BerandaHits
Senin, 15 Sep 2024 11:04

Begini Hitungan Pajak 2,4 Persen bagi Orang yang Membangun Rumah Sendiri

Ilustrasi: Pajak 2,4 persen bakal dikenakan bagi warga yang membangun rumah sendiri. (Grandsharon-residence.com)

Nggak hanya dikenakan pada orang yang membeli rumah, ternyata orang yang membangun rumah sendiri juga dikenakan pajak, lo. Seperti apa sih hitungannya?

Inibaru.id – Meski pajak bukanlah hal yang aneh diberlakukan di berbagai negara. Tapi dalam banyak kasus, aturan pajak bisa memicu kontroversi. Nah, belakangan di Indonesia cukup banyak aturan pajak yang masuk dalam kategori tersebut. Salah satunya adalah pajak yang akan dikenakan bagi orang yang membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Kabarnya sih, pajak ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan besaran pajak ini? Kalau menurut laporan CNBC, Sabtu (14/9/2024) sih, semua gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen yang berlaku dari 1 April 2022 menjadi 12 persen mulai tahun baru nanti. Aturan ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini ternyata juga berimbas pada hal lain, termasuk berupa pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri bangunan rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Di Pasal 3 dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN dihitung, dipungut, serta disetor orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (rumah atau bangunan lainnya). Besaran dari pajak tersebut adalah hasil perkalian 20 persen dengan tariff PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang diperbarui dalam UU HPP.

Meski dibangun dengan kayu-pun, pajak bakal tetap berlaku. (Haluan)

Makanya, jika sebelumnya pajak kegiatan membangun sendiri adalah 2,2 persen yang merupakan 20 persen dari PPN 11 persen, nantinya saat PPN jadi 12 persen mulai Tahun Baru, hitungan pajak kegiatan membangun sendiri pun ikutan naik jadi 2,4 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, diungkap pula arti dari kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru atau memperluas bangunan lama, yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau pihak lain.

Lebih dari itu, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan rincian terkait kegiatan membangun sendiri, yaitu:

· Konstruksi utama bangunan terdiri atas kayu, batu bata atau bahan sejenis, beton, dan/atau baja,

· Bangunan akan dipakai jadi tempat tinggal/kegiatan usaha,

· Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi, dan

· Kegiatan membangunnya bisa secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap namun nggak lebih dari dua tahun.

Hm, ternyata memang sudah ada aturan terkait pajak membangun rumah sendiri sejak dulu, ya, Millens. Tapi, kenaikan pajak ini bisa diterima nggak, sih? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: