BerandaHits
Sabtu, 21 Jan 2022 10:05

Penimbun Minyak Goreng Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar!

Banyak penimbun minyak goreng satu harga Rp 14 ribu sehingga stoknya habis di pasaran. (Metro TV/Dody Soebagio)

Sejak pemerintah memberlakukan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter, banyak stok minyak goreng habis di pasaran. Nah, polisi nggak tinggal diam dengan hal ini. Para penimbun minyak goreng bakal dihukum berat!

Inibaru.id – Kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu di berbagai ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai berlaku sejak Rabu (19/1/2022) lalu. Tujuannya memang agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng kemasan dengan harga murah. Sayangnya, hal ini membuat banyak orang membelinya dalam jumlah besar. Padahal, polisi sudah menyiapkan hukuman berat bagi para penimbun minyak goreng ini, lo.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Polri bakal membentuk tim yang bisa memantau kebijakan minyak goreng satu harga ini. Jika memang ada masyarakat yang menimbun minyak goreng tersebut, polisi nggak bakal segan-segan memberikan hukuman berat.

“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng. Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” ungkap Brigjen Ahmad, Jumat (21/1).

Jadi, nantinya para penimbun minyak goreng ini bakal dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal ini, para penimbun bisa diancam pidana penjara 5 tahun atau denda dengan angka yang fantastis, yakni Rp 50 miliar.

Masyarakat Bakal Dibatasi Membeli Minyak Goreng Satu Harga

Masyarakat dibatasi membeli minyak goreng maksimal dua liter saja. (Media Indonesia/Arya Manggala)

Sejauh ini, masyarakat memang dibatasi membeli minyak goreng satu harga ini maksimal 2 liter saja demi mencegah pemborongan dan penimbunan. Hanya, hal ini ternyata belum efektif. Realitanya, minyak goreng habis karena diborong masyarakat. Polri pun segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pusat dan di tingkat daerah, baik itu provinsi, kota, dan kabupaten untuk memastikan pembatasan ini benar-benar diterapkan.

Di sisi lain, Mendag Muhammad Lutfi juga sudah menekan para produsen minyak goreng untuk memastikan harga jual minyak nggak di atas Rp 14 ribu. Kalau sampai mereka menjual lebih dari harga itu, maka bisa terkena sanksi atau bahkan dicabut izin usahanya.

Maklum, pemerintah pengin program minyak goreng satu harga ini benar-benar sukses hingga enam bulan ke depan. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan dana nggak sedikit untuk memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng yang belakangan gila-gilaan, yakni mencapai Rp 7,6 triliun.

“Produsen atau eksportir yang nggak mematuhi ketentuan bisa dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin,” tegas Lutfi, Rabu (19/1).

Semoga saja nantinya siapapun bisa membeli minyak goreng satu harga ini tanpa takut kehabisan, ya Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: