Inibaru.id – Salah satu hal yang paling sering dilakukan kalau sedang mengurus hal-hal administratif di Indonesia adalah fotokopi KTP. Untungnya, kegiatan ini sepertinya nggak lagi perlu kita lakukan mulai Oktober 2024 ini.
Istilah fotokopi KTP mulai sering dipertanyakan banyak orang gara-gara kasus korupsi e-KTP yang melibatkan politisi sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 2018 lalu. Maklum, dengan adanya embel-embel KTP elektronik, seharusnya kita sudah nggak lagi perlu melakukan fotokopi KTP untuk urusan terkait administrasi. Tapi, nyatanya sampai sekarang fotokopi KTP masih diperlukan di mana-mana.
Keluhan masyarakat terkait hal ini nampaknya benar-benar didengar pemerintah. Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Wibowo, nggak lama lagi masyarakat benar-benar nggak lagi perlu memakai fotokopi KTP.
“Pemerintah nanti nggak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK tapi nanti semua sudah dapat Digital ID dan layanannya terintegrasi,” ungkap Cahyono sebagaimana dilansir dari Cnbc, Sabtu (24/2/2024).
Memangnya, sehebat apa sih layanan Digital ID ini nantinya? Jadi begini, karena sudah terintegrasi antar-instansi, maka warga nggak perlu lagi melakukan proses yang sama, khususnya dalam hal menginformasikan data dirinya untuk berbagai keperluan.
Sebagai contoh, hanya dengan menunjukkan KTP-nya, warga sudah bisa melakukan pendaftaran layanan di rumah sakit, mengambil bantuan langsung dari pemerintah, dan lain-lain. Bahkan, andai lupa membawa KTP dan nggak hapal dengan nomor induk kependudukan (NIK)-nya, juga bakal tetap bisa dilayani, lo.
“Jadi misalnya ada warga pedalaman yang berhak mendapatkan bantuan tunia tapi nggak hapal NIK atau nggak bawa KTP, tinggal dicocokkan data biometrik, sidik jari, atau mata. Jadi, nantinya data penduduk adalah data manunggal yang bsia dipakai semua instansi,” lanjut Cahyono.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah pun sedang mengebut pengerjaan Pusat Data Nasional (PDN). Di PDN inilah, semua data dan aplikasi dari begitu banyak lembaga pemerintahan diintegrasikan sehingga bakal membuat pelayanan publik jadi lebih efisien. Nah, menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, target penyelesaian PDN ini adalah Oktober 2024.
Meski begitu, bukan berarti pada Oktober nanti kamu sudah nggak perlu lagi fotokopi KTP ya. Untuk sejumlah keperluan administrasi, mungkin memang nggak lagi perlu. Tapi, tetap saja nantinya di sejumlah instansi masih memerlukannya. Secara bertahap, PDN akan menguranginya sedikit demi sedikit.
Semoga saja prosesnya bakal berlangsung cepat, ya, Millens. Jadi, nanti kita nggak perlu lagi perlu fotokopi KTP atau melakukan hal-hal administratif lain yang cukup bikin repot. Setuju? (Arie Widodo/E05)