BerandaHits
Kamis, 20 Sep 2023 11:31

Raperda Perlindungan Perempuan di Semarang Dianggap Belum Representatif

Ilustrasi: Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dinilai cacat dalam prosedur pembentukan dan substansi. (Getty Images/IStockphoto/Simarik)

Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang menilai bahwa Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan nggak partisipatif, transparan, menutup akses perempuan rentan, dan nggak menyelesaikan masalah di Kota Semarang.

Inibaru.id - Setelah melewati banyak perjuangan, kini DPRD Kota Semarang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sebagaimana dalam Keputusan DPRD Kota Semarang Nomor 172.1/16 tahun 2022, dan Raperda ini adalah Raperda inisiatif DPRD.

Sayangnya, hal yang harusnya menjadi kabar baik ini masih memiliki kekurangan di sana-sini. Raperda tersebut dinilai cacat dalam prosedur pembentukan dan substansi. Hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang.

Siapa sajakah yang tergabung dalam aliansi ini? Mereka adalah LRC-KJHAM Semarang, LBH Semarang, LBH APIK Semarang, Yayasan SPEKHAM, Sammi Institut, PKBI Jawa Tengah, PKBI Kota Semarang, IPPI, Yayasan Setara, KOPRI Jawa Tengah, KOPRI UIN Walisongo Semarang, Kohati UIN Walisongo Semarang, WKRI, Komunitas Perempuan Harapan Kita, Komunitas Dewi Sinta, Girls Up Diponegoro, PBHI, PATTIRO, Walhi Jawa Tengah, SPRT Merdeka, eLsa Semarang, SG Sekartaji.

Selain cacat, mereka juga menilai pembentukan Raperda ini nggak partisipatif. Maksudnya adalah dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda, nggak melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu perempuan, terutama kelompok perempuan rentan.

Kelompok perempuan rentan ini meliputi perempuan korban kekerasan, perempuan disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang hidup dalam kawasan rob dan banjir, perempuan yang hidup dalam kawasan rawan bencana alam, perempuan pekerja, perempuan yang hidup dalam konflik ekstrimisme, dan sebagainya.

“Karena proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut tidak melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu perempuan, terutama kelompok perempuan rentan,” ungkap Perwakilan dai LRC KJHAM Nihayatul Mukarromah dengan nada kecewa.

Proses pembentukan Raperda ini juga dinilai sangat tertutup dan nggak transparan. Hal ini tentu nggak sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tuntutan kepada DPRD Kota Semarang

Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang menuntut pihak DPRD Kota Semarang untuk mengkaji ulang penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. (Ham)

Menilai Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan belum bisa menyelesaikan permasalahan, maka Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang menuntut kepada Ketua Pansus dan Pimpinan DPRD Kota Semarang untuk melakukan beberapa hal berikut ini.

  1. Mengkaji ulang penyusunan Raperda Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
  2. Memastikan penyusunan Raperda harus partisipatif dan transparan, serta membuka akses kelompok perempuan rentan untuk terlibat;
  3. Memastikan Penyusunan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memotong/mengurangi isi hak-hak perempuan korban sebagaimana Undang-Undang;
  4. Memastikan Penyusunan Raperda harus sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan perempuan di Kota Semarang;
  5. Memastikan Substansi Raperda harus memasukan praktik-praktik baik yang sudah dijalankan di Kota Semarang terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Semarang;
  6. Memastikan norma Raperda harus implementatif.

Semoga tuntutan dan suara hati Aliansi Organisasi Peduli Perempuan Kota Semarang didengar dan dipertimbangkan oleh DPRD Kota Semarang. Semoga setiap perempuan memiliki rasa aman karena adanya perda yang melindungi mereka dari segala hal yang membahayakan. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: