Inibaru.id – Meski pajak bukanlah hal yang aneh diberlakukan di berbagai negara. Tapi dalam banyak kasus, aturan pajak bisa memicu kontroversi. Nah, belakangan di Indonesia cukup banyak aturan pajak yang masuk dalam kategori tersebut. Salah satunya adalah pajak yang akan dikenakan bagi orang yang membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Kabarnya sih, pajak ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Memangnya, dari mana hitung-hitungan besaran pajak ini? Kalau menurut laporan CNBC, Sabtu (14/9/2024) sih, semua gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen yang berlaku dari 1 April 2022 menjadi 12 persen mulai tahun baru nanti. Aturan ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN ini ternyata juga berimbas pada hal lain, termasuk berupa pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri bangunan rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Di Pasal 3 dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN dihitung, dipungut, serta disetor orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (rumah atau bangunan lainnya). Besaran dari pajak tersebut adalah hasil perkalian 20 persen dengan tariff PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang diperbarui dalam UU HPP.
Makanya, jika sebelumnya pajak kegiatan membangun sendiri adalah 2,2 persen yang merupakan 20 persen dari PPN 11 persen, nantinya saat PPN jadi 12 persen mulai Tahun Baru, hitungan pajak kegiatan membangun sendiri pun ikutan naik jadi 2,4 persen.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, diungkap pula arti dari kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru atau memperluas bangunan lama, yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau pihak lain.
Lebih dari itu, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan rincian terkait kegiatan membangun sendiri, yaitu:
· Konstruksi utama bangunan terdiri atas kayu, batu bata atau bahan sejenis, beton, dan/atau baja,
· Bangunan akan dipakai jadi tempat tinggal/kegiatan usaha,
· Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi, dan
· Kegiatan membangunnya bisa secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap namun nggak lebih dari dua tahun.
Hm, ternyata memang sudah ada aturan terkait pajak membangun rumah sendiri sejak dulu, ya, Millens. Tapi, kenaikan pajak ini bisa diterima nggak, sih? (Arie Widodo/E05)