BerandaHits
Sabtu, 14 Feb 2025 08:49

Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Mandiri, Gimana Spesifikasi Kertasnya?

Ilustrasi: Digitalisasi ijazah memungkinkan sekolah terakreditasi mencetak ijazah secara mandiri. (Antara/Oky Lukmansyah via Harian Jogja)

Munculnya kebijakan yang memperbolehkan sekolah terakredisasi mencetak ijazah secara mandiri tentu memunculkan satu pertanyaan penting, yakni bagaimana spesifikasi kertasnya?

Inibaru.id - Digitalisasi ijazah menjadi salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mulai diterapkan mulai tahun ini. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Winner Jihad Akbar mengatakan, inisiatif penerbitan ijazah elektronik diambil untuk mendorong agar distribusi ijazah lebih efisien sekaligus menanggulangi adanya pemalsuan.

"Melalui digitalisasi ini, kami berharap proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id pekan lalu.

Selain penerbitan ijazah elektronik, Winner juga menyebutkan bahwa mulai tahun ini sekolah yang telah terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri. Namun begitu, pencetakan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Memiliki Status Hukum yang Kuat

Ilustrasi: Para peserta didik yang lulus tahun ini akan mulai menerima ijazah elektronik. (Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho via Tirto)

Pernyataan Winner yang juga dimuat di kanal Youtube Direktorat SMA pada 5 Februari 2025 dengan tajuk "Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025" di kanal itu merujuk Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Secara terpisah, hal serupa juga sempat dinyatakan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Kemendidasmen Xarisman Wijaya Simanjuntak. Dia mengatakan, ketetapan penerbitan ijazah oleh sekolah itu telah memiliki status hukum yang kuat.

Xarisman menjelaskan, dengan menganut tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas, ijazah yang diterbitkan sekolah nantinya memiliki keabsahan hukum yang kuat dan mampu meminimalisasi risiko kesalahan administrasi.

"Permen sebelumnya (Permendikbud No 14 Tahun 2017) belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini sudah (mensyaratkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas," terangnya.

Spesifikasi Kertas Ijazah

Ilustrasi: Sebelum mengalami digitalisasi, kertas ijazah dianggap berharga karena dicetak khusus dengan metode security printing. (iStock via Security Print)

Seperti dijelaskan sebelumnya, sekolah terakreditasi diperbolehkan mencetak ijazah secara mandiri. Namun, bagaimana spesifikasi kertas ijazah yang diperbolehkan? Terkait hal ini, Xarisman menyebut, masyarakat perlu terlebih dulu mengubah paradigma terkait ijazah elektronik.

"Sebelum ini, ijazah dicetak dalam blangko khusus memakai security printing dengan pengamanan yang banyak dan cukup kompleks. Titik pengamanan ijazah terletak pada kertas. Namun, sekarang titik pengamanannya berbeda, yakni pada data," kata dia.

Maka, Xarisman melanjutkan, digitalisasi membuat kertas ijazah nggak lagi bernilai sama dengan blangko ijazah, tapi keabsahan dilihat berdasarkan validitas data yang tercatat secara digital. Namun demikian, pihak kementerian nantinya akan tetap membuat petunjuk teknisnya.

"Nanti, kami berencana mengeluarkan panduan untuk satuan pendidikan agar bisa melihat lebih detail ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk jenis atau spesifikasi kertasnya yang dipakai (untuk mencetak ijazah)," terang Xarisman.

Digitalisasi ijazah ini tentu menjadi langkah baik yang memang sudah seharusnya diterapkan, dengan catatan bisa terus memastikan adanya keamanan dan kesesuaian data. Paling tidak, dengan begini nggak bakal ada lagi kasus ijazah ditahan sekolah gara-gara belum bayar sekolah, kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: