BerandaHits
Kamis, 6 Agu 2025 16:02

Pajak Naik hingga 250 Persen; Ini Poin Penting Kenaikan PBB-P2 Pati!

Ilustrasi: Kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 2025 yang naik hingga mencapai 250 persen dari tahun sebelumnya membuat masyarakat Kabupaten Pati resah. (Adobe Stock)

Beberapa hari terakhir, masyarakat Pati dibuat resah dengan kebijakan Bupati Sadewo yang memutuskan untuk menaikkan pajak hingga 250 persen. Berikut adalah sejumlah poin penting kenaikan PBB-P2 Pati yang perlu kamu ketahui terkait polemik ini.

Inibaru.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen memicu gelombang keresahan warga. Reaksi ini nggak hanya ramai di media sosial, tetapi juga memunculkan potensi aksi massa.

Namun alih-alih meredakan ketegangan, Bupati Pati Sudewo justru menantang warganya untuk turun ke jalan jika nggak setuju dengan kebijakan tersebut. Dalam video yang beredar luas di medsos, Sudewo meminta warganya untuk nggak hanya nyinyir di medsos, tapi menyampaikan aspirasi secara langsung.

"Demo saja, lebih elegan itu. Nanti saya datang. Saya hadapi. Saya temui!" serunya.

Sedikit informasi, saat ini masyarakat Pati tengah menggalang donasi terbuka untuk menggelar aksi massa pada 13 Agustus mendatang. Menarget ribuan demonstran, aksi damai itu akan berpusat di kisaran jalan protokol Pati, dengan pemusatan massa di alun-alun kota.

Untuk Meningkatkan PAD

Dia menyatakan siap berdialog dengan massa dan menyambut aksi dengan baik selama nggak merusak fasilitas umum. Tantangan ini menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari kritik hingga sindiran yang mempertanyakan keberpihakan pemimpin daerah terhadap warganya.

Pernyataan Sudewo bukan hanya muncul sebagai bentuk respons spontan. Dia mengaku siap menghadapi gelombang protes karena menurutnya, kebijakan tersebut memang perlu dilakukan. Aturan ini, ungkapnya, adalah bagian dari serangkaian langkah yang telah ditempuhnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dia menyatakan, kenaikan tarif PBB-P2 ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Sebelum ini, banyak tanah di Pati yang memiliki NJOP jauh di bawah harga pasar," lontarnya. "Kenaikan kurang lebih sebesar 250 persen merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan dengan para camat dan anggota Pasopati (Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati) pada 18 Mei 2025."

Akan Kembali kepada Warga

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo memaparkan, kali terakhir penyesuaian tarif pajak dilakukan adalah sekitar 14 tahun silam, karena itulah PBB-P2 perlu dinaikkan, hingga akhirnya diputuskan akan mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Menurutnya, wajar jika kebijakan itu muncul, mengingat saat ini penerimaan daerah dari PBB termasuk yang paling rendah dibanding kabupaten tetangga. Dia menyebutkan, pendapatan dari hasil pungutan PBB di Pati hanya sebesar Rp29 miliar per tahun. Nilai ini lebih kecil daripada Jepara, Rembang, dan Kudus.

Warga bersitegang dengan Plt Sekda Pati Riyoso saat melakukan penggalangan donasi persiapan aksi 13 Agustus terkait kenaikan PBB-P2 sebesar hingga 250 persen. (Tribunbanyumas/Mazka Hauzan Naufal via Kompas)

"Pati lebih luas dari Jepara, Rembang, dan Kudus, tapi penerimaannya lebih rendah. Kabupaten Jepara Rp75 miliar, sedangkan Kabupaten Rembang dan Kudus sebesar Rp50 miliar. Bandingkan dengan Pati yang hanya Rp29 miliar," akunya.

Sudewo memastikan bahwa kenaikan tersebut nantinya akan kembali kepada warga sepenuhnya, karena pemasukan dari kenaikan PBB-P2 akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan pembenahan rumah sakit.

Aturan Kenaikan PBB-P2

Kendati rencana aksi besar memprotes kebijakan ini pekan depan terus mengemuka, sepertinya keputusan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen nggak bakal terelakkan lagi. Pertanyaannya, berapa nilai pajak yang harus dibayarkan seorang warga Pati setelah kenaikan tersebut?

Perlu diketahui, kenaikan yang dimaksud dalam kebijakan tersebut mengacu pada persentas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aturan kenaikan PBB sebagaimana tertuang dalam Perbup Pati Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (2) hingga (8), sebagai berikut:

Ayat (2): Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. Kenaikan NJOP hasil penilaian;

b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau

c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.

Ayat (3): Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.

Ayat (4): Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.

Ayat (5): Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.

Ayat (6): Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.

Ayat (7): Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.

Ayat (8): Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Lebih detail terkait aturan ini, silakan unduh melalui laman berikut: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319229/perbup-kab-pati-no-17-tahun-2025

Kenaikan PBB hingga 250 persen di Kabupaten Pati adalah cermin dari tantangan kebijakan fiskal di tingkat lokal yang perlu dihadapi. Tanpa sosialisasi yang membumi, dengan tujuan apa pun, penolakan akan rentan terjadi. Menurutmu, adakah jalan tengah yang bisa diambil untuk meredakan polemik ini? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: