BerandaHits
Minggu, 25 Apr 2020 09:11

Penerbangan Komersial Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Dihentikan Sementara

Bandara Ahmad Yani Semarang hentikan sementara penerbangan komersial. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial untuk penumpang domestik dan internasional. Pelaksanaan terhitung mulai tanggal 25 April-31 Mei 2020 untuk meminimalkan penyebaran virus corona.

Inibaru.id – General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengumumkan penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial untuk pencegahan Covid-19.

Layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik yang terjadwal maupun nggak terjadwal akan dihentikan sementara. Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu, (24/4/2020) hingga melewati Lebaran, tepatnya Senin, (31/5/2020).

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersil penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan,” kata Hardi pada Jumat (23/4).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Visus Disease 2019 (Covid-19) dan Siaran Pers Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020.

Suasana di dalam Bandara Ahmad Yani, Semarang (twitter.com/humasjateng)

Meski begitu, Bandara Ahmad Yani masih tetap mengoperasikan layanan penerbangan pengecualian. Yakni penerbangan yang terkait:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

2. Operasional kedaulatan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA (repatriasi flight).

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Operasional angkutan kargo.

6. Operasional lain yang memiliki izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pihak Bandara mengaku masih melakukan koordinasi dengan maskapai terkait. Sebab penghentian sementara ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani jadi terdampak, termasuk penerbangan dengan tujuan Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan lain-lain.

“Pihak bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” terang Hardi.

Tetap patuhi protokol dengan menjaga jarak selama di lingkugnan bandara. (Kompas/Andri Donnal Putera)

Masyarakat yang telah membeli tiket dengan jadwal penerbangan para periode pemberhentian nggak perlu khawatir. Kamu bisa melakukan refund, reschedule, dan reroute tiket dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Untuk menghindari penumpukan, lihat dulu aturan dan jadwalnya ya.

Selain itu kamu juga harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan bandara. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain, dan menggunakan kendaraan dengan kapasitas maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.

“Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Jika ada informasi yang belum jelas, kamu bisa menghubungi website Bandara Jenderal Ahmad Yani di ahmadyani-airport.com atau medsos @semarang_ap1 (Twitter) dan @semarangairport (Instagram). Stay safe di rumah aja dan nggak perlu mudik ya, Millens! (MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025