BerandaHits
Kamis, 7 Des 2022 17:10

Sepotong Cerita Aksi Jurnalis Semarang Menolak Pengesahan RKUHP

Sejumlah masa aksi yang terdiri dari elemen jurnalis dan pers mahasiswa Kota Semarang menentang pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Jurnalis Semarang turut serta dalam aksi menolak pengesahan RKUHP yang sehari selanjutnya tetap dijadikan undang-undang oleh DPR. Setelah ini, langkah apa yang akan mereka lakukan?

Inibaru.id - Cuaca menjelang tengah hari yang terik pada Senin (5/12/2022) nggak menyurutkan kami, para jurnalis Kota Semarang, untuk menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, kami membentangkan spanduk besar.

"Alerta!! Pengesahan RKUHP di Depan Mata #SemuaBisaKena #TibaTibaDipenjara," begitu bunyinya.

Selain membentangkan spanduk, kami yang terdiri atas belasan jurnalis dari pelbagai media dan pers mahasiswa turut mengangkat tulisan-tulisan di kertas yang berisikan penolakan terhadap RKUHP. Kamal, sang koordinator lapangan (Korlap), membuka aksi dengan memanjatkan doa.

"Untuk keberlangsungan aksi, supaya tujuan yang ingin kita suarakan tercapai. Marilah menundukkan kepala untuk berdoa!" pinta Kamal kepada seluruh peserta aksi.

Sejurus kemudian, aksi dilanjutkan dengan orasi yang kian memanas di tengah terik matahari. Kami memang geram. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan nampak menggebu-gebu saat menyampaikan orasinya.

"Banyak pasal di RKUHP yang merugikan masyarakat, terkhusus jurnalis," seru lelaki berkacamata yang siang itu mengenakan penutup kepala warna hitam.

Kebebasan Pers dan Demokrasi 

Menurutnya, berdasarkan temuan dan hasil riset yang dilakukan oleh tim AJI, setidaknya terdapat 17 pasal yang menurutnya dapat mengancam kebebesan pers dan demokrasi di Indonesia.

"Kami berdiri di sini menuntut penghapusan pasal-pasal bermasalah itu. Bagi saya, RKUHP ini tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk jurnalis," geramnya melalui pengeras suara, yang segera disambut dengan seruan para peserta aksi lain.

Potret massa aksi yang merupakan gabungan jurnalis dan pers mahasiswa Kota Semarang yang tengah membentangkan spanduk penolakan pengesahan RKUHP. (Inibaru.id/ Fitroh Nurikhsan)

Selanjutnya, aksi dilanjutkan dengan pembacaan puisi "Seonggok Jagung" oleh perwakilan pers mahasiswa Fikri Toharuddin. Dia mengatakan sengaja membaca puisi karya WS Rendra tersebut karena ingin mengajak peserta aksi, masyarakat, dan pihak kepolisian, merenungi perannya masing-masing.

"Semacam ingin mengingatkan dan mereflesikkan untuk apa kita ada serta sebagai apa kita berdiri dan duduk," kata Fikri.

Setali tiga uang dengan Aris, Fikri juga menilai pasal-pasal bermasalah temuan AJI bisa memberangus kebebasan pers, padahal seharusnya jurnalis mendapat ruang-ruang yang aman. Ini penting, karena kerja jurnalis adalah pilar sekaligus partner pemerintah dalam menegakkan demokrasi di Tanah Air.

"Adanya RKUHP ini malah seperti jadi pasal-pasal karet yang dapat merugikan jurnalis untuk melakukan fungsi kontrolnya," tegas Fikri.

Dari Aksi ke Jalur Hukum

Pada Selasa (6/12), pemerintah melalui DPR RI memutuskan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang (UU) melalui mekanisme sidang. Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmaddi, beleid hukum pidana terbaru ini pun menggantikan KUHP warisan kolonialisme yang dianggap sudah usang.

Membaca berita ini, saya jadi teringat apa yang dilontarkan Aris dan orator lain di tengah aksi sehari sebelumnya. Hari itu, Aris mengatakan, jika pemerintah kekeuh mengesahkan RKUHP tanpa mendengar aspirasi masyarakat, akan ada perlawanan lain, termasuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan terus melawan dengan langkah-langkah yang masih ada peluang untuk dilakukan, semisal langkah hukum," tegas jurnalis senior di Semarang tersebut.

Dia juga berjanji akan kembali turun ke jalan dengan mengerahkan massa yang jauh lebih banyak, lalu bersama-sama menolak pasal-pasal yang masih bermasalah itu.

"Kami akan mengajak seluruh elemen masyrakat untuk saling bergandengan tangan, menolak pasal-pasal yang tidak memihak masyarakat," tandasnya.

Pengesahan undang-undang yang terkesan terburu-buru ini tentu saja membuat banyak pihak merasa kecewa. Bukankah aturan hukum pidana seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh elemen masyarakat alih-alih kepentingan kelompok tertentu? (Fitroh Nurikhsan/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: