BerandaHits
Minggu, 21 Sep 2024 07:25

Punya Andil RUU TPKS, KemenPPA Minta Media Nggak Sebut Identitas Korban

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso memberikan keterangan kepada media terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

KemenPPA meminta media terlibat aktif mengedukasi masyarakat terkait pemberitaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tidak menyebutkan nama identitas korban.

Inibaru.id - Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menyarankan perusahaan media massa aktif memberikan edukasi mengenai implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Edukasi yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan kondisi korban yang nggak perlu ditulis secara detail.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso mengatakan media juga sebaiknya melindungi identitas para pelapor dan pendamping korban kekerasan seksual.

"Identitas dan kondisi tidak perlu ditulis detail. Para pelapor dan pendamping juga harus mendapat perlindungan. Maka bagaimana perlu mengatur etika pemberitaan dalam kasus kekerasan seksual," kata Agung dalam kegiatan FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi UU TPKS di MG Setos Jalan Gajahmada, Semarang, Jumat (20/9/2024).

Dia menyebut peran media massa perlu dipertajam supaya setiap pihak di dalamnya dapat memahami apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam UU TPKS.

"Jadi dari hasil kajian Dewan Pers, rating pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual memang minat bacanya sangat tinggi. Jika tidak hati-hati dalam etika pemberitaan, ada azas yang dilanggar," ungkapnya.

Maka dari itu, penting bagi media massa untuk memberi masukan dan saran kepada pemerintah pusat mengenai hambatan yang muncul dalam implementasi UU TPKS. Pihaknya juga mengimbau media massa supaya ikut bergerak bersama KemenPPA untuk mendiskusikan dan menganalisis peran-peran yang diperlukan untuk mendukung penegakan UU TPKS.

Ilustrasi: Menolong korban kekerasan seksual. (Freepik)

"Jadi penting bagi kami mengajak diskusi bila ada permasalahan atau masukan dari rekan media. Khususnya apa yang mestinya edukasi masyarakat soal UU TPKS. Dan harus bergerak semangat agar kita bersama-sama mendiskusikan keterlibatan dan peran-peran media untuk mengetahui kemana korban akan mengadu, dan hak-haknya apa saja," ujar Agung.

Agung juga menyoroti besarnya populasi wilayah Jawa Tengah yang ternyata selaras dengan pertumbuhan medianya. Makanya, dia menganggap peran media massa bakal sangat penting dalam mengedukasi masyarakat untuk mendukung penuh UU TPKS.

"Secara umum populasi penduduk yang besar dan padat dengan medianya. Paling tidak mampu mempengaruhi masyarakat. Karena ini dampak yang baik untuk pelibatan media," terangnya.

Untuk saat ini, KemenPPA sedang merancang aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres. Dukungan dari pemangku kepentingan terutama industri media akan memberikan efek positif untuk menyebarluaskan informasi penanggulangan kasus kekerasan seksual.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan media massa turut memegang peranan vital dalam menyebarkan informasi, khususnya dalam sosialisasi UU TPKS. Peran media harus bisa membangun kesadaran pada masyarakat untuk memahami pentingnya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.

"Media juga bisa mensosialisasikan bagaimana korban kekerasan harus berani bicara dengan melaporkan kasus yang menimpanya," kata Ninik Rahayu dalam berikan materi.

Media massa juga harus berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan. Pemberitaannya nggak boleh vulgar, apalagi membuat opini terhadap korban, karena korban merupakan orang yang terdampak, yang seharusnya mendapat perlindungan, penanganan, dan rehabilitasi agar pulih kejiwaannya. (Danny Adriadhi Utama/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: