Inibaru.id – Untuk kebutuhan mencari kerja atau keperluan lain, terkadang kita harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nah, kalau kamu pengin mengurus surat tersebut, harus tahu kalau ada syarat baru yang harus dipenuhi, yaitu jadi peserta BPJS Kesehatan.
Asal kamu tahu saja, ya, jumlah peserta BPJS Kesehatan per Kamis (11/1/2024) adalah lebih dari 95 persen persen penduduk Indonesia atau sebanyak 267,31 juta dari total penduduk sebanyak lebih dari 279 juta.
Baca Juga:
Kenapa Ada Orang yang Punya Wajah Jutek?“Per 31 Desember 2023, jumlah peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah lebih dari 267 juta atau 95,77 persen penduduk,” terang Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun sebagaimana dilansir dari Bisnis, Senin (8/1).
Tingginya jumlah peserta JKN ini adalah kabar baik karena berarti sebagian besar penduduk sudah mendapatkan perlindungan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Sayangnya, masih adanya jutaan penduduk yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan menandakan kalau masih ada warga yang belum mendapatkan perlindungan tersebut.
Nah, demi memastikan jumlah peserta BPJS Kesehatan semakin bertambah dan diharapkan bisa mencakup seluruh penduduk di Indonesia, aturan baru pun dibuat. Siapa saja yang pengin membuat SKCK harus memenuhi syarat yaitu sudah jadi peserta BPJS Kesehatan. Kalau belum, tentu SKCK nggak bisa diterbitkan. Mau nggak mau mereka harus mendaftar dulu jadi peserta BPJS Kesehatan.
“Semenjak 11 Januari kita sudah melakukan persiapan. Nah mulai 1 Maret 2024, kita bakal mengadakan uji coba aturan baru ini di 6 tempat di Indonesia,” terang David, Minggu (25/2).
Enam tempat yang dimaksud adalah Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan di wilayah Polda Jawa Tengah, Polresta Barelang dan Polres Batu Aji di wilayah Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Balikpapan serta Polsek Balikpapan Tengah yang masuk wilayah Polda Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Tips Mencegah Buku MenguningSelain itu, uji coba juga akan dilaksanakan di wilayah Polda Sulawesi Selatan, tepatnya di Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar di wilayah Polda Bali, dan Polres Kabupaten Sorong serta Polsek Almas yang masuk wilayah Polda Papua Barat.
Meski begitu, bukan berarti kalau kamu masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan nggak bakal bisa mendapatkan SKCK mulai tanggal tersebut. Bisa dikatakan, mulai 1 Maret, sosialisasi aturan baru ini bakal digalakkan.
“Kalau kapan tanggalnya secara resmi bakal ditetapkan aturannya, baru diputuskan setelah uji coba ini selesai,” lanjut David.
Meski terkesan memaksa, sebenarnya aturan ini cukup baik ya, Millens? Karena, aturan ini bakal membantu banyak orang mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Apakah kamu setuju dengan syarat baru pembuatan SKCK yang satu ini? (Arie Widodo/E10)