasal-pasal yang masih bermasalah itu.

"Kami akan mengajak seluruh elemen masyrakat untuk saling bergandengan tangan, menolak pasal-pasal yang tidak memihak masyarakat," tandasnya.

Pengesahan undang-undang yang terkesan terburu-buru ini tentu saja membuat banyak pihak merasa kecewa. Bukankah aturan hukum pidana seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh elemen masyarakat alih-alih kepentingan kelompok tertentu? (Fitroh Nurikhsan/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: