BerandaHits
Senin, 15 Sep 2024 11:04

Begini Hitungan Pajak 2,4 Persen bagi Orang yang Membangun Rumah Sendiri

Ilustrasi: Pajak 2,4 persen bakal dikenakan bagi warga yang membangun rumah sendiri. (Grandsharon-residence.com)

Nggak hanya dikenakan pada orang yang membeli rumah, ternyata orang yang membangun rumah sendiri juga dikenakan pajak, lo. Seperti apa sih hitungannya?

Inibaru.id – Meski pajak bukanlah hal yang aneh diberlakukan di berbagai negara. Tapi dalam banyak kasus, aturan pajak bisa memicu kontroversi. Nah, belakangan di Indonesia cukup banyak aturan pajak yang masuk dalam kategori tersebut. Salah satunya adalah pajak yang akan dikenakan bagi orang yang membangun rumah sendiri sebesar 2,4 persen. Kabarnya sih, pajak ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Memangnya, dari mana hitung-hitungan besaran pajak ini? Kalau menurut laporan CNBC, Sabtu (14/9/2024) sih, semua gara-gara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen yang berlaku dari 1 April 2022 menjadi 12 persen mulai tahun baru nanti. Aturan ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini ternyata juga berimbas pada hal lain, termasuk berupa pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri bangunan rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Di Pasal 3 dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN dihitung, dipungut, serta disetor orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (rumah atau bangunan lainnya). Besaran dari pajak tersebut adalah hasil perkalian 20 persen dengan tariff PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang diperbarui dalam UU HPP.

Meski dibangun dengan kayu-pun, pajak bakal tetap berlaku. (Haluan)

Makanya, jika sebelumnya pajak kegiatan membangun sendiri adalah 2,2 persen yang merupakan 20 persen dari PPN 11 persen, nantinya saat PPN jadi 12 persen mulai Tahun Baru, hitungan pajak kegiatan membangun sendiri pun ikutan naik jadi 2,4 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, diungkap pula arti dari kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan baik itu bangunan baru atau memperluas bangunan lama, yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dipakai sendiri atau pihak lain.

Lebih dari itu, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan rincian terkait kegiatan membangun sendiri, yaitu:

· Konstruksi utama bangunan terdiri atas kayu, batu bata atau bahan sejenis, beton, dan/atau baja,

· Bangunan akan dipakai jadi tempat tinggal/kegiatan usaha,

· Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi, dan

· Kegiatan membangunnya bisa secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap namun nggak lebih dari dua tahun.

Hm, ternyata memang sudah ada aturan terkait pajak membangun rumah sendiri sejak dulu, ya, Millens. Tapi, kenaikan pajak ini bisa diterima nggak, sih? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024

Cantiknya Pantai Peyuyon; Serasa Main di Pantai Pribadi

16 Nov 2024

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

16 Nov 2024

Secuil Potongan Kehidupan Orang Indonesia di Short Video 'We' Karya Aco Tenri

16 Nov 2024

Gawai, Salah Satu Penyebab Kasus Kanker Usus Besar Naik di Kalangan Anak Muda Indonesia

16 Nov 2024

Sekda Imbau ASN Kabupaten Semarang Konsumsi Susu Segar

16 Nov 2024

Promo Besar Belum Tentu Hemat, Hati-Hati Belanja Impulsif!

16 Nov 2024