BerandaHits
Minggu, 21 Sep 2024 07:25

Punya Andil RUU TPKS, KemenPPA Minta Media Nggak Sebut Identitas Korban

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso memberikan keterangan kepada media terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

KemenPPA meminta media terlibat aktif mengedukasi masyarakat terkait pemberitaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tidak menyebutkan nama identitas korban.

Inibaru.id - Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menyarankan perusahaan media massa aktif memberikan edukasi mengenai implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Edukasi yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan kondisi korban yang nggak perlu ditulis secara detail.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso mengatakan media juga sebaiknya melindungi identitas para pelapor dan pendamping korban kekerasan seksual.

"Identitas dan kondisi tidak perlu ditulis detail. Para pelapor dan pendamping juga harus mendapat perlindungan. Maka bagaimana perlu mengatur etika pemberitaan dalam kasus kekerasan seksual," kata Agung dalam kegiatan FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi UU TPKS di MG Setos Jalan Gajahmada, Semarang, Jumat (20/9/2024).

Dia menyebut peran media massa perlu dipertajam supaya setiap pihak di dalamnya dapat memahami apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam UU TPKS.

"Jadi dari hasil kajian Dewan Pers, rating pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual memang minat bacanya sangat tinggi. Jika tidak hati-hati dalam etika pemberitaan, ada azas yang dilanggar," ungkapnya.

Maka dari itu, penting bagi media massa untuk memberi masukan dan saran kepada pemerintah pusat mengenai hambatan yang muncul dalam implementasi UU TPKS. Pihaknya juga mengimbau media massa supaya ikut bergerak bersama KemenPPA untuk mendiskusikan dan menganalisis peran-peran yang diperlukan untuk mendukung penegakan UU TPKS.

Ilustrasi: Menolong korban kekerasan seksual. (Freepik)

"Jadi penting bagi kami mengajak diskusi bila ada permasalahan atau masukan dari rekan media. Khususnya apa yang mestinya edukasi masyarakat soal UU TPKS. Dan harus bergerak semangat agar kita bersama-sama mendiskusikan keterlibatan dan peran-peran media untuk mengetahui kemana korban akan mengadu, dan hak-haknya apa saja," ujar Agung.

Agung juga menyoroti besarnya populasi wilayah Jawa Tengah yang ternyata selaras dengan pertumbuhan medianya. Makanya, dia menganggap peran media massa bakal sangat penting dalam mengedukasi masyarakat untuk mendukung penuh UU TPKS.

"Secara umum populasi penduduk yang besar dan padat dengan medianya. Paling tidak mampu mempengaruhi masyarakat. Karena ini dampak yang baik untuk pelibatan media," terangnya.

Untuk saat ini, KemenPPA sedang merancang aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres. Dukungan dari pemangku kepentingan terutama industri media akan memberikan efek positif untuk menyebarluaskan informasi penanggulangan kasus kekerasan seksual.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan media massa turut memegang peranan vital dalam menyebarkan informasi, khususnya dalam sosialisasi UU TPKS. Peran media harus bisa membangun kesadaran pada masyarakat untuk memahami pentingnya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.

"Media juga bisa mensosialisasikan bagaimana korban kekerasan harus berani bicara dengan melaporkan kasus yang menimpanya," kata Ninik Rahayu dalam berikan materi.

Media massa juga harus berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan. Pemberitaannya nggak boleh vulgar, apalagi membuat opini terhadap korban, karena korban merupakan orang yang terdampak, yang seharusnya mendapat perlindungan, penanganan, dan rehabilitasi agar pulih kejiwaannya. (Danny Adriadhi Utama/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT