BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 11:38

Posko Aduan THR di Jateng Juga Berlaku untuk Driver Ojol dan Kurir

Posko Aduan THR di Jateng Juga Berlaku untuk Driver Ojol dan Kurir

Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyatakan Pemprov sudah membuka posko pengaduan THR. (Humas Jateng)

Untuk melayani aduan keterlambatan atau tidak diberikannya BHR terhadap driver ojol dan kurir, Pemprov Jateng membuka posko pengaduan.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempersilakan para driver dan kurir yang bernaung di bawah platform ojek online dan e-commerce untuk melakukan pengaduan jika hingga waktu yang disepakati belum juga menerima bonus hari raya (BHR).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (18/32025). Dia menyebut, aturan BHR ini telah diatur dalam SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Aziz menyampaikan, Pemprov Jateng telah melayangkan surat terkait aturan ini kepada para bupati dan wali kota, pemilik platform, serta komunitas ojek dan kurir online di Jateng.

"Boleh (mengadu). Nanti akan kami sampaikan ke pihak aplikator agar diverifikasi, apakah berhak mendapatkan bonus atau tidak; karena mereka ada ketenduan keaktifan juga," terang Aziz.

Posko Pengaduan Tiap Daerah

Untuk pengaduan, Aziz menjelaskan, bisa dilakukan di posko pengaduan yang ada di masing-masing kota atau kabupaten di Jateng. Posko tersebut, lanjutnya, sudah dibuka sejak 11 Maret lalu. Masyarakat bisa tetap mengaksesnya hingga 11 April.

Selain driver dan kurir, posko pengaduan juga berlaku untuk seluruh pekerja di wilayah Jateng yang mengalami masalah berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR). Aziz mengatakan, di posko aduan itu, masyarakat bisa berkonsultasi atau melakukan aduan terkait kebijakan THR 2025.

Azis menegaskan, THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya. Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tempat mereka pekerja.

"Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan," tandasnya.

Buat kamu para driver ojek online dan kurir di e-commerce, silakan ancang-ancang kalau pada H-7 lebaran belum juga menerima BHR, ya! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025