BerandaHits
Selasa, 5 Des 2022 15:30

Sempat Dihapus, Tilang Manual Diberlakukan Lagi untuk Pelanggaran Ini

Ilustrasi: Tilang manual diberlakukan kembali untuk pengendara yang melakukan pemalsuan atau penutupan pelat nomor. (Humas Polres Bandung)

Meskipun sudah dihapus dan digantikan ETLE, tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran khusus, yaitu pengendara yang memalsukan pelat nomor.

Inibaru.id - Kita tahu tilang manual sudah dihapus dan diganti dengan electronic traffic law enforcement (ETLE), kan? Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5?2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun, penghapusan tilang manual malah menimbulkan tindak pelanggaran baru. Pelanggaran itu adalah pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Fenomena yang marak muncul adalah pengendara melepas pelat nomor atau melakban supaya nggak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.

"yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Senin, (28/11/2022).

Tindakan pengendara memalsukan pelat nomor seperti itu dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara nggak memalsukan pelat, akan diberhentikan untuk menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

Jika pengendara nggak dapat menunjukkan surat-surat yang dibutuhkan, maka pengendara akan kena tilang. Tilang yang dimaksud ini adalah tilang manual, Millens.

Nggak Sepenuhnya Dihapus

Tilang manual sebenarnya nggak sepenuhnya dihapus. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebut bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberi teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun, ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan menegakkan hukun, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktobr lalu.

ETLE, Kebijakan yang Buru-Buru?

Ilustrasi: Tujuan tilang ETLE adalah untuk menghindari pungutan liar yang diduga dilakukan oleh petugas nakal kepada pelanggar. (Hyundai)

Dilansir dari Merdeka pada Sabtu (3/12), pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan, sebelum menghapus tilang manual, apakah Polri sudah memikirkan para pengendara nggak melakukan pemalsuan atau pencopotan pelat kendaraan.

"Lah kemarin sebelum bikin aturan tilang ETLE apa nggak dipikirkan lebih dulu? Kalau belum siap, kenapa harus buru-buru diluncurkan," kata Bambang.

Menurutnya, salah satu tujuan penilangan secara elektronik karena untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas 'nakal' kepada pelanggar.

"Tujuan ETLE salah satunya meminimalisasi pungli. Kalau dikembalikan manual, ya punglinya kembali lagi. Bahkan kemungkinan tambah besar," ujarnya.

Nggak cuma itu, dikembalikannya tilang manual membuat masyarakat bingung. Apalagi, tilang manual itu dinilai bakal menimbulkan kegiatan pungli.

"Penerapan aturan tanpa ada konsistensi itu malah akan membingungkan masyarakat, sekaligus menciptakan peluang praktik-praktik pelanggaran oleh penegak hukum sendiri seperti pungli yang makin besar," ungkapnya.

Kalau menurut kamu, hal apa yang perlu diperbaiki dulu nih, Millens? Sistem tilangnya atau sikap pengendaranya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: