Inibaru.id – Mulau tahun 2022 ini, Korlantas Polrri memutuskan untuk mengubah warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi putih. Nah, yang menarik, nantinya pelat nomor putih ini juga bakal dipasangi chip, lo.
Hal ini diungkap langsung oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Aturan penggantian pelat nomor berwarna putih ini sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu. Meski begitu, penggantian warna pelat nomor ini bakal dilakukan secara bertahap kok, Millens.
“Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan brang dan jasa pemerintah.Mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya,” terang Taslim, Rabu (5/1/2022).
Lantas, bagaimana dengan tahapan pelaksanaan di lapangan? Nah, nantinya, hal ini juga bakal dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan. Jadi, contohlah kamu mendaftarkan kendaraan baru, melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, melakukan balik nama, atau mengubah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Nantinya pasti bakal mendapatkan pelat nomor baru ini.
Yang menarik, pelat nomor baru berwarna putih ini juga bakal ditambahi dengan semacam chip berjenis Radio Frequency Identification (RFID). Meski begitu, menurut Taslim, pemasangan chip ini nggak bisa langsung dilakukan dan bakal dilakukan dalam jangka panjang. Jadi, ya masih lama sepertinya baru benar-benar terealisasi hingga sempurna.
“Masih wacana,” ujar Taslim.
Jadi, nantinya, chip ini nggak berisi data lengkap sebagaimana yang ada dalam E-KTP kamu, Millens. Melainkan hanya sebagai semacam penghubung yang memungkinkan kendaraan yang dipasangi pelat nomor putih dengan chip ini terkoneksi dengan database kendaraan bermotor milik Polri.
Yang menarik dari keberadaan chip ini adalah, nantinya pemilik kendaraan jadi nggak perlu pusing lagi dengan berbagai pembayaran seperti saat lewat jalan tol, parkir di sejumlah tempat, hingga untuk membayar pelanggaran lalu lintas.
“Ini untuk pengembangan aplikasi pemanfaatan database ranmor seperti ELTE, e-Toll, e-Parking, dan lain-lain,” ungkap Taslim.
Omong-omong ya, Millens, penggantian pelat nomor dari hitam ke putih ini hanya berlaku untuk kendaraan perseorangan. Kalau kendaraan umum, bakal tetap memakai pelat berwarna putih. Sementara pelat merah untuk kendaraan milik pemerintah seperti sebelumnya.
Keputusan untuk mengganti warna pelat nomor jadi putih ini agar penerapan ELTE jadi lebih mudah. Maklum, dengan warna pelat putih dan tulisan hitam, TNKB jadi lebih mudah dibaca oleh kamera, Millens.
Wah, jadi penasaran seperti apa ya nanti penerapan penggantian pelat nomor putih. Bakal bikin ribet nggak, ya? (Det/IB09/E05)