BerandaHits
Jumat, 23 Jun 2022 09:04

Pemotor Nggak Pakai Helm di Persawahan Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi

Pengendara sepeda motor di persawahan terkena tilang ETLE. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Tilang ETLE atau tilang elektronik benar-benar diterapkan. Seorang pengendara sepeda motor nggak pakai helm ikut ditilang meski berada di area persawahan. Begini penjelasan polisi terkait hal ini.

Inibaru.id – Foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor di area persawahan nggak memakai helm viral di media sosial. Seperti apa ya penjelasan polisi terkait dengan hal ini?

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan kalau pelanggaran pengendara sepeda motor ini ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski memang di foto terlihat jelas kalau pengendara ada di area persawahan, tapi jalan tersebut masuk dalam jalan penghubung kabupaten sehingga bisa terkena tilang ETLE.

Meski begitu, rekaman bukanlah dari kamera pengawas, melainkan kamera ponsel. Hal ini pun masuk dalam ETLE Mobile yaitu penilangan yang dilakukan di area yang nggak ada kamera ETLE statisnya.

“ETLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau ETLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil. Pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi,” ungkap Kombes Pol Agus, Rabu (22/6/2022).

O ya, pengambilan foto untuk ETLE Mobile ini ternyata nggak bisa asal, lo, Millens. Polisi yang mengambil gambar ini juga harus polisi yang sudah memenuhi kualifikasi. Petugasnya juga punya surat tugas dan berkualifikasi penyidik dan penyidik pembantu. Jadi ya, masyarakat biasa asal mengambil foto, nggak bisa dipakai untuk ETLE Mobile.

Proses pengambilan foto untuk ETLE Mobile. (NTMC/ Humas Polri)

“Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti ETLE statis, tetapi tetap kita mengedepankan edukasi dan langkah preventif,” lanjut Agus.

Jadi begini prosedurnya, usai polisi yang sudah berkualifikasi melakukan ETLE Mobile ini mengambil foto dengan ponselnya, maka data foto ini langsung terkirim ke Back Office di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Di sana, proses validasi foto yang berisi pelanggaran lalu lintas pun dilakukan.

Saat data-data yang diperlukan sudah lengkap, maka petugas pun langsung mencetak surat konfirmasi yang nantinya bakal dikirim ke alamat pelanggar (pemilik kendaraan bermotor) melalui jasa kurir. Nah, pelanggar tinggal menelepon nomor telepon Call Center yang ada di surat konfirmasi tersebut untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tilang.

Kalau memang benar melanggar, maka pelanggar harus segera melakukan pembayaran tilang elektronik. Kalau nggak merasa melanggar, bisa kok mengisi formulir konfirmasi di situs yang juga bisa ditemukan di surat konfirmasi tersebut.

Sebenarnya sih, ya Millens, mau ke pasar, ke sawah, atau bahkan di area perkampungan, bakal jauh lebih aman juga memakai helm dan berkendara sesuai dengan aturan. Toh ini semua demi keamanan bersama dan tentunya agar sampai nggak kena denda tilang. Setuju, kan? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: