BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 11:38

Posko Aduan THR di Jateng Juga Berlaku untuk Driver Ojol dan Kurir

Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyatakan Pemprov sudah membuka posko pengaduan THR. (Humas Jateng)

Untuk melayani aduan keterlambatan atau tidak diberikannya BHR terhadap driver ojol dan kurir, Pemprov Jateng membuka posko pengaduan.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempersilakan para driver dan kurir yang bernaung di bawah platform ojek online dan e-commerce untuk melakukan pengaduan jika hingga waktu yang disepakati belum juga menerima bonus hari raya (BHR).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (18/32025). Dia menyebut, aturan BHR ini telah diatur dalam SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Aziz menyampaikan, Pemprov Jateng telah melayangkan surat terkait aturan ini kepada para bupati dan wali kota, pemilik platform, serta komunitas ojek dan kurir online di Jateng.

"Boleh (mengadu). Nanti akan kami sampaikan ke pihak aplikator agar diverifikasi, apakah berhak mendapatkan bonus atau tidak; karena mereka ada ketenduan keaktifan juga," terang Aziz.

Posko Pengaduan Tiap Daerah

Untuk pengaduan, Aziz menjelaskan, bisa dilakukan di posko pengaduan yang ada di masing-masing kota atau kabupaten di Jateng. Posko tersebut, lanjutnya, sudah dibuka sejak 11 Maret lalu. Masyarakat bisa tetap mengaksesnya hingga 11 April.

Selain driver dan kurir, posko pengaduan juga berlaku untuk seluruh pekerja di wilayah Jateng yang mengalami masalah berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR). Aziz mengatakan, di posko aduan itu, masyarakat bisa berkonsultasi atau melakukan aduan terkait kebijakan THR 2025.

Azis menegaskan, THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya. Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tempat mereka pekerja.

"Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan," tandasnya.

Buat kamu para driver ojek online dan kurir di e-commerce, silakan ancang-ancang kalau pada H-7 lebaran belum juga menerima BHR, ya! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: