BerandaHits
Selasa, 5 Des 2022 15:30

Sempat Dihapus, Tilang Manual Diberlakukan Lagi untuk Pelanggaran Ini

Ilustrasi: Tilang manual diberlakukan kembali untuk pengendara yang melakukan pemalsuan atau penutupan pelat nomor. (Humas Polres Bandung)

Meskipun sudah dihapus dan digantikan ETLE, tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran khusus, yaitu pengendara yang memalsukan pelat nomor.

Inibaru.id - Kita tahu tilang manual sudah dihapus dan diganti dengan electronic traffic law enforcement (ETLE), kan? Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5?2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun, penghapusan tilang manual malah menimbulkan tindak pelanggaran baru. Pelanggaran itu adalah pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Fenomena yang marak muncul adalah pengendara melepas pelat nomor atau melakban supaya nggak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.

"yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Senin, (28/11/2022).

Tindakan pengendara memalsukan pelat nomor seperti itu dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara nggak memalsukan pelat, akan diberhentikan untuk menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

Jika pengendara nggak dapat menunjukkan surat-surat yang dibutuhkan, maka pengendara akan kena tilang. Tilang yang dimaksud ini adalah tilang manual, Millens.

Nggak Sepenuhnya Dihapus

Tilang manual sebenarnya nggak sepenuhnya dihapus. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebut bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberi teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun, ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan menegakkan hukun, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktobr lalu.

ETLE, Kebijakan yang Buru-Buru?

Ilustrasi: Tujuan tilang ETLE adalah untuk menghindari pungutan liar yang diduga dilakukan oleh petugas nakal kepada pelanggar. (Hyundai)

Dilansir dari Merdeka pada Sabtu (3/12), pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan, sebelum menghapus tilang manual, apakah Polri sudah memikirkan para pengendara nggak melakukan pemalsuan atau pencopotan pelat kendaraan.

"Lah kemarin sebelum bikin aturan tilang ETLE apa nggak dipikirkan lebih dulu? Kalau belum siap, kenapa harus buru-buru diluncurkan," kata Bambang.

Menurutnya, salah satu tujuan penilangan secara elektronik karena untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas 'nakal' kepada pelanggar.

"Tujuan ETLE salah satunya meminimalisasi pungli. Kalau dikembalikan manual, ya punglinya kembali lagi. Bahkan kemungkinan tambah besar," ujarnya.

Nggak cuma itu, dikembalikannya tilang manual membuat masyarakat bingung. Apalagi, tilang manual itu dinilai bakal menimbulkan kegiatan pungli.

"Penerapan aturan tanpa ada konsistensi itu malah akan membingungkan masyarakat, sekaligus menciptakan peluang praktik-praktik pelanggaran oleh penegak hukum sendiri seperti pungli yang makin besar," ungkapnya.

Kalau menurut kamu, hal apa yang perlu diperbaiki dulu nih, Millens? Sistem tilangnya atau sikap pengendaranya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: