BerandaHits
Selasa, 5 Des 2022 15:30

Sempat Dihapus, Tilang Manual Diberlakukan Lagi untuk Pelanggaran Ini

Ilustrasi: Tilang manual diberlakukan kembali untuk pengendara yang melakukan pemalsuan atau penutupan pelat nomor. (Humas Polres Bandung)

Meskipun sudah dihapus dan digantikan ETLE, tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran khusus, yaitu pengendara yang memalsukan pelat nomor.

Inibaru.id - Kita tahu tilang manual sudah dihapus dan diganti dengan electronic traffic law enforcement (ETLE), kan? Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5?2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun, penghapusan tilang manual malah menimbulkan tindak pelanggaran baru. Pelanggaran itu adalah pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Fenomena yang marak muncul adalah pengendara melepas pelat nomor atau melakban supaya nggak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.

"yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Senin, (28/11/2022).

Tindakan pengendara memalsukan pelat nomor seperti itu dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara nggak memalsukan pelat, akan diberhentikan untuk menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

Jika pengendara nggak dapat menunjukkan surat-surat yang dibutuhkan, maka pengendara akan kena tilang. Tilang yang dimaksud ini adalah tilang manual, Millens.

Nggak Sepenuhnya Dihapus

Tilang manual sebenarnya nggak sepenuhnya dihapus. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebut bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberi teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun, ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan menegakkan hukun, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktobr lalu.

ETLE, Kebijakan yang Buru-Buru?

Ilustrasi: Tujuan tilang ETLE adalah untuk menghindari pungutan liar yang diduga dilakukan oleh petugas nakal kepada pelanggar. (Hyundai)

Dilansir dari Merdeka pada Sabtu (3/12), pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan, sebelum menghapus tilang manual, apakah Polri sudah memikirkan para pengendara nggak melakukan pemalsuan atau pencopotan pelat kendaraan.

"Lah kemarin sebelum bikin aturan tilang ETLE apa nggak dipikirkan lebih dulu? Kalau belum siap, kenapa harus buru-buru diluncurkan," kata Bambang.

Menurutnya, salah satu tujuan penilangan secara elektronik karena untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas 'nakal' kepada pelanggar.

"Tujuan ETLE salah satunya meminimalisasi pungli. Kalau dikembalikan manual, ya punglinya kembali lagi. Bahkan kemungkinan tambah besar," ujarnya.

Nggak cuma itu, dikembalikannya tilang manual membuat masyarakat bingung. Apalagi, tilang manual itu dinilai bakal menimbulkan kegiatan pungli.

"Penerapan aturan tanpa ada konsistensi itu malah akan membingungkan masyarakat, sekaligus menciptakan peluang praktik-praktik pelanggaran oleh penegak hukum sendiri seperti pungli yang makin besar," ungkapnya.

Kalau menurut kamu, hal apa yang perlu diperbaiki dulu nih, Millens? Sistem tilangnya atau sikap pengendaranya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: