BerandaHits
Sabtu, 14 Feb 2025 08:49

Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Mandiri, Gimana Spesifikasi Kertasnya?

Ilustrasi: Digitalisasi ijazah memungkinkan sekolah terakreditasi mencetak ijazah secara mandiri. (Antara/Oky Lukmansyah via Harian Jogja)

Munculnya kebijakan yang memperbolehkan sekolah terakredisasi mencetak ijazah secara mandiri tentu memunculkan satu pertanyaan penting, yakni bagaimana spesifikasi kertasnya?

Inibaru.id - Digitalisasi ijazah menjadi salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mulai diterapkan mulai tahun ini. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Winner Jihad Akbar mengatakan, inisiatif penerbitan ijazah elektronik diambil untuk mendorong agar distribusi ijazah lebih efisien sekaligus menanggulangi adanya pemalsuan.

"Melalui digitalisasi ini, kami berharap proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inibaru.id pekan lalu.

Selain penerbitan ijazah elektronik, Winner juga menyebutkan bahwa mulai tahun ini sekolah yang telah terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri. Namun begitu, pencetakan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Memiliki Status Hukum yang Kuat

Ilustrasi: Para peserta didik yang lulus tahun ini akan mulai menerima ijazah elektronik. (Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho via Tirto)

Pernyataan Winner yang juga dimuat di kanal Youtube Direktorat SMA pada 5 Februari 2025 dengan tajuk "Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025" di kanal itu merujuk Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Secara terpisah, hal serupa juga sempat dinyatakan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Kemendidasmen Xarisman Wijaya Simanjuntak. Dia mengatakan, ketetapan penerbitan ijazah oleh sekolah itu telah memiliki status hukum yang kuat.

Xarisman menjelaskan, dengan menganut tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas, ijazah yang diterbitkan sekolah nantinya memiliki keabsahan hukum yang kuat dan mampu meminimalisasi risiko kesalahan administrasi.

"Permen sebelumnya (Permendikbud No 14 Tahun 2017) belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini sudah (mensyaratkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas," terangnya.

Spesifikasi Kertas Ijazah

Ilustrasi: Sebelum mengalami digitalisasi, kertas ijazah dianggap berharga karena dicetak khusus dengan metode security printing. (iStock via Security Print)

Seperti dijelaskan sebelumnya, sekolah terakreditasi diperbolehkan mencetak ijazah secara mandiri. Namun, bagaimana spesifikasi kertas ijazah yang diperbolehkan? Terkait hal ini, Xarisman menyebut, masyarakat perlu terlebih dulu mengubah paradigma terkait ijazah elektronik.

"Sebelum ini, ijazah dicetak dalam blangko khusus memakai security printing dengan pengamanan yang banyak dan cukup kompleks. Titik pengamanan ijazah terletak pada kertas. Namun, sekarang titik pengamanannya berbeda, yakni pada data," kata dia.

Maka, Xarisman melanjutkan, digitalisasi membuat kertas ijazah nggak lagi bernilai sama dengan blangko ijazah, tapi keabsahan dilihat berdasarkan validitas data yang tercatat secara digital. Namun demikian, pihak kementerian nantinya akan tetap membuat petunjuk teknisnya.

"Nanti, kami berencana mengeluarkan panduan untuk satuan pendidikan agar bisa melihat lebih detail ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk jenis atau spesifikasi kertasnya yang dipakai (untuk mencetak ijazah)," terang Xarisman.

Digitalisasi ijazah ini tentu menjadi langkah baik yang memang sudah seharusnya diterapkan, dengan catatan bisa terus memastikan adanya keamanan dan kesesuaian data. Paling tidak, dengan begini nggak bakal ada lagi kasus ijazah ditahan sekolah gara-gara belum bayar sekolah, kan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: