BerandaHits
Minggu, 25 Apr 2020 09:11

Penerbangan Komersial Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Dihentikan Sementara

Bandara Ahmad Yani Semarang hentikan sementara penerbangan komersial. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial untuk penumpang domestik dan internasional. Pelaksanaan terhitung mulai tanggal 25 April-31 Mei 2020 untuk meminimalkan penyebaran virus corona.

Inibaru.id – General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengumumkan penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial untuk pencegahan Covid-19.

Layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik yang terjadwal maupun nggak terjadwal akan dihentikan sementara. Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu, (24/4/2020) hingga melewati Lebaran, tepatnya Senin, (31/5/2020).

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersil penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan,” kata Hardi pada Jumat (23/4).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Visus Disease 2019 (Covid-19) dan Siaran Pers Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020.

Suasana di dalam Bandara Ahmad Yani, Semarang (twitter.com/humasjateng)

Meski begitu, Bandara Ahmad Yani masih tetap mengoperasikan layanan penerbangan pengecualian. Yakni penerbangan yang terkait:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

2. Operasional kedaulatan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI dan WNA (repatriasi flight).

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Operasional angkutan kargo.

6. Operasional lain yang memiliki izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pihak Bandara mengaku masih melakukan koordinasi dengan maskapai terkait. Sebab penghentian sementara ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani jadi terdampak, termasuk penerbangan dengan tujuan Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan lain-lain.

“Pihak bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” terang Hardi.

Tetap patuhi protokol dengan menjaga jarak selama di lingkugnan bandara. (Kompas/Andri Donnal Putera)

Masyarakat yang telah membeli tiket dengan jadwal penerbangan para periode pemberhentian nggak perlu khawatir. Kamu bisa melakukan refund, reschedule, dan reroute tiket dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Untuk menghindari penumpukan, lihat dulu aturan dan jadwalnya ya.

Selain itu kamu juga harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan bandara. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain, dan menggunakan kendaraan dengan kapasitas maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.

“Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Jika ada informasi yang belum jelas, kamu bisa menghubungi website Bandara Jenderal Ahmad Yani di ahmadyani-airport.com atau medsos @semarang_ap1 (Twitter) dan @semarangairport (Instagram). Stay safe di rumah aja dan nggak perlu mudik ya, Millens! (MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: