BerandaHits
Sabtu, 14 Feb 2025 08:49

Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Mandiri, Gimana Spesifikasi Kertasnya?

Ilustrasi: Digitalisasi ijazah memungkinkan sekolah terakreditasi mencetak ijazah secara mandiri. (Antara/Oky Lukmansyah via Harian Jogja)

Munculnya kebijakan yang memperbolehkan sekolah terakredisasi mencetak ijazah secara mandiri tentu memunculkan satu pertanyaan penting, yakni bagaimana spesifikasi kertasnya?

Inibaru.id - Digitalisasi ijazah menjadi salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mulai diterapkan mulai tahun ini. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Winner Jihad Akbar mengatakan, inisiatif penerbitan ijazah elektronik diambil untuk mendorong agar distribusi ijazah lebih efisien sekaligus menanggulangi adanya pemalsuan.

"Melalui digitalisasi ini, kami berharap proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id pekan lalu.

Selain penerbitan ijazah elektronik, Winner juga menyebutkan bahwa mulai tahun ini sekolah yang telah terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri. Namun begitu, pencetakan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Memiliki Status Hukum yang Kuat

Ilustrasi: Para peserta didik yang lulus tahun ini akan mulai menerima ijazah elektronik. (Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho via Tirto)

Pernyataan Winner yang juga dimuat di kanal Youtube Direktorat SMA pada 5 Februari 2025 dengan tajuk "Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025" di kanal itu merujuk Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Secara terpisah, hal serupa juga sempat dinyatakan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Kemendidasmen Xarisman Wijaya Simanjuntak. Dia mengatakan, ketetapan penerbitan ijazah oleh sekolah itu telah memiliki status hukum yang kuat.

Xarisman menjelaskan, dengan menganut tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas, ijazah yang diterbitkan sekolah nantinya memiliki keabsahan hukum yang kuat dan mampu meminimalisasi risiko kesalahan administrasi.

"Permen sebelumnya (Permendikbud No 14 Tahun 2017) belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini sudah (mensyaratkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas," terangnya.

Spesifikasi Kertas Ijazah

Ilustrasi: Sebelum mengalami digitalisasi, kertas ijazah dianggap berharga karena dicetak khusus dengan metode security printing. (iStock via Security Print)

Seperti dijelaskan sebelumnya, sekolah terakreditasi diperbolehkan mencetak ijazah secara mandiri. Namun, bagaimana spesifikasi kertas ijazah yang diperbolehkan? Terkait hal ini, Xarisman menyebut, masyarakat perlu terlebih dulu mengubah paradigma terkait ijazah elektronik.

"Sebelum ini, ijazah dicetak dalam blangko khusus memakai security printing dengan pengamanan yang banyak dan cukup kompleks. Titik pengamanan ijazah terletak pada kertas. Namun, sekarang titik pengamanannya berbeda, yakni pada data," kata dia.

Maka, Xarisman melanjutkan, digitalisasi membuat kertas ijazah nggak lagi bernilai sama dengan blangko ijazah, tapi keabsahan dilihat berdasarkan validitas data yang tercatat secara digital. Namun demikian, pihak kementerian nantinya akan tetap membuat petunjuk teknisnya.

"Nanti, kami berencana mengeluarkan panduan untuk satuan pendidikan agar bisa melihat lebih detail ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk jenis atau spesifikasi kertasnya yang dipakai (untuk mencetak ijazah)," terang Xarisman.

Digitalisasi ijazah ini tentu menjadi langkah baik yang memang sudah seharusnya diterapkan, dengan catatan bisa terus memastikan adanya keamanan dan kesesuaian data. Paling tidak, dengan begini nggak bakal ada lagi kasus ijazah ditahan sekolah gara-gara belum bayar sekolah, kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman Hidup, Imbauan Bupati Temanggung Terpilih

19 Feb 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

20 Feb 2025

Tiongkok Buka Lowongan 'Pasukan Pertahanan Planet': Cegah Asteroid Hantam Bumi

20 Feb 2025

Mudik Gasik, Kebiasaan Unik Warga Kampung Satai di Boyolali Sambut Sadranan

20 Feb 2025

Operasi Pasar GPM Digelar Pemerintah Jelang dan Selama Ramadan 2025

20 Feb 2025

'Kabur Aja Dulu' adalah Autokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik

20 Feb 2025

Mulai Menanam Varietas Mawar Tanpa Duri, Petani Sumowono: Lebih Mudah Dipetik

7 Feb 2025

Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13

7 Feb 2025

Jamu Mbah Katipah di Demak, Diracik Khusus untuk Balita dan Anak-Anak

7 Feb 2025

Membuat Paspor Sehari Jadi, Begini Caranya!

7 Feb 2025

ASN Jateng Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg, Langgar Dapat Sanksi

7 Feb 2025

Mengapa Intimate Wedding Jadi Tren Pernikahan 2025?

7 Feb 2025

Demi Pemerataan Layanan Kesehatan, Indonesia Perlu Percepat Distribusi Dokter Spesialis

7 Feb 2025

Bantu Urai Kemacetan akibat Banjir di Kaligawe, Babinsa Suliman: Awas Lubang!

7 Feb 2025

Cuaca Ekstrem Sepekan Terakhir, Banjir di Demak Meluas hingga Tiga Kecamatan

8 Feb 2025

Mi Ayam Pak Teguh; Kuliner Legendaris di Semarang yang Hanya Buka Tiga Hari Sepekan

8 Feb 2025

Tiada Lagi Hallyu Wave di Penghargan Grammy, BTS Belum Terganti?

8 Feb 2025

Tiga Bulan Terendam Banjir, Warga Sayung Mulai Harapkan Bantuan

8 Feb 2025

Jeda Empat Tahun, Komik 'Yotsuba' Seri ke-16 akan Dirilis pada 26 Februari 2025

8 Feb 2025

Berkat Gas Rawa, Warga Grobogan Tetap Tenang saat Elpiji Langka

8 Feb 2025