BerandaHits
Jumat, 23 Jun 2022 09:04

Pemotor Nggak Pakai Helm di Persawahan Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi

Pengendara sepeda motor di persawahan terkena tilang ETLE. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Tilang ETLE atau tilang elektronik benar-benar diterapkan. Seorang pengendara sepeda motor nggak pakai helm ikut ditilang meski berada di area persawahan. Begini penjelasan polisi terkait hal ini.

Inibaru.id – Foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor di area persawahan nggak memakai helm viral di media sosial. Seperti apa ya penjelasan polisi terkait dengan hal ini?

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan kalau pelanggaran pengendara sepeda motor ini ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski memang di foto terlihat jelas kalau pengendara ada di area persawahan, tapi jalan tersebut masuk dalam jalan penghubung kabupaten sehingga bisa terkena tilang ETLE.

Meski begitu, rekaman bukanlah dari kamera pengawas, melainkan kamera ponsel. Hal ini pun masuk dalam ETLE Mobile yaitu penilangan yang dilakukan di area yang nggak ada kamera ETLE statisnya.

“ETLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau ETLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil. Pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi,” ungkap Kombes Pol Agus, Rabu (22/6/2022).

O ya, pengambilan foto untuk ETLE Mobile ini ternyata nggak bisa asal, lo, Millens. Polisi yang mengambil gambar ini juga harus polisi yang sudah memenuhi kualifikasi. Petugasnya juga punya surat tugas dan berkualifikasi penyidik dan penyidik pembantu. Jadi ya, masyarakat biasa asal mengambil foto, nggak bisa dipakai untuk ETLE Mobile.

Proses pengambilan foto untuk ETLE Mobile. (NTMC/ Humas Polri)

“Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti ETLE statis, tetapi tetap kita mengedepankan edukasi dan langkah preventif,” lanjut Agus.

Jadi begini prosedurnya, usai polisi yang sudah berkualifikasi melakukan ETLE Mobile ini mengambil foto dengan ponselnya, maka data foto ini langsung terkirim ke Back Office di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Di sana, proses validasi foto yang berisi pelanggaran lalu lintas pun dilakukan.

Saat data-data yang diperlukan sudah lengkap, maka petugas pun langsung mencetak surat konfirmasi yang nantinya bakal dikirim ke alamat pelanggar (pemilik kendaraan bermotor) melalui jasa kurir. Nah, pelanggar tinggal menelepon nomor telepon Call Center yang ada di surat konfirmasi tersebut untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tilang.

Kalau memang benar melanggar, maka pelanggar harus segera melakukan pembayaran tilang elektronik. Kalau nggak merasa melanggar, bisa kok mengisi formulir konfirmasi di situs yang juga bisa ditemukan di surat konfirmasi tersebut.

Sebenarnya sih, ya Millens, mau ke pasar, ke sawah, atau bahkan di area perkampungan, bakal jauh lebih aman juga memakai helm dan berkendara sesuai dengan aturan. Toh ini semua demi keamanan bersama dan tentunya agar sampai nggak kena denda tilang. Setuju, kan? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: