BerandaHits
Selasa, 5 Des 2022 15:30

Sempat Dihapus, Tilang Manual Diberlakukan Lagi untuk Pelanggaran Ini

Ilustrasi: Tilang manual diberlakukan kembali untuk pengendara yang melakukan pemalsuan atau penutupan pelat nomor. (Humas Polres Bandung)

Meskipun sudah dihapus dan digantikan ETLE, tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran khusus, yaitu pengendara yang memalsukan pelat nomor.

Inibaru.id - Kita tahu tilang manual sudah dihapus dan diganti dengan electronic traffic law enforcement (ETLE), kan? Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5?2022 Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun, penghapusan tilang manual malah menimbulkan tindak pelanggaran baru. Pelanggaran itu adalah pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Fenomena yang marak muncul adalah pengendara melepas pelat nomor atau melakban supaya nggak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.

"yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Senin, (28/11/2022).

Tindakan pengendara memalsukan pelat nomor seperti itu dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara nggak memalsukan pelat, akan diberhentikan untuk menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

Jika pengendara nggak dapat menunjukkan surat-surat yang dibutuhkan, maka pengendara akan kena tilang. Tilang yang dimaksud ini adalah tilang manual, Millens.

Nggak Sepenuhnya Dihapus

Tilang manual sebenarnya nggak sepenuhnya dihapus. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebut bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberi teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun, ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan menegakkan hukun, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktobr lalu.

ETLE, Kebijakan yang Buru-Buru?

Ilustrasi: Tujuan tilang ETLE adalah untuk menghindari pungutan liar yang diduga dilakukan oleh petugas nakal kepada pelanggar. (Hyundai)

Dilansir dari Merdeka pada Sabtu (3/12), pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan, sebelum menghapus tilang manual, apakah Polri sudah memikirkan para pengendara nggak melakukan pemalsuan atau pencopotan pelat kendaraan.

"Lah kemarin sebelum bikin aturan tilang ETLE apa nggak dipikirkan lebih dulu? Kalau belum siap, kenapa harus buru-buru diluncurkan," kata Bambang.

Menurutnya, salah satu tujuan penilangan secara elektronik karena untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh petugas 'nakal' kepada pelanggar.

"Tujuan ETLE salah satunya meminimalisasi pungli. Kalau dikembalikan manual, ya punglinya kembali lagi. Bahkan kemungkinan tambah besar," ujarnya.

Nggak cuma itu, dikembalikannya tilang manual membuat masyarakat bingung. Apalagi, tilang manual itu dinilai bakal menimbulkan kegiatan pungli.

"Penerapan aturan tanpa ada konsistensi itu malah akan membingungkan masyarakat, sekaligus menciptakan peluang praktik-praktik pelanggaran oleh penegak hukum sendiri seperti pungli yang makin besar," ungkapnya.

Kalau menurut kamu, hal apa yang perlu diperbaiki dulu nih, Millens? Sistem tilangnya atau sikap pengendaranya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: