BerandaHits
Kamis, 20 Sep 2023 11:31

Raperda Perlindungan Perempuan di Semarang Dianggap Belum Representatif

Ilustrasi: Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dinilai cacat dalam prosedur pembentukan dan substansi. (Getty Images/IStockphoto/Simarik)

Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang menilai bahwa Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan nggak partisipatif, transparan, menutup akses perempuan rentan, dan nggak menyelesaikan masalah di Kota Semarang.

Inibaru.id - Setelah melewati banyak perjuangan, kini DPRD Kota Semarang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sebagaimana dalam Keputusan DPRD Kota Semarang Nomor 172.1/16 tahun 2022, dan Raperda ini adalah Raperda inisiatif DPRD.

Sayangnya, hal yang harusnya menjadi kabar baik ini masih memiliki kekurangan di sana-sini. Raperda tersebut dinilai cacat dalam prosedur pembentukan dan substansi. Hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang.

Siapa sajakah yang tergabung dalam aliansi ini? Mereka adalah LRC-KJHAM Semarang, LBH Semarang, LBH APIK Semarang, Yayasan SPEKHAM, Sammi Institut, PKBI Jawa Tengah, PKBI Kota Semarang, IPPI, Yayasan Setara, KOPRI Jawa Tengah, KOPRI UIN Walisongo Semarang, Kohati UIN Walisongo Semarang, WKRI, Komunitas Perempuan Harapan Kita, Komunitas Dewi Sinta, Girls Up Diponegoro, PBHI, PATTIRO, Walhi Jawa Tengah, SPRT Merdeka, eLsa Semarang, SG Sekartaji.

Selain cacat, mereka juga menilai pembentukan Raperda ini nggak partisipatif. Maksudnya adalah dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda, nggak melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu perempuan, terutama kelompok perempuan rentan.

Kelompok perempuan rentan ini meliputi perempuan korban kekerasan, perempuan disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang hidup dalam kawasan rob dan banjir, perempuan yang hidup dalam kawasan rawan bencana alam, perempuan pekerja, perempuan yang hidup dalam konflik ekstrimisme, dan sebagainya.

“Karena proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut tidak melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu perempuan, terutama kelompok perempuan rentan,” ungkap Perwakilan dai LRC KJHAM Nihayatul Mukarromah dengan nada kecewa.

Proses pembentukan Raperda ini juga dinilai sangat tertutup dan nggak transparan. Hal ini tentu nggak sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tuntutan kepada DPRD Kota Semarang

Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang menuntut pihak DPRD Kota Semarang untuk mengkaji ulang penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. (Ham)

Menilai Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan belum bisa menyelesaikan permasalahan, maka Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang menuntut kepada Ketua Pansus dan Pimpinan DPRD Kota Semarang untuk melakukan beberapa hal berikut ini.

  1. Mengkaji ulang penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
  2. Memastikan penyusunan Raperda harus partisipatif dan transparan, serta membuka akses kelompok perempuan rentan untuk terlibat;
  3. Memastikan Penyusunan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memotong/mengurangi isi hak-hak perempuan korban sebagaimana Undang-Undang;
  4. Memastikan Penyusunan Raperda harus sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan perempuan di Kota Semarang;
  5. Memastikan Substansi Raperda harus memasukan praktik-praktik baik yang sudah dijalankan di Kota Semarang terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Semarang;
  6. Memastikan norma Raperda harus implementatif.

Semoga tuntutan dan suara hati Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang didengar dan dipertimbangkan oleh DPRD Kota Semarang. Semoga setiap perempuan memiliki rasa aman karena adanya perda yang melindungi mereka dari segala hal yang membahayakan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: