BerandaHits
Senin, 15 Sep 2024 11:04

Begini Hitungan Pajak 2,4 Persen bagi Orang yang Membangun Rumah Sendiri

Ilustrasi: Pajak 2,4 persen bakal dikenakan bagi warga yang membangun rumah sendiri. (Grandsharon-residence.com)

Nggak hanya dikenakan pada orang yang membeli rumah, ternyata orang yang membangun rumah sendiri juga dikenakan pajak, lo. Seperti apa sih hitungannya?

Inibaru.id – Meski pajak bukanlah hal yang aneh diberlakukan di berbagai negara. Tapi dalam banyak kasus, aturan pajak bisa memicu kontroversi. Nah, belakangan di Indonesia cukup banyak aturan pajak yang masuk dalam kategori tersebut. Salah satunya adalah pajak yang akan dikenakan bagi orang yang membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Kabarnya sih, pajak ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan besaran pajak ini? Kalau menurut laporan CNBC, Sabtu (14/9/2024) sih, semua gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen yang berlaku dari 1 April 2022 menjadi 12 persen mulai tahun baru nanti. Aturan ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini ternyata juga berimbas pada hal lain, termasuk berupa pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri bangunan rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Di Pasal 3 dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN dihitung, dipungut, serta disetor orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (rumah atau bangunan lainnya). Besaran dari pajak tersebut adalah hasil perkalian 20 persen dengan tariff PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang diperbarui dalam UU HPP.

Meski dibangun dengan kayu-pun, pajak bakal tetap berlaku. (Haluan)

Makanya, jika sebelumnya pajak kegiatan membangun sendiri adalah 2,2 persen yang merupakan 20 persen dari PPN 11 persen, nantinya saat PPN jadi 12 persen mulai Tahun Baru, hitungan pajak kegiatan membangun sendiri pun ikutan naik jadi 2,4 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, diungkap pula arti dari kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru atau memperluas bangunan lama, yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau pihak lain.

Lebih dari itu, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan rincian terkait kegiatan membangun sendiri, yaitu:

· Konstruksi utama bangunan terdiri atas kayu, batu bata atau bahan sejenis, beton, dan/atau baja,

· Bangunan akan dipakai jadi tempat tinggal/kegiatan usaha,

· Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi, dan

· Kegiatan membangunnya bisa secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap namun nggak lebih dari dua tahun.

Hm, ternyata memang sudah ada aturan terkait pajak membangun rumah sendiri sejak dulu, ya, Millens. Tapi, kenaikan pajak ini bisa diterima nggak, sih? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: