BerandaHits
Senin, 15 Sep 2024 11:04

Begini Hitungan Pajak 2,4 Persen bagi Orang yang Membangun Rumah Sendiri

Ilustrasi: Pajak 2,4 persen bakal dikenakan bagi warga yang membangun rumah sendiri. (Grandsharon-residence.com)

Nggak hanya dikenakan pada orang yang membeli rumah, ternyata orang yang membangun rumah sendiri juga dikenakan pajak, lo. Seperti apa sih hitungannya?

Inibaru.id – Meski pajak bukanlah hal yang aneh diberlakukan di berbagai negara. Tapi dalam banyak kasus, aturan pajak bisa memicu kontroversi. Nah, belakangan di Indonesia cukup banyak aturan pajak yang masuk dalam kategori tersebut. Salah satunya adalah pajak yang akan dikenakan bagi orang yang membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Kabarnya sih, pajak ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan besaran pajak ini? Kalau menurut laporan CNBC, Sabtu (14/9/2024) sih, semua gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen yang berlaku dari 1 April 2022 menjadi 12 persen mulai tahun baru nanti. Aturan ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini ternyata juga berimbas pada hal lain, termasuk berupa pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri bangunan rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Di Pasal 3 dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN dihitung, dipungut, serta disetor orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (rumah atau bangunan lainnya). Besaran dari pajak tersebut adalah hasil perkalian 20 persen dengan tariff PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang diperbarui dalam UU HPP.

Meski dibangun dengan kayu-pun, pajak bakal tetap berlaku. (Haluan)

Makanya, jika sebelumnya pajak kegiatan membangun sendiri adalah 2,2 persen yang merupakan 20 persen dari PPN 11 persen, nantinya saat PPN jadi 12 persen mulai Tahun Baru, hitungan pajak kegiatan membangun sendiri pun ikutan naik jadi 2,4 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, diungkap pula arti dari kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru atau memperluas bangunan lama, yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau pihak lain.

Lebih dari itu, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan rincian terkait kegiatan membangun sendiri, yaitu:

· Konstruksi utama bangunan terdiri atas kayu, batu bata atau bahan sejenis, beton, dan/atau baja,

· Bangunan akan dipakai jadi tempat tinggal/kegiatan usaha,

· Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi, dan

· Kegiatan membangunnya bisa secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap namun nggak lebih dari dua tahun.

Hm, ternyata memang sudah ada aturan terkait pajak membangun rumah sendiri sejak dulu, ya, Millens. Tapi, kenaikan pajak ini bisa diterima nggak, sih? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: